28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Bawa Sabu 1,3 Kilogram Disimpan dalam Sepatu, Dua Calon Penumpang di KNIA Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas keamanan Kualanamu Deliserdang menangkap dua calon penumpang Pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA), karena menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram (Kg).

DUA TERSANGKA: Irnawati (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen Aceh dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid Kabupaten Bireuen Aceh.

Berdasarkan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), penumpang yang tertangkap itu bernama Irnawati (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen Aceh dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid Kabupaten Bireuen Aceh.

Informasi yang diperoleh dari Manager Aviation Security Bandara Kualanamu Tarto, Selasa (6/4), mengatakan, mereka mengamankan dua calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970. “Keduanya hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya,” terang Tarto

Namun, lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika. Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram (Kg) yang disimpan di dalam hak (sol, red) sepatu.

Begitu menemukan barang bukti narkoba, terangnya, petugas bandara langsung mengamankan kedua calon penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus kedua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Namun, kata Hadi, saat diperiksa ternyata satu tersangka adalah laki-laki, dengan menyamar sebagai perempuan menggunakan kerudung. Barang bukti yang ditemukan, sabu-sabu seberat 2Kg.

“Tersangkanya satu laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2Kg. Saat ini masih menjalankan pemeriksaan di Ditnarkoba Polda Sumut,” katanya. Adapun, setelah diamati, foto kedua tersangka memang berbeda dengan foto yang ada di KTP. Namun, belum diketahui nama asli dan alamat dari tersangka berjenis laki-laki yang ke dapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas keamanan Kualanamu Deliserdang menangkap dua calon penumpang Pesawat Lion Air di Bandara Kualanamu Internasional (KNIA), karena menyelundupkan sabu seberat 1,3 kilogram (Kg).

DUA TERSANGKA: Irnawati (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen Aceh dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid Kabupaten Bireuen Aceh.

Berdasarkan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), penumpang yang tertangkap itu bernama Irnawati (28) warga Paya Meuneng, Kabupaten Bireuen Aceh dan Rahma Dania (32) warga Bugak Mesjid Kabupaten Bireuen Aceh.

Informasi yang diperoleh dari Manager Aviation Security Bandara Kualanamu Tarto, Selasa (6/4), mengatakan, mereka mengamankan dua calon penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 970. “Keduanya hendak berangkat dari Bandara Kualanamu menuju Kota Surabaya,” terang Tarto

Namun, lanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan barang bawaan petugas keamanan bandara mendekteksi adanya penyelundupan narkotika. Tak ingin kecolongan, petugas pun bergegas melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram (Kg) yang disimpan di dalam hak (sol, red) sepatu.

Begitu menemukan barang bukti narkoba, terangnya, petugas bandara langsung mengamankan kedua calon penumpang Lion Air itu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus kedua penumpang itu menyelundupkan sabu di dalam sol sepatu. Saat ini keduanya telah diserahkan ke Dit Res Narkoba Polda Sumut,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah diboyong ke Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut.

Namun, kata Hadi, saat diperiksa ternyata satu tersangka adalah laki-laki, dengan menyamar sebagai perempuan menggunakan kerudung. Barang bukti yang ditemukan, sabu-sabu seberat 2Kg.

“Tersangkanya satu laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 2Kg. Saat ini masih menjalankan pemeriksaan di Ditnarkoba Polda Sumut,” katanya. Adapun, setelah diamati, foto kedua tersangka memang berbeda dengan foto yang ada di KTP. Namun, belum diketahui nama asli dan alamat dari tersangka berjenis laki-laki yang ke dapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/