26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Seminggu, Salinan Putusan Idawati Belum Diketik

Terdakwa Idawati Pasaribu
Terdakwa Idawati Pasaribu

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Seminggu berlalu, Kejari Lubukpakam belum juga menerima salinan vonis bebas Idawati Pasaribu dan Iin Dayana dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Padahal, berkas tersebut sangat dibutuhkan jaksa untuk bahan pertimbangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (RI) di Jakarta.

Pantauan di PN Lubukpakam, sejak Kamis (12/12) pagi, jaksa Rumondang SH yang menangani perkara pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan itu terlihat keluar masuk ruang pidana pengadilan. Selain karena urusan pelimpahan berkas perkara yang akan disidangkan, jaksa wanita golongan III/d itu juga berniat meminta salinan putusan bebas kedua terdakwa.

Namun beberapa jam menunggu, salinan itu belum juga diperolehnya. Rumondang juga sempat menanyakan Panitera Muda (Panmud) Pidana Arsito Prima. Namun Aristo mengaku belum bisa memberikan karena salinan putusan itu belum selesai diketik.

Karena merasa dibola-bola, Rumondang yang tampak kesal sempat menemui Hendri Agus Jaya SH, salah seorang hakim yang ikut memvonis bebas Idawati dan Iin Dayana. Tapi Hendri Agus Jaya justru ‘lepas tangan’ dengan dalih kalau salinan putusan tersebut bukan lagi menjadi urusan mereka, tapi sudah jadi kewenangan bagian administrasi pengadilan.

Saat ditemui, Rumondang mengaku pihaknya belum menandatangani pernyataan kasasi atas vonis bebas Idawati Pasaribu dan Iin Dayana itu karena salinan putusan belum diterima. Padahal, waktu untuk mengirim memori kasasi ke MAI sudah mepet.

“Lebih baik saat ini salinan putusan itu kita terima. Jadi langsung bisa kita tandatangani, sehingga dalam batas waktu 14 hari kita bisa mempelajari pertimbangan majelis hakim memvonis bebas terhadap Idawati Pasaribu dan Iin Dayanan untuk bahan kita menyusun memori kasasi. Tapi sampai sekarang belum selesai juga. Pokoknya kita mau cepat-cepat kasasi atas vonis ini,” ujar Rumondang.

Disinggung apa materi memori kasasi yang akan dikirim ke MA RI? Rumondang mengaku akan menyertakan pertimbangan majelis hakim lain yakni H Baktar Djubri SH, Ahmad Yani SH dan Derman P Nababan SH yang menyidangkan perkara atas 5 terdakwa lain dengan berkas terpisah, yakni Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati SH alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus, Aulia Pratama Zulfadlil dan Ashari alias Ari yang sebelumnya divonis terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan.

“Ada 30 lebih pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Gusnita Bakhtiar, dkk. Salah satunya menyatakan jika pertemuan Idawati Pasaribu dengan Rini Dharmawati SH alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibuan dan Gusnita Bakhtiar di rumah Cici awal Januari 2013 itu untuk membahas pembunuhan korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan,” ungkap Rumondang.

Belum  diserahkannya salinan putusan itu ke penuntut umum mengundang kecurigaan jika pihak PN Lubukpakam terkesan sengaja memperlambat proses penyusunan memori kasasi terhadap vonis bebas Idawati Pasaribu dan Iin Dayana. Tapi saat dikonfirmasi, Humas PN Lubukpakam Ahmad Yani SH malah membantah pihaknya sengaja memperlambat pengiriman salinan putusan itu.

Menurutnya, salinan itu memang belum siap diperbaiki karena masih banyak coretan dan kalimatnya yang dobel. Selain itu kata Ahmad Yani, eksekutor penembak korban, Gope yang telah divonis 20 tahun penjara itu juga mengajukan banding. “Tidak benar jika kita dikatakan memperlambat penyerahan salinan putusan itu ke penuntut umum. Karena ada 3 putusan atas nama Riski Darma Putra alias Gope yang divonis 20 tahun menyatakan banding, lalu Idawati Pasaribu dan Iin Dayanan yang divonis bebas sehingga penuntut umum melakukan upaya banding, renacananya kita akan sekalian memberikan salinan ketiga nama itu,” kata Ahmad Yani. (man/deo)

Terdakwa Idawati Pasaribu
Terdakwa Idawati Pasaribu

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Seminggu berlalu, Kejari Lubukpakam belum juga menerima salinan vonis bebas Idawati Pasaribu dan Iin Dayana dari Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Padahal, berkas tersebut sangat dibutuhkan jaksa untuk bahan pertimbangan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (RI) di Jakarta.

