MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) bersama Jajaran mencatatkan keberhasilan signifikan di pekan kedua tahun 2025 dengan mengungkap 73 kasus tindak pidana narkotika dalam periode 7 hingga 13 Januari 2025.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 92 tersangka diamankan, yang terdiri atas 23 pengguna dan 69 orang yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mewakili Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan, apresiasi tinggi atas kerja keras personil di lapangan. “Ini adalah hasil dari kerja Tim yang solid antara Ditresnarkoba Polda Sumut dan jajaran dalam mengidentifikasi serta menindak pelaku kejahatan narkoba. Polda sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempersempit ruang gerak para pengedar,” ujar Hadi, Senin (13/1).
Dalam pengungkapan tersebut, lanjutnya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika, di antaranya 547 gram sabu-sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja. Selain itu, sambung Hadi, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 unit telepon genggam, 19 timbangan digital, 9 alat hisap bong, serta uang tunai sebesar Rp4.753.000. Barang bukti ini diduga digunakan sebagai bagian dari peredaran narkoba di wilayah Sumut.
Ia menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. “Polisi tidak akan berhenti di sini. Operasi ini akan terus dilakukan secara intensif, terutama di wilayah-wilayah rawan narkoba,” tegasnya.
Dikatakannya, bahwa Polda Sumut berkomitmen penuh untuk menciptakan Sumut yang bersih dan aman dari narkotika,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Pengungkapan ini menunjukkan tekad Polda Sumut dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (dwi/han)