30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Antar 10 Kg Sabu, Okvi Rinaldi Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus 10 kg sabu, Okvi Rinaldi (30) warga asal Aceh dituntut mati oleh jaksa. Dia dinilai terbukti atas kasus sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan hukuman mati,” tegas JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutp dakwaan, perkara ini bermula pada Juni 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ovi dihubungi oleh temannya Masri (DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warkop yang ada di Banda Aceh.

Disana, terdakwa ditawarkan pekerjaan mengantarkan sabu sebanyak 10 kg ke Medan dengan upah Rp13 juta per kg-nya. Tergiur dengan upahnya membuat terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut. Lalu Masri (DPO) menyuruh terdakwa berangkat ke Langsa. Di sana sudah ada mobil terparkir di pinggir jalan yang sudah berisi sabu.

Kemudian, di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu.

Dengan menumpang bus, terdakwa lalu berangkat ke Langsa. Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri (DPO) dan melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM, parkir dipinggir jalan.

Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Sesampainya di lokasi yang disepakati, tiba-tiba mobil terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut. Terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu sebanyak 10 kg. (man/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus 10 kg sabu, Okvi Rinaldi (30) warga asal Aceh dituntut mati oleh jaksa. Dia dinilai terbukti atas kasus sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual, di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada terdakwa Okvi Rinaldi alias Ovi dengan hukuman mati,” tegas JPU.

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ada,” pungkas JPU.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Phillip Mark Soentpiet memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutp dakwaan, perkara ini bermula pada Juni 2023 lalu. Saat itu, terdakwa Ovi dihubungi oleh temannya Masri (DPO) dan mengajaknya untuk ngopi di salah satu warkop yang ada di Banda Aceh.

Disana, terdakwa ditawarkan pekerjaan mengantarkan sabu sebanyak 10 kg ke Medan dengan upah Rp13 juta per kg-nya. Tergiur dengan upahnya membuat terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut. Lalu Masri (DPO) menyuruh terdakwa berangkat ke Langsa. Di sana sudah ada mobil terparkir di pinggir jalan yang sudah berisi sabu.

Kemudian, di dalam mobil itu juga sudah disediakan uang jalan sebesar Rp1 juta dan handphone sebagai alat komunikasi dengan si penerima sabu.

Dengan menumpang bus, terdakwa lalu berangkat ke Langsa. Sesampainya di sana, terdakwa diarahkan oleh Masri (DPO) dan melihat 1 unit mobil Rush warna silver BK 1875 ZM, parkir dipinggir jalan.

Selanjutnya terdakwa membawa mobil tersebut ke Medan. Di tengah jalan, terdakwa dihubungi oleh si penerima sabu dan mengarahkannya untuk bertemu di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Medan Kota.

Sesampainya di lokasi yang disepakati, tiba-tiba mobil terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian dari Polda Sumut. Terdakwa pun ditangkap dan dari dalam mobilnya ditemukan sabu sebanyak 10 kg. (man/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/