26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Mantan Polwan Iin Divonis 12 Tahun

Foto: Hulman/PM Polisi wanita, Iin Dayana, berusaha menutupi wajahnya, usai dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa, di PN Lubukpakam, beberapa waktu lalu.
Foto: Hulman/PM
Polisi wanita, Iin Dayana, berusaha menutupi wajahnya, usai dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa, di PN Lubukpakam, beberapa waktu lalu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Setelah divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Iin Dayana (27), salah satu pembunuh bidan Nurmala Dewi harus dikerangkeng kembali. Itu menyusul vonis 12 tahun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan yang tertuang dalam surat putusan MA RI nomor : 439/K/Pid/2014 tanggal 10 Juli 2014, ini sangat mengejutkan, mengingat pada sidang Kamis (5/12/13) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, majelis hakim memberikan vonis bebas.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Derman P Nababan SH menyebutkan, putusan MA terhadap warga Jl. Rumah Potong Hewan, Link. III, Gang Sedulur, No. 189, Kel. Medan Deli, Medan Labuhan, ini diterima pihaknya pada Selasa (13/01/2015) siang.

Dikatakan Derman, sidang di MA diputuskan oleh tiga majelis hakim agung yakni DR Artidjo Alkostar SH LLM (ketua) dan DR Drs H. Dudu.D. Machmudin SH Mhum dan Desnayati M SH MH dengan panitera pengganti, Misnawati SH MH.

“Dalam amar putusannya menyatakan jika terdakwa Iin Dayana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Selanjutnya kita akan memberitahukan putusan itu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya maupun kepada jaksa penuntut umum agar dapat dilakukan eksekusi,” sebutnya.

Seperti diketahui, Nurmala Dewi Tinambunan tewas ditembak di depan rumahnya, Jalan Pertahanan, Gang Indah, Patumbak, Medan, pada Kamis (7/2/2013) sore lalu, saat baru pulang kerja.

Ironisnya, penembakan bidan yang bekerja di Puskesmas Teladan itu tepat di hadapan ibunya, Boru Sihotang, yang setiap sore selalu duduk di teras rumahnya.

Menyaksikan anaknya ditembak, Boru Sihotang dan keluarga dibantu tetangga melarikan Dewi ke RS Esthomihi. Namun, nyawa Dewi tidak tertolong saat dalam perjalanan. Dari hasil kerja keras Satreskrim Polresta Medan, 8 pelaku berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap kalau Oktober hingga November 2012, Idawati Pasaribu alias Ida (70) bertemu Rini Dharmawati alias Cici dan menyatakan ingin menghabisi Dewi.

Rini mengajak suaminya, Julius alias Yus dan mengenalkan Idawati dengan Polwan Polda Sumbar, Brigadir Gusnita Bakhtiar. Gusnita kemudian mengajak personel Polda Sumbar lainnya, Bripda Aulia Pratama Zulfadli. Mereka kemudian merekrut Rizki Darma Putra alias Gope (23) untuk jadi eksekutor.

Pada 19 Desember 2012 Gusnita berangkat ke Medan. 21 Desember 2012, Yus, Gusnita-Bripda Aulia, bersama Gope mengecek lokasi rumah (kediaman) korban dengan menggunakan mobil Yus.

Berikutnya, 22 Desember 2012 Bripda Aulia membonceng Gope ke kediaman korban. Dia menikamkan jari-jari sepeda motor ke tubuh Dewi, tapi perempuan itu tidak tewas.

Selanjutnya pada 16 Januari 2013, Gusnita kembali memerintahkan penusukan kepada Dewi. Namun yang kena (red, jadi sasaran) ketika itu ibu Dewi.

Tak puas, 7 Februari 2013, Gusnita kembali menyuruh Gope membunuh. Dia dibekali senjata FN yang dibeli dari M, anggota TNI yang merupakan abang Gusnita. Senjata itu dibeli seharga Rp13 juta. Dewi pun ditembak dan Dewi pun akhirnya tewas.

Sehari berikutnya, 8 Februari 2013, Idawati Pasaribu memberi Rp300 juta kepada Rini di bandara di Jakarta. Dan 10 Februari 2013, Gope mendapat upah penembakan Rp20 juta.

