25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Berhutang di Koperasi & Bank Sumut, serta Gelapkan Uang Arisan


teddy akbari/sumutpos
MENANGIS: Demseria Simbolon, tersangka kasus penyelewengan uang negara menangis saat tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon ternyata sempat menjadi keluarga yang memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara. Sayang, kehidupan jaya oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 027144 Binjai Utara ini runtuh. Bahkan, berujung ke balik jeruji besi.

“Berdasarkan keterangan tetangganya, dulu dia (Demseria) sempat jaya. Buka grosir di rumahnya, Komplek Handayani,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati di ruang kerjanya, Senin (12/11).

Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara kini sudah dihapus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kini, Emi bukan Kepala UPT Disdik Binjai Utara lagi.

“Sekarang namanya Kordinator. UPT dihapus sejak Juli 2018, saya kordinatornya,” kata Koordinator Disdik Binjai Utara ini.

Terkait Demseria, dia sudah membeberkannya semua kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara tidak dapat melakukan pemutusan gaji Demseria sebelum terbit Surat Keputusan Wali Kota terkait hal tersebut. Bahkan, kata dia, Disdik Binjai pun tidak dapat memutus gaji Demseria.

“Harus ada SK Wali Kota, Wali Kota yang bisa putuskan (gaji Demseria). Saya di sini Maret 2014 masuk. Setelah masuk dapat laporan soal dia, saya perintahkan kepala sekolah. Ya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 lah kami menindaknya, pimpinan dia yakni Kepala Sekolah yang melakukan penindakan,” ujar dia.

Menurut Emi, Demseria terus dipanggil Kepala Sekolah SDN 027144 Binjai Utara. Namun sayang, Demseria tidak kooperatif alias mangkir.

“Jadi kami limpahkan saja berkasnya ke dinas (Disdik) yang ditembuskan ke BKD dan Inspektorat. Sejak Agustus 2014 sudah saya kirim berkas dia ke Disdik, dinas juga sudah melakukan pemanggilan saat Pak Anang Kadisnya,” beber dia.

Kata dia, UPT Disdik Binjai Utara terus mengendus keberadaan yang bersangkutan. Meski demikian, upaya Disdik Binjai Utara tak berhasil mengendus sampai di Cikarang, Jawa Barat yang pelariannya kandas oleh tangan penyidik Kejari Binjai.

Disoal yang bersangkutan punya tunggakan atau utang, Emi mengamininya. Kata dia, Demseria memiliki utang di Koperasi Sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai. Sayang, Emi mengaku tidak tahu persis besaran jumlah tunggakan Demseria.

“Setelah dia ngambil uang (berhutang) kemudian kabur meninggalkan Binjai,” ujar dia.

Dia berdalih, UPT Disdik Binjai Utara sudah menyampaikan kepada Bank Sumut Cabang Binjai untuk tidak memotong gaji Demseria karena tunggakannya.

Namun, gaji yang sudah dikirim melalui rekening pribadi masing-masing ini tak dapat diberhentikan. Sebab, belum ada terbit SK Wali Kota Binjai terkait pemutusan gaji Demseria.

Pun demikian, dua tahun belakangan gaji Demseria sudah diberhentikan lantaran Wali Kota Binjai menerbitkan SK pemberhentiannya.

“Ada juga melarikan uang arisan gitu dia (Demseria), tapi enggak tahu berapa jumlahnya. Saya sudah empat kali dipanggil Kejaksaan, terakhir kali bersamaan dengan Kepala BKD dan Kepala Inspektorat. Gaji dia ada diperolehnya Rp4 jutaan,” ujar dia.

Dia menambahkan, pengajuan utang ke Bank Sumut turut diketahui Kepala UPT Disdik Binjai Utara. Sedangkan pengajuan utang ke koperasi, turut diketahui kepala sekolah.

“Kalau kami dibilang lalai, gimana ya. Memang enggak ada kewenangan kita menghentikan gajinya. Absensi dia juga dibuat alpha (tidak hadir) terus, yang dilaporkan ya tidak hadir. Gaji yang sempat ditahan sudah dipulangkan ke kas daerah,” tandasnya.

Sementara, Sumut Pos tidak berhasil menemui Kepala SDN 027144, Sulasih. Menurut sejumlah guru, Sulasih tengah sakit. Bahkan, Sulasih juga tidak masuk mengajar pada kelas 3.

“Ada benjolan di tangan kirinya gitu, jadi ibu itu nggak masuk. Permisi ke rumah sakit,” kata salah seorang tenaga pendidik di ruang guru SDN 027144 saat disambangi Sumut Pos.

Ditanya Demseria, wanita bertubuh tambun ini enggan berkomentar panjang. “Sudah viral kemana-mana, saya enggak mau komentar lah,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution juga belum berani komentar. Dia berdalih takut dimarahi Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

“Belum bisa aku kasih komentar ini, aku di jalan ini. Pokoknya nanti malam kubel, kalau mau ke kantor. Tengah malam, ada berita hangat. Aku masih di jalan ini, salah aku ngomong kena senggak sama si bos,” pungkasnya melalui telepon selular.

Sebelumnya, Kajari Binjai menyatakan, tersangka masih belum mau memberikan keterangan sekaligus pengakuannya terkait motifnya melakukan hal tersebut. Mantan Kajari Kualatungkal ini melalui telepon selularnya menambahkan, Demseria masih menutup diri. Dalihnya, karena menggunakan jasa kuasa hukum.

