31.7 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Marwan Diperiksa Menunggu Diagnosa Dokter

Korupsi – Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski kondisi kesehatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sibolga, Marwan Pasaribu sudah membaik dan keluar dari Rumah Sakit Murni Teguh, Medan. Hingga kini, penyidik Kejati Sumut belum juga melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan belum periksanya Marwan Pasaribu dikarenakan menunggu hasil diagnosa penyakit.

“Dia (Marwan Pasaribu) itu punya dokter spesialis pribadi. Jadi kita menunggu hasil dulu dari dokternya, apakah Marwan sudah bisa diperiksa,” ungkap Sumanggar, Minggu (14/1) siang.

Dalam pemeriksaan Marwan, Sumanggar mengungkapkan harus berkoordinasi lebih dulu sama dokter pribadi tersangka. “Iya, memang dia (Marwan Pasaribu) sudah keluar dari RS Murni tegus. Tapi tetap kita harus tunggu hasilnya dari dokter pribadi dia untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Sumanggar.

Disinggung adanya keistimewaan penyidik Kejatisu terhadap tersangka Marwan Pasaribu karena tim dokter Kejatisu tidak dipergunakan dalam melakukan pemeriksaan tersangka. Dimana tersangka memakai dokter pribadi sendiri.

“Dokter kita hanya dokter umum. Jadi dia (Marwan Pasaribu) punya dokter spesialis sendiri. Ya kita koordinasi saja,”ujar  Sumanggar berkilah.

Dalam kasus korupsi Proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar ini, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Diantaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Lanjut Sumanggar menyebutkan pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan pelaksaan proyek tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja. Kemudian, pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu, ditentukan yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga rekanan.

“Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar,” pungkasnya.(gus/han)

Korupsi – Ilustrasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Meski kondisi kesehatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sibolga, Marwan Pasaribu sudah membaik dan keluar dari Rumah Sakit Murni Teguh, Medan. Hingga kini, penyidik Kejati Sumut belum juga melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengatakan belum periksanya Marwan Pasaribu dikarenakan menunggu hasil diagnosa penyakit.

“Dia (Marwan Pasaribu) itu punya dokter spesialis pribadi. Jadi kita menunggu hasil dulu dari dokternya, apakah Marwan sudah bisa diperiksa,” ungkap Sumanggar, Minggu (14/1) siang.

Dalam pemeriksaan Marwan, Sumanggar mengungkapkan harus berkoordinasi lebih dulu sama dokter pribadi tersangka. “Iya, memang dia (Marwan Pasaribu) sudah keluar dari RS Murni tegus. Tapi tetap kita harus tunggu hasilnya dari dokter pribadi dia untuk melakukan pemeriksaan,” jelas Sumanggar.

Disinggung adanya keistimewaan penyidik Kejatisu terhadap tersangka Marwan Pasaribu karena tim dokter Kejatisu tidak dipergunakan dalam melakukan pemeriksaan tersangka. Dimana tersangka memakai dokter pribadi sendiri.

“Dokter kita hanya dokter umum. Jadi dia (Marwan Pasaribu) punya dokter spesialis sendiri. Ya kita koordinasi saja,”ujar  Sumanggar berkilah.

Dalam kasus korupsi Proyek rigit jalan beton senilai Rp65 miliar ini, penyidik Pidsus Kejatisu sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus korupsi mega proyek di Dinas PU Kota Sibolga. Diantaranya 10 orang tersangka dari rekanan dan 3 orang tersangka dari Dinas PU Kota Sibolga, termasuk Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu.

Dari 13 tersangka, 11 tersangka sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Pidsus Kejatisu. Ke-11 tersangka sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan, beberapa waktu lalu.

Lanjut Sumanggar menyebutkan pelaksanaan proyek rigit beton jalan ditemukan pelaksaan proyek tidak sesuai spesifikasi dengan kontrak kerja. Kemudian, pengerjaan dilakukan tidak sesuai waktu, ditentukan yang tertuang pada kontrak kerja antara Dinas PU Sibolga rekanan.

“Sesuai dengan hasil audit BPK RI Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 10 Miliar dengan Alokasi dana dari APBD TA 2015 Pemerintahan Sibolga sebesar 65 Milar,” pungkasnya.(gus/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/