30.5 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Dua Tersangka Pencuri Sawit Ditangkap

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencuri buah sawit milik PTPN 4 Kebun Pabatu, Andri Aditma (31) warga Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai dan Henky Viktora (26) warga Sungailala Kecamatan Aer Molek Kabupaten Indragilir Hulu Riau ditangkap sekuriti Kebun Pabatu. Setelah itu kedua tersangka diserahkan ke Polsek Dolok Merawan Kabipaten Sergai, Minggu (13/3).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan setelah penangkapan kedua tersangka pihak PTPN 4 Kebun Pabatu diwakili sekuriti, Sumadi (48) membuat laporan pengaduan dengan nomor : LP/B/09/III/2022 / SPKT/Polsek Dolok Merawan/Polres Tebingtinggi/Polda Sumut, tanggal 12 Maret 2022, dalam perkara pencurian dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana Yo Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman 7 tahun penjara. ” Dalam penangkapan pencuri sawit disita barang bukti 4 goni brondolan sawit seberat 250 kg dan satu unit becak Mega Pro BK 2330 NAA,” kata AKP Agus.

AKP Agus Arianto menjelaskan, saat itu sekuriti melaksanakan patroli diareal Afedling III Blok 05 AG kebun PTPN IV Pabatu Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan melihat dua orang laki laki sedang melangsir berondolan sawit yang sudah dimasukkan dalam goni plastik dari dalam areal hingga ke depan rumah yang ada di pinggir jalan yang berdekatan dengan areal perkebunan Pabatu.

“Angkutan membawa sawit yang disewa pelaku melaju ke arah Tebingtinggi dan diikuti pelaku dari belakang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha F1ZR tanpa plat dan melihat hal tersebut kedua saksi menghubungi pelapor dan akhirnya disepakati untuk dilakukan penangkapan di rel Pabatu,” jelasnya. (ian/azw)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku pencuri buah sawit milik PTPN 4 Kebun Pabatu, Andri Aditma (31) warga Desa Gunung Para Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Sergai dan Henky Viktora (26) warga Sungailala Kecamatan Aer Molek Kabupaten Indragilir Hulu Riau ditangkap sekuriti Kebun Pabatu. Setelah itu kedua tersangka diserahkan ke Polsek Dolok Merawan Kabipaten Sergai, Minggu (13/3).

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto menjelaskan setelah penangkapan kedua tersangka pihak PTPN 4 Kebun Pabatu diwakili sekuriti, Sumadi (48) membuat laporan pengaduan dengan nomor : LP/B/09/III/2022 / SPKT/Polsek Dolok Merawan/Polres Tebingtinggi/Polda Sumut, tanggal 12 Maret 2022, dalam perkara pencurian dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana Yo Pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dengan ancaman 7 tahun penjara. ” Dalam penangkapan pencuri sawit disita barang bukti 4 goni brondolan sawit seberat 250 kg dan satu unit becak Mega Pro BK 2330 NAA,” kata AKP Agus.

AKP Agus Arianto menjelaskan, saat itu sekuriti melaksanakan patroli diareal Afedling III Blok 05 AG kebun PTPN IV Pabatu Desa Pabatu Kecamatan Dolok Merawan dan melihat dua orang laki laki sedang melangsir berondolan sawit yang sudah dimasukkan dalam goni plastik dari dalam areal hingga ke depan rumah yang ada di pinggir jalan yang berdekatan dengan areal perkebunan Pabatu.

“Angkutan membawa sawit yang disewa pelaku melaju ke arah Tebingtinggi dan diikuti pelaku dari belakang dengan mengendarai sepeda motor jenis Yamaha F1ZR tanpa plat dan melihat hal tersebut kedua saksi menghubungi pelapor dan akhirnya disepakati untuk dilakukan penangkapan di rel Pabatu,” jelasnya. (ian/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/