Diketahui, meski bolos mengajar selama 7 tahun, Demseria tetap menerima gaji dengan jumlah variasi. Maksimal yang diperoleh Demseria sebesar Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.(ted/ala)


teddy akbari/sumutpos
MENANGIS: Demseria Simbolon, tersangka kasus penyelewengan uang negara menangis saat tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon ternyata sempat menjadi keluarga yang memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara. Sayang, kehidupan jaya oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 027144 Binjai Utara ini runtuh. Bahkan, berujung ke balik jeruji besi.

“Berdasarkan keterangan tetangganya, dulu dia (Demseria) sempat jaya. Buka grosir di rumahnya, Komplek Handayani,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati di ruang kerjanya, Senin (12/11).

Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara kini sudah dihapus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kini, Emi bukan Kepala UPT Disdik Binjai Utara lagi.

“Sekarang namanya Kordinator. UPT dihapus sejak Juli 2018, saya kordinatornya,” kata Koordinator Disdik Binjai Utara ini.

Terkait Demseria, dia sudah membeberkannya semua kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara tidak dapat melakukan pemutusan gaji Demseria sebelum terbit Surat Keputusan Wali Kota terkait hal tersebut. Bahkan, kata dia, Disdik Binjai pun tidak dapat memutus gaji Demseria.

“Harus ada SK Wali Kota, Wali Kota yang bisa putuskan (gaji Demseria). Saya di sini Maret 2014 masuk. Setelah masuk dapat laporan soal dia, saya perintahkan kepala sekolah. Ya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 lah kami menindaknya, pimpinan dia yakni Kepala Sekolah yang melakukan penindakan,” ujar dia.

Menurut Emi, Demseria terus dipanggil Kepala Sekolah SDN 027144 Binjai Utara. Namun sayang, Demseria tidak kooperatif alias mangkir.

“Jadi kami limpahkan saja berkasnya ke dinas (Disdik) yang ditembuskan ke BKD dan Inspektorat. Sejak Agustus 2014 sudah saya kirim berkas dia ke Disdik, dinas juga sudah melakukan pemanggilan saat Pak Anang Kadisnya,” beber dia.

Kata dia, UPT Disdik Binjai Utara terus mengendus keberadaan yang bersangkutan. Meski demikian, upaya Disdik Binjai Utara tak berhasil mengendus sampai di Cikarang, Jawa Barat yang pelariannya kandas oleh tangan penyidik Kejari Binjai.

Disoal yang bersangkutan punya tunggakan atau utang, Emi mengamininya. Kata dia, Demseria memiliki utang di Koperasi Sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai. Sayang, Emi mengaku tidak tahu persis besaran jumlah tunggakan Demseria.

“Setelah dia ngambil uang (berhutang) kemudian kabur meninggalkan Binjai,” ujar dia.

Dia berdalih, UPT Disdik Binjai Utara sudah menyampaikan kepada Bank Sumut Cabang Binjai untuk tidak memotong gaji Demseria karena tunggakannya.

Namun, gaji yang sudah dikirim melalui rekening pribadi masing-masing ini tak dapat diberhentikan. Sebab, belum ada terbit SK Wali Kota Binjai terkait pemutusan gaji Demseria.

Pun demikian, dua tahun belakangan gaji Demseria sudah diberhentikan lantaran Wali Kota Binjai menerbitkan SK pemberhentiannya.

“Ada juga melarikan uang arisan gitu dia (Demseria), tapi enggak tahu berapa jumlahnya. Saya sudah empat kali dipanggil Kejaksaan, terakhir kali bersamaan dengan Kepala BKD dan Kepala Inspektorat. Gaji dia ada diperolehnya Rp4 jutaan,” ujar dia.

Dia menambahkan, pengajuan utang ke Bank Sumut turut diketahui Kepala UPT Disdik Binjai Utara. Sedangkan pengajuan utang ke koperasi, turut diketahui kepala sekolah.

“Kalau kami dibilang lalai, gimana ya. Memang enggak ada kewenangan kita menghentikan gajinya. Absensi dia juga dibuat alpha (tidak hadir) terus, yang dilaporkan ya tidak hadir. Gaji yang sempat ditahan sudah dipulangkan ke kas daerah,” tandasnya.

Sementara, Sumut Pos tidak berhasil menemui Kepala SDN 027144, Sulasih. Menurut sejumlah guru, Sulasih tengah sakit. Bahkan, Sulasih juga tidak masuk mengajar pada kelas 3.

“Ada benjolan di tangan kirinya gitu, jadi ibu itu nggak masuk. Permisi ke rumah sakit,” kata salah seorang tenaga pendidik di ruang guru SDN 027144 saat disambangi Sumut Pos.

Ditanya Demseria, wanita bertubuh tambun ini enggan berkomentar panjang. “Sudah viral kemana-mana, saya enggak mau komentar lah,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution juga belum berani komentar. Dia berdalih takut dimarahi Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

“Belum bisa aku kasih komentar ini, aku di jalan ini. Pokoknya nanti malam kubel, kalau mau ke kantor. Tengah malam, ada berita hangat. Aku masih di jalan ini, salah aku ngomong kena senggak sama si bos,” pungkasnya melalui telepon selular.

Sebelumnya, Kajari Binjai menyatakan, tersangka masih belum mau memberikan keterangan sekaligus pengakuannya terkait motifnya melakukan hal tersebut. Mantan Kajari Kualatungkal ini melalui telepon selularnya menambahkan, Demseria masih menutup diri. Dalihnya, karena menggunakan jasa kuasa hukum.

Diketahui, meski bolos mengajar selama 7 tahun, Demseria tetap menerima gaji dengan jumlah variasi. Maksimal yang diperoleh Demseria sebesar Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/