Tepat 25 Februari 2013, Gusnita, Gope dan Aulia ditangkap di Padang, Sumatera Barat. 26 Februari 2013 senjata, sepeda motor dan helm disita dari Anshari, penjual martabak.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, seluruh pelaku pun mulai menjalani persidangan di PN Lubukpakam. Dalam tuntutannya, JPU, Rumondang Manurung SH menuntut terdakwa Iin Dayana dengan pidana penjara 12 tahun sesuai dakwaan melanggar pasal 340 jo 55 ayat 1 ke (1) dan 338 jo 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Usai menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim yang dipimpin Pontas Efendi SH, Hendri Agus Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH, secara mengejutkan memberikan vonis bebas.

Tanda-tanda jika terdakwa Iin Dayana akan bebas terlihat ketika majelis hakim membacakan, jika terdakwa Iin Dayana diperintah Gusnita untuk memoto korban dan mencari alamat kerja korban.

Gusnita Bakhtiar yang juga terdakwa dalam berkas terpisah dan telah divonis MA RI dengan pidana penjara selama 17 tahun menyuruh terdakwa Iin Dayana untuk membunuh korban.

Namun Iin tidak mau. Akhirnya Gusnita pun mencari Boy Fikar, Samsul, Ipin dan Nova untuk membunuh korban. Keempat nama terakhir ini menyanggupinya untuk membunuh korban dan terdakwa Iin Dayana, sulung dari tiga bersauadara ini diperintah Gusnita dan Rini Dharmawati SH alias Cici untuk mengawasinya.

Foto: dok Bidan Nurmala Dewi Tinambunan (kanan), yang dibunuh atas pesanan Idawati Pasaribu.
Foto: dok
Bidan Nurmala Dewi Tinambunan (kanan), yang dibunuh atas pesanan Idawati Pasaribu.

Meski keempat pria itu sudah diberikan panjar, namun korban tidak dibunuh karena keempat pria itu dan terdakwa Iin Dayana takut melakukan membunuh korban. Hal itu menurut majelis bersesuaian dengan keterangan Gusnita, Cici selama persidangan.

Karena hasil kerja Iin Dayana tidak ada, maka Gusnita pun mencari eksekutor lain meskipun pada awalnya terdakwa Iin ditawari untuk membunuh korban tapi ditolaknya. Sehingga dakwaan primer penuntut umum yang menjerat terdakwa Iin Dayana dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) tidak terbukti.

Karena dakwaan primer tidak terbukti maka majelis hakim terpaksa membuktikan dakwaan subsidair dari dakwaan penuntut umum yakni pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Terdakwa Iin, Gusnita, Cici dan anak dari Cici pergi ke Siantar untuk mencari dukun guna membunuh korban dengan cara menyantet korban. Namun hal itu juga tidak dilakukan karena takut. Bahkan terdakwa Iin tidak kenal dan tidak tahu jika Aulia Pratama bersama Risky Pratama alias Gope pernah menusuk korban dan terdakwa Gope menembak korban. Sehingga dakwaan subsidair penuntut umum pun tidak terbukti.

Menurut pertimbangan majelis hakim, seharusnya penuntut umum dalam menyusun dakwaannya membuat dakwaan pasal 340 jo pasal 53 KUH pidana atau 338 jo pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan.

Namun karena majelis hakim tidak dapat memeriksa perkara diluar dari dakwaan penuntut umum maka dakwaan primair dan subsidair yang didakwakan kepada terdakwa Iin Dayana tidak terbukti menurut hukum.

“Menyatakan terdakwa Iin Dayana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana dan dakwaan subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke (1), membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan harkat dari terdakwa Iin Dayana,” sebut Pontas Efendi SH, dalam membacakan putusannya.

 

IIN DI KALIMANTAN…

Terkait vonis 12 tahun oleh MA, wartawan menyambangi rumah Iin Dayana di Jl. Rumah Potong Hewan Ling. III Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Labuhan.

Setibanya disana, seorang pria terlihat memukul seng yang terlepas dari bingkai pintu di sebelah rumah Iin. Sesaat kemudian, seorang wanita paruh baya muncul. Raut wajahnya tampak hat-hati bercerita. Tak banyak yang mau diungkapnya. “Iin udah di Kalimantan,” katanya tanpa mau mengungkap alamat lengkap di Kalimantan.