Pantauan di PN Lubukpakam, sejak Kamis (12/12) pagi, jaksa Rumondang SH yang menangani perkara pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan itu terlihat keluar masuk ruang pidana pengadilan. Selain karena urusan pelimpahan berkas perkara yang akan disidangkan, jaksa wanita golongan III/d itu juga berniat meminta salinan putusan bebas kedua terdakwa.

Namun beberapa jam menunggu, salinan itu belum juga diperolehnya. Rumondang juga sempat menanyakan Panitera Muda (Panmud) Pidana Arsito Prima. Namun Aristo mengaku belum bisa memberikan karena salinan putusan itu belum selesai diketik.

Karena merasa dibola-bola, Rumondang yang tampak kesal sempat menemui Hendri Agus Jaya SH, salah seorang hakim yang ikut memvonis bebas Idawati dan Iin Dayana. Tapi Hendri Agus Jaya justru ‘lepas tangan’ dengan dalih kalau salinan putusan tersebut bukan lagi menjadi urusan mereka, tapi sudah jadi kewenangan bagian administrasi pengadilan.

Saat ditemui, Rumondang mengaku pihaknya belum menandatangani pernyataan kasasi atas vonis bebas Idawati Pasaribu dan Iin Dayana itu karena salinan putusan belum diterima. Padahal, waktu untuk mengirim memori kasasi ke MAI sudah mepet.

“Lebih baik saat ini salinan putusan itu kita terima. Jadi langsung bisa kita tandatangani, sehingga dalam batas waktu 14 hari kita bisa mempelajari pertimbangan majelis hakim memvonis bebas terhadap Idawati Pasaribu dan Iin Dayanan untuk bahan kita menyusun memori kasasi. Tapi sampai sekarang belum selesai juga. Pokoknya kita mau cepat-cepat kasasi atas vonis ini,” ujar Rumondang.

Disinggung apa materi memori kasasi yang akan dikirim ke MA RI? Rumondang mengaku akan menyertakan pertimbangan majelis hakim lain yakni H Baktar Djubri SH, Ahmad Yani SH dan Derman P Nababan SH yang menyidangkan perkara atas 5 terdakwa lain dengan berkas terpisah, yakni Gusnita Bakhtiar, Rini Dharmawati SH alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibuan alias Yus, Aulia Pratama Zulfadlil dan Ashari alias Ari yang sebelumnya divonis terbukti melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan bidan Nurmala Dewi Tinambunan.

“Ada 30 lebih pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap Gusnita Bakhtiar, dkk. Salah satunya menyatakan jika pertemuan Idawati Pasaribu dengan Rini Dharmawati SH alias Cici, Julius Animo Bravo Hasibuan dan Gusnita Bakhtiar di rumah Cici awal Januari 2013 itu untuk membahas pembunuhan korban bidan Nurmala Dewi Tinambunan,” ungkap Rumondang.

Belum  diserahkannya salinan putusan itu ke penuntut umum mengundang kecurigaan jika pihak PN Lubukpakam terkesan sengaja memperlambat proses penyusunan memori kasasi terhadap vonis bebas Idawati Pasaribu dan Iin Dayana. Tapi saat dikonfirmasi, Humas PN Lubukpakam Ahmad Yani SH malah membantah pihaknya sengaja memperlambat pengiriman salinan putusan itu.

Menurutnya, salinan itu memang belum siap diperbaiki karena masih banyak coretan dan kalimatnya yang dobel. Selain itu kata Ahmad Yani, eksekutor penembak korban, Gope yang telah divonis 20 tahun penjara itu juga mengajukan banding. “Tidak benar jika kita dikatakan memperlambat penyerahan salinan putusan itu ke penuntut umum. Karena ada 3 putusan atas nama Riski Darma Putra alias Gope yang divonis 20 tahun menyatakan banding, lalu Idawati Pasaribu dan Iin Dayanan yang divonis bebas sehingga penuntut umum melakukan upaya banding, renacananya kita akan sekalian memberikan salinan ketiga nama itu,” kata Ahmad Yani. (man/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/