Disinggung soal upaya hukum ke depan yang akan ditempuh jika kalah dalam prapid ini, Zulfirman mengaku akan menghadapi pokok perkaranya. “Kalau kita kalah, maka kita akan hadapi pokok perkaranya,” tutupnya.
Selain Irwan Pulungan, dua tersangka lain dalam kasus sama yang juga masuk ke DPO yakni Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haltatif selaku Direktur CV Surya Pratama.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, mengabulkan permohonan cuti izin keluar penjara yang diajukan M Yahya, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kenderaan operasional Bank Sumut Tahun 2013, ‎melalui tim kuasa hukumnya. Mantan Direktur Umum Bank Sumut itu, mengajukan keluar tahanan dari Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan untuk menghadiri prosesi pernikah putri bungsunya itu, yang sudah berlangsung pada hari Sabtu, 8 Oktober 2016, ‎kemarin.”Iya benar, namun bersangkutan (M.Yahya) sudah kembali ke Rutan,” tutur Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot‎ Sihotang, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (12/10) siang.
Dia tidak mengetahui persis berapa hari cuti keluar sel tahanan Rutan Tanjung Gusta, Medan.‎ Namun, dipastikan pengajuan cuti tersebut dua hari.”Minggu semalam, sudah dikembalikan. Saat diluar dikawal oleh polisi dan jaksanya,” kata Nimrot dibalik sambungan telpon selular. (gus/azw)