Kesigapan dua Sipir Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai, Mariati dan Jeta Sitepu patut diacungi jempol. Pasalnya, mereka berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dengan berat kotor 58,52 gram.
Kristal putih itu dibawa Mardiana (31) warga Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, Rabu (13/2) pukul 10.30 WIB. Sabu dikemas dalam 1 bungkus kopi kemasan serbuk.
“Pengunjung ke dalam Lapas Binjai membawa 1 bungkus sayur dan 1 sachet Top Coffee. Salah satu petugas yang melakukan pemeriksaan dengan teliti terhadap barang bawaan pengunjung merasa curiga dengan bungkusan sachet Top Coffee,” ujar Kepala Lapas (Kalapas) Klas II A Binjai, Maju Amintas Siburian.
Petugas curiga karena isi dari bungkusan tersebut terasa keras saat dipegang. Mariati bertanya secara detil terhadap Mardiana untuk memperjelas isi di dalam sachet tersebut.
“Tetapi pengunjung ini mengelak untuk menjawab dari pertanyaan petugas, sehingga semakin menambah kecurigaan petugas. Petugas kemudian membuka bungkusan tersebut di hadapan pengunjung dan petugas lainnya, termasuk di hadapan anggota Polri yang ditugaskan di Lapas,” ujar dia.
Ketika dibuka, ditemukan sabu-sabu. Kalapas mencurigai Mardiana merupakan anggota jaringan pengedar narkotika ke lingkungan Lapas.
Apalagi, pelaku mengaku rencananya sabu ini akan diberikan kepada suaminya yang diduga untuk diedarkan.
“Meski demikian, kita tidak dapat berspekulasi lebih jauh. Proses penyelidikan ini sepenuhnya dalam kewenangan kepolisian,” kata dia.
Sementara, Mardiana yang diwawancarai wartawan hanya dapat menangis. Setelah dibujuk, Mardiana akhirnya buka suara.
Mardiana mengaku mendapat titipan sachet kopi tersebut dari Maya untuk diserahkan kepada Reza, bandar narkotika yang kini berstatus narapidana (Napi) di Lapas Binjai.
Dari Maya, Mardiana mendapat uang Rp100 ribu untuk ongkos becak. “Tapi saya enggak tahu kalau isinya begituan (sabu). Soalnya dia (Maya) cuma minta tolong titipin itu ke suaminya,” ujar dia.
Sementara, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Binjai, Immanuel Ginting menyatakan, Bambang (suami Mardiana) dan Reza (suami Maya) sudah dibawa ke Polres Binjai guna dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. Bambang dan Reza berstatus napi kasus narkotika.
Jadi yang diserahkan oleh Lapas ke Polres Binjai ada 3 orang. Dua orang napi dan seorang pengunjung. Ditanya Reza merupakan bandar narkotika, Immanuel hanya tertawa kecil.
“Kita enggak bisa mengatakan seperti itu (bandar),” ujar dia.
Terpisah, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting membenarkan bahwa Mardiana sudah diserahkan Lapas guna diproses lebih lanjut.
“Kami akan melakukan lidik asal narkotika sampai ke tingkat atasnya atau pengembangan. Kemudian rencana tindak lanjut lainnya melakukan cek barang bukti ke Labfor,” pungkas Siswanto.(ted/ala)