MEDAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Direktur CV Wendy, Anwar Fuseng Padang (40), duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (12/12). Ia didakwa menyuap mantan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu terkait pekerjaan proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat, 2018 silam.
Dalam dakwaan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irman Yuliandri, terdakwa warga Jambu Mbellang, Desa Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Kabupaten Pakpak Bharat ini, telah memberikan uang ke Remigo Yolanda Berutu sebesar Rp300 juta untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu (Traju-Sumbul-Lae Mbilulu).
Lebih lanjut, terdakwa merupakan kontraktor di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tersebut. Pada Februari 2018, terdakwa datang menemui David Anderson dan ditawarkan proyek senilai Rp2 miliar. Tetapi terdakwa wajib memberikan fee 10 persen untuk Bupati dari nilai proyek dan 15 persen di setiap termin pencairan uang proyek.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, maka terdakwa diminta David menyerahkan uang sebesar Rp250 juta dan terdakwa menyanggupinya. Uang tersebut diserahkan pada 1 Maret 2018. Terdakwa meminta agar dibuatkan kwitansi bertuliskan ‘pinjaman untuk biaya perobatan’ sebagai tanda terima uang dari David Anderson.
“Uang tersebut lalu diserahkan David Anderson Karosekali ke Remigo Yolando Berutu melalui Jufri Mark Bonardo Simanjuntak selaku ajudan bupati di pendopo rumah dinas bupati,” ungkapnya.
Proyek pengaspalan Jalan Wisata Lae Mbilulu didapatkan dengan nilai proyek Rp2,03 miliar. Tetapi, pada 14 November 2018, David Anderson kembali meminta uang Rp100 juta kepada terdakwa sebagai sisa fee tersebut. Keesokan harinya, terdakwa mengaku hanya sanggup memberikan Rp50 juta dan diserahkan pada 16 November 2018.
Setelah Rp50 juta diterima, lanjut Jaksa KPK, uang dikumpulkan David dengan yang diterima dari kontraktor lainnya sehingga menjadi sejumlah Rp150 juta. David menyerahkan uang itu kepada Remigo.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana,” ungkapnya.
Dalam persidangan terpisah, Jaksa KPK juga menyidangkan kontraktor lainnya yakni Dilon Bancin dan ASN staf bidang Perkim Kabupaten Pakpak Bharat, Gugun Banurea. Keduanya didakwa menyuap Remigo Yolando Berutu sebesar Rp720 juta. Uang tersebut diberikan kedua terdakwa melalui David Anderson Karosekali untuk mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat berupa Peningkatan/Pengaspalan Jalan Simpang Singgabur Namuseng (PT ALAHTA).(man/btr)