25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Terkait Kasus Tagih Utang Melalui Medsos, Fitriani Menunggu Minta Maaf Terdakwa

KLARIFIKASI: Fitriani Manurung, memberikan klarifikasi terkait nama baiknya dicemarkan terdakwa Febi Nur Amelia, Rabu (15/1).
KLARIFIKASI: Fitriani Manurung, memberikan klarifikasi terkait nama baiknya dicemarkan terdakwa Febi Nur Amelia, Rabu (15/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitriani Manurung (42) yang nama baiknya dicemarkan setelah hutangnya ditagih melalui media sosial Instagram, akhirnya angkat bicara. Menurut Fitriani, bahwa terdakwa Nur Amelia (29) belum ada minta maaf kepadanya.

Padahal, istri perwira menengah polisi berpangkat Kombes ini, mau memaafkan bila ada itikad baik dari terdakwa. “Sampai sekarang saya masih menunggu permintaan maafnya tapi tidak ada. Kalau dia minta maaf, pasti kasus ini tidak akan sampai persidangan,” ucap Fitriani Manurung kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/1) siang.

Dijelaskannya lagi, setelah dirinya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 2019 lalu, Fitriani masih menunggu permintaan maaf dari Febi Nur Amelia.

“Tapi dia tetap bersikukuh tidak mau minta maaf, padahal saya tidak pernah sekali berhutang kepadanya, itu bisa nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Fitriani lagi saat disinggung apakah tidak mau memberikan maaf kepada terdakwa.

Disampaikannya, dirinya sebagai warga negara taat hukum merasa tercemarkan nama baiknya atas postingan-postingan di akun Instagram Febi Nur Amelia.

“Postingannya itu sangat merusak, bahasanya mengerikan sekali. Di media sosial masa dia bilang ‘Kau ngangkang 24 jam pun ga bisa bayar hutangmu itu’ bahasanya seram-seram lo mas, makanya saya minta perlindungan hukum karena postingan itu sudah merusak nama baik saya,” jelas Dosen UISU ini.

Fitriani menegaskan, kalau dirinya sama sekali tidak pernah berhutang sepeser pun kepada Febi Nur Amelia. Misalkan ada, Fitriani menantang Febi untuk membuktikannya nanti di persidangan.

“Boleh lah dia buktikan ke saya kalau ada bukitnya, mau dari bukti kwitansi atau transfer, silahkan, karena memang saya tidak punya hutang dengannya. Misalpun ada suami saya berhubungan dengan suami dia, terus apa hubungannya dengan saya,” beber Fitriani.

Sebab itu, Fitriani yang merasa dirinya difitnah dan nama baiknya tercemarkan sehingga menyerahkan kasus ini diselesaikan secara hukum.

“Maka biar lah pengadilan nanti yang membuktikan, saya hanya menghimbau dengan adanya kasus ini janganlah pernah menghujat atau menyebar kebencian ke seseorang di media sosial, karena ini ada undang-undangnya,” tegas Fitriani.

Diberitakan sebelumnya, Febi Nur Ame lia harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Medan, akibat menagih hutang kepada Fitriani Manurung ke media sosial, Instagram. Perkaranya itu sudah dua kali menjalani sidang dan akan kembali digelar pada 4 Februari 2020 mendatang.

Febi menuliskan kalimat “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”.

Postingan di instastory di akun Instagram dengan username feby25052 pada 19 Februari 2019 malam, karena kekecewaannya terhadap Fitriani. Pemberian hutang itu sesuai dakwaan, terjadi pada 12 Desember 2016 dan sepengetahuannya untuk dipergunakan mempromosikan jabatan suami korban. (man/btr)

KLARIFIKASI: Fitriani Manurung, memberikan klarifikasi terkait nama baiknya dicemarkan terdakwa Febi Nur Amelia, Rabu (15/1).
KLARIFIKASI: Fitriani Manurung, memberikan klarifikasi terkait nama baiknya dicemarkan terdakwa Febi Nur Amelia, Rabu (15/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fitriani Manurung (42) yang nama baiknya dicemarkan setelah hutangnya ditagih melalui media sosial Instagram, akhirnya angkat bicara. Menurut Fitriani, bahwa terdakwa Nur Amelia (29) belum ada minta maaf kepadanya.

Padahal, istri perwira menengah polisi berpangkat Kombes ini, mau memaafkan bila ada itikad baik dari terdakwa. “Sampai sekarang saya masih menunggu permintaan maafnya tapi tidak ada. Kalau dia minta maaf, pasti kasus ini tidak akan sampai persidangan,” ucap Fitriani Manurung kepada sejumlah wartawan, Rabu (15/1) siang.

Dijelaskannya lagi, setelah dirinya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 2019 lalu, Fitriani masih menunggu permintaan maaf dari Febi Nur Amelia.

“Tapi dia tetap bersikukuh tidak mau minta maaf, padahal saya tidak pernah sekali berhutang kepadanya, itu bisa nanti kita buktikan di pengadilan,” kata Fitriani lagi saat disinggung apakah tidak mau memberikan maaf kepada terdakwa.

Disampaikannya, dirinya sebagai warga negara taat hukum merasa tercemarkan nama baiknya atas postingan-postingan di akun Instagram Febi Nur Amelia.

“Postingannya itu sangat merusak, bahasanya mengerikan sekali. Di media sosial masa dia bilang ‘Kau ngangkang 24 jam pun ga bisa bayar hutangmu itu’ bahasanya seram-seram lo mas, makanya saya minta perlindungan hukum karena postingan itu sudah merusak nama baik saya,” jelas Dosen UISU ini.

Fitriani menegaskan, kalau dirinya sama sekali tidak pernah berhutang sepeser pun kepada Febi Nur Amelia. Misalkan ada, Fitriani menantang Febi untuk membuktikannya nanti di persidangan.

“Boleh lah dia buktikan ke saya kalau ada bukitnya, mau dari bukti kwitansi atau transfer, silahkan, karena memang saya tidak punya hutang dengannya. Misalpun ada suami saya berhubungan dengan suami dia, terus apa hubungannya dengan saya,” beber Fitriani.

Sebab itu, Fitriani yang merasa dirinya difitnah dan nama baiknya tercemarkan sehingga menyerahkan kasus ini diselesaikan secara hukum.

“Maka biar lah pengadilan nanti yang membuktikan, saya hanya menghimbau dengan adanya kasus ini janganlah pernah menghujat atau menyebar kebencian ke seseorang di media sosial, karena ini ada undang-undangnya,” tegas Fitriani.

Diberitakan sebelumnya, Febi Nur Ame lia harus duduk di kursi Pengadilan Negeri Medan, akibat menagih hutang kepada Fitriani Manurung ke media sosial, Instagram. Perkaranya itu sudah dua kali menjalani sidang dan akan kembali digelar pada 4 Februari 2020 mendatang.

Febi menuliskan kalimat “SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang,”.

Postingan di instastory di akun Instagram dengan username feby25052 pada 19 Februari 2019 malam, karena kekecewaannya terhadap Fitriani. Pemberian hutang itu sesuai dakwaan, terjadi pada 12 Desember 2016 dan sepengetahuannya untuk dipergunakan mempromosikan jabatan suami korban. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/