26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Empat Kawanan Pengedar Uang Palsu Ditangkap

DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kabupaten Langkat berhasil meringkus empat orang kawanan diduga anggota sindikat pemalsu uang pecahan Rp100 ribu.

“Ya benar kita ada meringkus 4 kawanan sindikat pemalsu uang. Nama-nama yang berhasil ditangkap Syah Fendi alias Fendi warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu,Muhammad Jipi Syahputra, Gus Gia Purnama alias Pedet dan Nayan,”kata Kasat Reskrim Polres Langkat T Fatir Mustafa kepada Sumut Pos Jumat (13/3).

Masih Teuku Fathir, penangkapan anggota kawanan jaringan pemalsuan uang itu dilakukan satu per satu, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan kasus.

Sebagaimana biasa, Kata Kasat Reskrim Polres Langkat ini penangkapan 4 Kawanan pemalsu uang kertas ini berawal dari informasi masyarakat atau korban. Korban Mimi dan Ibrahim warga Pangkalan Susu yang mengatakan ada beberapa orang yang diduga melakukan pemalsuan uang pecahan Rp100 di daerahnya.

Mendapat informasi, Kapolres Langkat memerintahkan Satreskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan satu demi satu tersangka. Dari kantong celana tersangka Syah Fendi alias Fendi ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kemudian T Fathir mengatakan, Jipi mengaku mendapatkan uang palsu dari Gusti Gia Purnama alias Pedet. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pedet dan darinya ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar.

Gusti mengaku uang palsu tersebut ia peroleh dari Nayan. Dari tangan Nayan ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka berserta barang bukti diamankan ke Mapolres Langkat.“ Keempat tersangka melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang–Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang,”ungkapnya.(yas/btr)

DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).
DIHUKUM: Kabid PPKB Medan, dr Iman Surya terdakwa kasus KDRT menjalani sidang putusan, Kamis (12/3).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kabupaten Langkat berhasil meringkus empat orang kawanan diduga anggota sindikat pemalsu uang pecahan Rp100 ribu.

“Ya benar kita ada meringkus 4 kawanan sindikat pemalsu uang. Nama-nama yang berhasil ditangkap Syah Fendi alias Fendi warga Jalan Kurnia Dusun I Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu,Muhammad Jipi Syahputra, Gus Gia Purnama alias Pedet dan Nayan,”kata Kasat Reskrim Polres Langkat T Fatir Mustafa kepada Sumut Pos Jumat (13/3).

Masih Teuku Fathir, penangkapan anggota kawanan jaringan pemalsuan uang itu dilakukan satu per satu, setelah sebelumnya dilakukan pengembangan kasus.

Sebagaimana biasa, Kata Kasat Reskrim Polres Langkat ini penangkapan 4 Kawanan pemalsu uang kertas ini berawal dari informasi masyarakat atau korban. Korban Mimi dan Ibrahim warga Pangkalan Susu yang mengatakan ada beberapa orang yang diduga melakukan pemalsuan uang pecahan Rp100 di daerahnya.

Mendapat informasi, Kapolres Langkat memerintahkan Satreskrim melakukan penyelidikan dan penangkapan satu demi satu tersangka. Dari kantong celana tersangka Syah Fendi alias Fendi ditemukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Kemudian T Fathir mengatakan, Jipi mengaku mendapatkan uang palsu dari Gusti Gia Purnama alias Pedet. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Pedet dan darinya ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 24 lembar.

Gusti mengaku uang palsu tersebut ia peroleh dari Nayan. Dari tangan Nayan ditemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 29 lembar.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka berserta barang bukti diamankan ke Mapolres Langkat.“ Keempat tersangka melanggar Pasal 36 ayat (3) Undang–Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang,”ungkapnya.(yas/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/