28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Grebek Pesta Narkoba di Rumah

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek dan mengamankan 4 orang yang diduga sedang mengadakan pesta narkoba di dalam sebuah rumah di daerah Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024) menyebutkan berawal saat hari Jumat lalu (19/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkoba Musuh Bersama.

Saat melintasi sebuah rumah di daerah Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, petugas merasa curiga akan gerak gerik seseorang dari dalam rumah.

“Petugas berhenti dan memasuki rumah tersebut, dan menemukan 4 orang di dalam rumah, yakni 3 orang pria dewasa dan 1 orang wanita dewasa,” sebut AKP Agus, Jumat (26/1/2024).

Kemudian petugas menggeledah pelaku dan sekitar lokasi, dan ditemukan 4 paket sabu, handphone android merk vivo, pipet plastik berbentuk runcing, alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong dari dalam rumah.

“Ada 4 orang berhasil diamankan saat dilokasi yakni Z (30), FP (36), DPS (30) dan seorang wanita LMRD (23). Saat diamankan, keempat pelaku tidak melakukan perlawanan, dan hanya tertunduk lemas,” tandasnya.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menggiring keempat pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan intensif.

“Keempat pelaku sudah mendekam dibalik jeruji rumah tahanan Polres Tebingtinggi. Namun demikian, Polres Tebingtinggi akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” tutup AKP Agus. (ian/ram)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Sat Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek dan mengamankan 4 orang yang diduga sedang mengadakan pesta narkoba di dalam sebuah rumah di daerah Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024) menyebutkan berawal saat hari Jumat lalu (19/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB petugas Sat Narkoba melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, Narkoba Musuh Bersama.

Saat melintasi sebuah rumah di daerah Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, petugas merasa curiga akan gerak gerik seseorang dari dalam rumah.

“Petugas berhenti dan memasuki rumah tersebut, dan menemukan 4 orang di dalam rumah, yakni 3 orang pria dewasa dan 1 orang wanita dewasa,” sebut AKP Agus, Jumat (26/1/2024).

Kemudian petugas menggeledah pelaku dan sekitar lokasi, dan ditemukan 4 paket sabu, handphone android merk vivo, pipet plastik berbentuk runcing, alat hisap sabu (bong) dan plastik klip kosong dari dalam rumah.

“Ada 4 orang berhasil diamankan saat dilokasi yakni Z (30), FP (36), DPS (30) dan seorang wanita LMRD (23). Saat diamankan, keempat pelaku tidak melakukan perlawanan, dan hanya tertunduk lemas,” tandasnya.

Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, petugas menggiring keempat pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan intensif.

“Keempat pelaku sudah mendekam dibalik jeruji rumah tahanan Polres Tebingtinggi. Namun demikian, Polres Tebingtinggi akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi,” tutup AKP Agus. (ian/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/