Sambil menatap curiga, wanita ini berusaha sebisa mungkin menutup kisah sang anak. “Ia anak yang penurut. Anak saya tidak bersalah,” ujarnya sembari menyebutkan bahwa vonis bebas di PN Lubukpakam merupakan petunjuk Tuhan. (man/ras)

Foto: Hulman/PM Polisi wanita, Iin Dayana, berusaha menutupi wajahnya, usai dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa, di PN Lubukpakam, beberapa waktu lalu.
Foto: Hulman/PM
Polisi wanita, Iin Dayana, berusaha menutupi wajahnya, usai dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh jaksa, di PN Lubukpakam, beberapa waktu lalu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Setelah divonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Iin Dayana (27), salah satu pembunuh bidan Nurmala Dewi harus dikerangkeng kembali. Itu menyusul vonis 12 tahun yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Putusan yang tertuang dalam surat putusan MA RI nomor : 439/K/Pid/2014 tanggal 10 Juli 2014, ini sangat mengejutkan, mengingat pada sidang Kamis (5/12/13) lalu di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, majelis hakim memberikan vonis bebas.

Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Derman P Nababan SH menyebutkan, putusan MA terhadap warga Jl. Rumah Potong Hewan, Link. III, Gang Sedulur, No. 189, Kel. Medan Deli, Medan Labuhan, ini diterima pihaknya pada Selasa (13/01/2015) siang.

Dikatakan Derman, sidang di MA diputuskan oleh tiga majelis hakim agung yakni DR Artidjo Alkostar SH LLM (ketua) dan DR Drs H. Dudu.D. Machmudin SH Mhum dan Desnayati M SH MH dengan panitera pengganti, Misnawati SH MH.

“Dalam amar putusannya menyatakan jika terdakwa Iin Dayana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. Selanjutnya kita akan memberitahukan putusan itu kepada terdakwa dan kuasa hukumnya maupun kepada jaksa penuntut umum agar dapat dilakukan eksekusi,” sebutnya.

Seperti diketahui, Nurmala Dewi Tinambunan tewas ditembak di depan rumahnya, Jalan Pertahanan, Gang Indah, Patumbak, Medan, pada Kamis (7/2/2013) sore lalu, saat baru pulang kerja.

Ironisnya, penembakan bidan yang bekerja di Puskesmas Teladan itu tepat di hadapan ibunya, Boru Sihotang, yang setiap sore selalu duduk di teras rumahnya.

Menyaksikan anaknya ditembak, Boru Sihotang dan keluarga dibantu tetangga melarikan Dewi ke RS Esthomihi. Namun, nyawa Dewi tidak tertolong saat dalam perjalanan. Dari hasil kerja keras Satreskrim Polresta Medan, 8 pelaku berhasil ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, terungkap kalau Oktober hingga November 2012, Idawati Pasaribu alias Ida (70) bertemu Rini Dharmawati alias Cici dan menyatakan ingin menghabisi Dewi.

Rini mengajak suaminya, Julius alias Yus dan mengenalkan Idawati dengan Polwan Polda Sumbar, Brigadir Gusnita Bakhtiar. Gusnita kemudian mengajak personel Polda Sumbar lainnya, Bripda Aulia Pratama Zulfadli. Mereka kemudian merekrut Rizki Darma Putra alias Gope (23) untuk jadi eksekutor.

Pada 19 Desember 2012 Gusnita berangkat ke Medan. 21 Desember 2012, Yus, Gusnita-Bripda Aulia, bersama Gope mengecek lokasi rumah (kediaman) korban dengan menggunakan mobil Yus.

Berikutnya, 22 Desember 2012 Bripda Aulia membonceng Gope ke kediaman korban. Dia menikamkan jari-jari sepeda motor ke tubuh Dewi, tapi perempuan itu tidak tewas.

Selanjutnya pada 16 Januari 2013, Gusnita kembali memerintahkan penusukan kepada Dewi. Namun yang kena (red, jadi sasaran) ketika itu ibu Dewi.

Tak puas, 7 Februari 2013, Gusnita kembali menyuruh Gope membunuh. Dia dibekali senjata FN yang dibeli dari M, anggota TNI yang merupakan abang Gusnita. Senjata itu dibeli seharga Rp13 juta. Dewi pun ditembak dan Dewi pun akhirnya tewas.

Sehari berikutnya, 8 Februari 2013, Idawati Pasaribu memberi Rp300 juta kepada Rini di bandara di Jakarta. Dan 10 Februari 2013, Gope mendapat upah penembakan Rp20 juta.

