25 C
Medan
Wednesday, May 29, 2024

Dua Tersangka Korupsi Uang Kuliah FE USU Diperiksa

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejati Sumut kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, Senin (7/12).

Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staff Program Magister Managemen USU, diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi penyidikan atas kasus yang menjerat keduanya. “Iya, hari ini (kemarin,red) kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka itu,”ujar Novan Hadian, kemarin sore.

Di samping itu, penyidik juga sudah memintai keterangan dari pihak Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, sekrataris USU Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU dan Direktur Pasca Sarjana.

Kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa yang telah membayar uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian. “Padahal, sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,”terang Novan.

Menurut Novan, tindakan yang dilakukan kedua tersangka bisa dimasukkan kategori tindak pidana korupsi, karena para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.

“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejati Sumut kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi pembayaran dan pengelolaan uang kuliah dari mahasiswa Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, Senin (7/12).

Dra. Binca Wardani Lubis dan Desi Nurul Fitri masing-masing staff Program Magister Managemen USU, diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi penyidikan atas kasus yang menjerat keduanya. “Iya, hari ini (kemarin,red) kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka itu,”ujar Novan Hadian, kemarin sore.

Di samping itu, penyidik juga sudah memintai keterangan dari pihak Rektorat USU, Subag Tata Usaha Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU, sekrataris USU Program Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomi (FE) USU dan Direktur Pasca Sarjana.

Kedua tersangka diduga memalsukan bukti kwitansi pembayaran uang kuliah, sehingga mahasiswa yang telah membayar uang kuliah tetap bisa mengikuti ujian. “Padahal, sebenarnya uang kuliah yang dibayarkan mahasiswa itu tidak disetorkan kedua tersangka ke rektorat USU, biasanya melalui BNI dan Bank Mandiri,”terang Novan.

Menurut Novan, tindakan yang dilakukan kedua tersangka bisa dimasukkan kategori tindak pidana korupsi, karena para mahasiswa masih bisa mengikuti ujian. Berbeda jika para mahasiswa tidak bisa mengikuti ujian, maka kasus tersebut akan masuk ke dalam tindak pidana umum, yakni penggelapan.

“Di sini praktiknya ada perbuatan untuk memperkaya diri sendiri dengan membuat kwitansi palsu. Kalau mahasiswa ini tidak bisa ujian, berarti uang kuliah yang dibayarkannya itu digelapkan. Tapi karena masih bisa ujian, makanya masuk tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/