DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Diketahui membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.420 gram atau 1,4 kilogram, dua warga Kota Binjai SO (46) dan AN (45), ditangkap petugas Aviation Security (Avsec) dan polisi di area sentralisasi pemeriksaan X-ray Lantai 2, Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Rabu (10/12) lalu.
Adapun kedua tersangka, SO (46) merupakan warga Tandem Hulu Binjai, dan AN (45) warga Sidomulyo Kecamatan Binjai. Kini keduanya ditahan di Satresnarkoba Polresta Deliserdang berikut barang bukti untuk tindak lanjut penyelidikan.
Dari informasi yang diperoleh pada Kamis (11/12), seorang petugas keamanan Bandara Internasional Kualanamu yang tak mau namanya disebutkan, menuturkan, ada dua tersangka diamankan setelah dilakukan pemeriksaan di area sentralisasi mesin X-ray, Rabu (10/12), sekira pukul 19.00 WIB.
“Saat menuju terminal keberangkatan dilakukan pemeriksaan terhadap dua orang calon penumpang itu, dari pemeriksaan tersebut, ditemukan enam bungkus plastik yang disembunyikan di badan mereka masing-masing,” beber petugas tersebut.
“Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas di area sentralisasi itu, ditemukan enam bungkus plastik dari badan mereka berdua. Lalu dilakukan pemeriksaan dari alat Bea Cukai Kualanamu, di dalam plastik tersebut positif diduga ada narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti dan tersangka langsung dilakukan pengamanan, selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polresta Deliserdang,” jelasnya.
Kasatnarkoba Polresta Deliserdang Kompol Sebastian RS Saragih membenarkan adanya dua orang terduga pemilik sabu-sabu yang ditangkap dari Bandara Internasional Kualanamu.
“Keduanya kami jemput dari bandara, setelah adanya permintaan dari petugas kepolisian di bandara. Tentu masih pengembangan,” pungkasnya. (btr/saz)

