27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tersangka Korupsi Bank Sumut Prapidkan Kejatisu

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan (prapid) perdana yang diajukan oleh pemohon, Irwan Pulungan selaku Pimpinan Divisi Umum Bank Sumut dan termohon, pihak Kejati Sumut, Rabu (12/10).

Prapid tersebut diajukan Irwan Pulungan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.

Dalam permohonan prapid itu, kuasa hukum Irwan Pulungan, Zulfirman mengklaim bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Menurut Zulfirman, kasus pengadaan mobil dinas itu merupakan internal perusahaan daerah, bukan kasus penggunaan anggaran negara. “Kasus Ini merupakan internal perusahaan daerah, bukan penyalahgunaan anggaran negara. Jadi, kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata,” ujar Zulfirman di Ruang Cakra IV PN Medan.

Zulfirman beralasan, hal itu dikarenakan dalam Undang-Undang Badan Usana Milik Negara (UU BUMN), disebutkan bahwa keuangan perusahaan daerah (Bank Sumut) terpisah dengan keuangan negara. “Hal itu ada diatur dalam UU BUMN,” ungkap Zulfirman tanpa merincikan pasal dan ayat yang berisikan hal tersebut.

Selain alasan itu, Zulfirman juga menyampaikan jika pemeriksaan audit yang dilakukan Kejati Sumut tidak menggunakan lembaga negara. “Harusnya penyidik Kejati Sumut menggunakan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), bukan malah menggunakan akuntan publik,” tandas Zulfirman.

Usai menyampaikan materi prapidnya, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (13/10) dengan mendengar tanggapan jaksa.

Kepada wartawan, Zulfirman mengaku tidak pernah bertemu secara fisik dan tidak pernah lagi berkomunikasi sejak 1,5 bulan terakhir dengan Irwan Pulungan. Zulfirman menceritakan soal jadwal pendaftaran prapid itu yang dinilai terlalu lama.

“Awalnya sudah saya sampaikan kepada beliau (Irwan Pulungan) agar menempuh jalur prapid, tetapi mungkin beliau belum bersedia karena meminta bantuan dengan pihak lain. Dari awal, kita sudah buat surat kuasa dan draft prapid ini, tinggal penandatanganan saja. Saat itu, status beliau masih sebagai tersangka, belum DPO,” terangnya.

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang praperadilan (prapid) perdana yang diajukan oleh pemohon, Irwan Pulungan selaku Pimpinan Divisi Umum Bank Sumut dan termohon, pihak Kejati Sumut, Rabu (12/10).

Prapid tersebut diajukan Irwan Pulungan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp18 miliar yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.

Dalam permohonan prapid itu, kuasa hukum Irwan Pulungan, Zulfirman mengklaim bahwa kasus yang menjerat kliennya tersebut bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan perdata. Menurut Zulfirman, kasus pengadaan mobil dinas itu merupakan internal perusahaan daerah, bukan kasus penggunaan anggaran negara. “Kasus Ini merupakan internal perusahaan daerah, bukan penyalahgunaan anggaran negara. Jadi, kasus ini bukan tindak pidana korupsi, melainkan perdata,” ujar Zulfirman di Ruang Cakra IV PN Medan.

Zulfirman beralasan, hal itu dikarenakan dalam Undang-Undang Badan Usana Milik Negara (UU BUMN), disebutkan bahwa keuangan perusahaan daerah (Bank Sumut) terpisah dengan keuangan negara. “Hal itu ada diatur dalam UU BUMN,” ungkap Zulfirman tanpa merincikan pasal dan ayat yang berisikan hal tersebut.

Selain alasan itu, Zulfirman juga menyampaikan jika pemeriksaan audit yang dilakukan Kejati Sumut tidak menggunakan lembaga negara. “Harusnya penyidik Kejati Sumut menggunakan audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), bukan malah menggunakan akuntan publik,” tandas Zulfirman.

Usai menyampaikan materi prapidnya, majelis hakim menunda sidang hingga Kamis (13/10) dengan mendengar tanggapan jaksa.

Kepada wartawan, Zulfirman mengaku tidak pernah bertemu secara fisik dan tidak pernah lagi berkomunikasi sejak 1,5 bulan terakhir dengan Irwan Pulungan. Zulfirman menceritakan soal jadwal pendaftaran prapid itu yang dinilai terlalu lama.

“Awalnya sudah saya sampaikan kepada beliau (Irwan Pulungan) agar menempuh jalur prapid, tetapi mungkin beliau belum bersedia karena meminta bantuan dengan pihak lain. Dari awal, kita sudah buat surat kuasa dan draft prapid ini, tinggal penandatanganan saja. Saat itu, status beliau masih sebagai tersangka, belum DPO,” terangnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/