Tepat 25 Februari 2013, Gusnita, Gope dan Aulia ditangkap di Padang, Sumatera Barat. 26 Februari 2013 senjata, sepeda motor dan helm disita dari Anshari, penjual martabak.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, seluruh pelaku pun mulai menjalani persidangan di PN Lubukpakam. Dalam tuntutannya, JPU, Rumondang Manurung SH menuntut terdakwa Iin Dayana dengan pidana penjara 12 tahun sesuai dakwaan melanggar pasal 340 jo 55 ayat 1 ke (1) dan 338 jo 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Usai menjalani beberapa kali persidangan, majelis hakim yang dipimpin Pontas Efendi SH, Hendri Agus Jaya SH dan M Yusafrihardi Girsang SH, secara mengejutkan memberikan vonis bebas.

Tanda-tanda jika terdakwa Iin Dayana akan bebas terlihat ketika majelis hakim membacakan, jika terdakwa Iin Dayana diperintah Gusnita untuk memoto korban dan mencari alamat kerja korban.

Gusnita Bakhtiar yang juga terdakwa dalam berkas terpisah dan telah divonis MA RI dengan pidana penjara selama 17 tahun menyuruh terdakwa Iin Dayana untuk membunuh korban.

Namun Iin tidak mau. Akhirnya Gusnita pun mencari Boy Fikar, Samsul, Ipin dan Nova untuk membunuh korban. Keempat nama terakhir ini menyanggupinya untuk membunuh korban dan terdakwa Iin Dayana, sulung dari tiga bersauadara ini diperintah Gusnita dan Rini Dharmawati SH alias Cici untuk mengawasinya.

Foto: dok Bidan Nurmala Dewi Tinambunan (kanan), yang dibunuh atas pesanan Idawati Pasaribu.
Foto: dok
Bidan Nurmala Dewi Tinambunan (kanan), yang dibunuh atas pesanan Idawati Pasaribu.

Meski keempat pria itu sudah diberikan panjar, namun korban tidak dibunuh karena keempat pria itu dan terdakwa Iin Dayana takut melakukan membunuh korban. Hal itu menurut majelis bersesuaian dengan keterangan Gusnita, Cici selama persidangan.

Karena hasil kerja Iin Dayana tidak ada, maka Gusnita pun mencari eksekutor lain meskipun pada awalnya terdakwa Iin ditawari untuk membunuh korban tapi ditolaknya. Sehingga dakwaan primer penuntut umum yang menjerat terdakwa Iin Dayana dengan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) tidak terbukti.

Karena dakwaan primer tidak terbukti maka majelis hakim terpaksa membuktikan dakwaan subsidair dari dakwaan penuntut umum yakni pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana.

Terdakwa Iin, Gusnita, Cici dan anak dari Cici pergi ke Siantar untuk mencari dukun guna membunuh korban dengan cara menyantet korban. Namun hal itu juga tidak dilakukan karena takut. Bahkan terdakwa Iin tidak kenal dan tidak tahu jika Aulia Pratama bersama Risky Pratama alias Gope pernah menusuk korban dan terdakwa Gope menembak korban. Sehingga dakwaan subsidair penuntut umum pun tidak terbukti.

Menurut pertimbangan majelis hakim, seharusnya penuntut umum dalam menyusun dakwaannya membuat dakwaan pasal 340 jo pasal 53 KUH pidana atau 338 jo pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pembunuhan.

Namun karena majelis hakim tidak dapat memeriksa perkara diluar dari dakwaan penuntut umum maka dakwaan primair dan subsidair yang didakwakan kepada terdakwa Iin Dayana tidak terbukti menurut hukum.

“Menyatakan terdakwa Iin Dayana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUH Pidana dan dakwaan subsidair pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke (1), membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari tahanan, memulihkan hak dan harkat dari terdakwa Iin Dayana,” sebut Pontas Efendi SH, dalam membacakan putusannya.

 

IIN DI KALIMANTAN…

Terkait vonis 12 tahun oleh MA, wartawan menyambangi rumah Iin Dayana di Jl. Rumah Potong Hewan Ling. III Kel. Mabar Hilir Kec. Medan Labuhan.

Setibanya disana, seorang pria terlihat memukul seng yang terlepas dari bingkai pintu di sebelah rumah Iin. Sesaat kemudian, seorang wanita paruh baya muncul. Raut wajahnya tampak hat-hati bercerita. Tak banyak yang mau diungkapnya. “Iin udah di Kalimantan,” katanya tanpa mau mengungkap alamat lengkap di Kalimantan.

Sambil menatap curiga, wanita ini berusaha sebisa mungkin menutup kisah sang anak. “Ia anak yang penurut. Anak saya tidak bersalah,” ujarnya sembari menyebutkan bahwa vonis bebas di PN Lubukpakam merupakan petunjuk Tuhan. (man/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/