25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diduga Setubuhi Gadis Belia, Kades Awoni Masuk Bui

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan Osarao Tafanao (35), alias Ama Rey telah ditahan Polres Nias Selatan diduga setubuhi gadis belia.

Penahanan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Nias Selatan sesuai sp.han Nomor : sphan/11/II/RES 1.4/2023/RESKRIM, Tanggal 10 Februari 2023.

“Benar, Kadesnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan pada Rabu, (8/2/2023) kemarin,” ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur. Selasa, (14/2/2023).

Aydi Mashur membeberkan kronologi kejadian pada hari Sabtu, (7/1) lalu sekira pukul 21.00 WIB, pelapor menerangkan bahwa telah terjadi tindakan pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa diduga dilakukan Kades Awoni Osarao Tafanao (tersangka) terhadap korban berinisial WT (20) yang sudah terjadi sebanyak 7 kali dengan TKP yang sama (dirumah tersangka) di Desa Awoni Kecamatan Idanotae.

“Pelapor menjelaskan bahwa tersangka mengiming-imingi untuk di jadikan sebagai staf di kantor Desa Awoni, dan tidak hanya itu saja, Osarao Tafanao (tersangka) setelah melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam akan membunuh korban apabila si korban memberitahukan kepada orangtuanya, dan juga menjanjikan akan menikahi korban. Atas peristiwa tersebut korban keberatan sehingga melaporkan tersangka di Polres Nias Selatan,” imbuh Aydi Mashur.

Lanjut Manshur, bahwa berikut barang bukti adalah 1 (Satu) papan obat Pil KB merk Andalan, dan 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna merah unggu (berisi chat Tersangka dengan Korban).

“Kepada tersangka kita terapkan Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Aperius Gea, memberikan apresiasi telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Osarao Tafonao.

“Kami berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat,” ujarnya.

Aperius Gea memberitahukan, atas kejadian ini, kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan.

“Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh,” bebernya.

Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka.

“Ada diiming-iming uang Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai”,

“Korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum.

Ya kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (mag-8/ila)

NISEL, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan Osarao Tafanao (35), alias Ama Rey telah ditahan Polres Nias Selatan diduga setubuhi gadis belia.

Penahanan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Polres Nias Selatan sesuai sp.han Nomor : sphan/11/II/RES 1.4/2023/RESKRIM, Tanggal 10 Februari 2023.

“Benar, Kadesnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan pada Rabu, (8/2/2023) kemarin,” ungkap AKBP Reinhard H. Nainggolan, melalui BA Subbag Humas Bripda Aydi Mashur. Selasa, (14/2/2023).

Aydi Mashur membeberkan kronologi kejadian pada hari Sabtu, (7/1) lalu sekira pukul 21.00 WIB, pelapor menerangkan bahwa telah terjadi tindakan pidana persetubuhan terhadap orang yang belum dewasa diduga dilakukan Kades Awoni Osarao Tafanao (tersangka) terhadap korban berinisial WT (20) yang sudah terjadi sebanyak 7 kali dengan TKP yang sama (dirumah tersangka) di Desa Awoni Kecamatan Idanotae.

“Pelapor menjelaskan bahwa tersangka mengiming-imingi untuk di jadikan sebagai staf di kantor Desa Awoni, dan tidak hanya itu saja, Osarao Tafanao (tersangka) setelah melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka mengancam akan membunuh korban apabila si korban memberitahukan kepada orangtuanya, dan juga menjanjikan akan menikahi korban. Atas peristiwa tersebut korban keberatan sehingga melaporkan tersangka di Polres Nias Selatan,” imbuh Aydi Mashur.

Lanjut Manshur, bahwa berikut barang bukti adalah 1 (Satu) papan obat Pil KB merk Andalan, dan 1 (Satu) buah Handphone merk Vivo warna merah unggu (berisi chat Tersangka dengan Korban).

“Kepada tersangka kita terapkan Pasal 293 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.

Untuk selanjutnya, kata Aydi Mashur, pihaknya akan segera mengirim berkas tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Besok kita kirim berkasnya ke JPU, dan melengkapi petunjuk Jaksa,” pungkasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum korban, Aperius Gea, memberikan apresiasi telah dilakukannya penetapan tersangka sekaligus penahananan terhadap Osarao Tafonao.

“Kami berikan apresiasi buat Polres Nias Selatan, proses ini termasuk sangat cepat,” ujarnya.

Aperius Gea memberitahukan, atas kejadian ini, kliennya mengalami trauma dan merasa ketakutan.

“Korban trauma, merasa sangat malu dan juga ketakutan karena sempat diancam akan dibunuh,” bebernya.

Selain diancam akan dibunuh, korban dan keluarga sempat diiming-iming sesuatu oleh pihak tersangka.

“Ada diiming-iming uang Rp 30 juta sampai Rp 50 juta untuk perdamaian, dan sempat diancam bakal masuk penjara jika tidak mau berdamai”,

“Korban sempat diancam bakal masuk penjara, namun karena kita sebagai kuasa hukum memberikan penguatan dan pemahaman kepada korban, akhirnya proses bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap tersangka dapat segera diadili agar korban mendapatkan kepastian hukum.

Ya kita berharap agar tersangka ini dapat segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (mag-8/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/