25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Bos Zoom KTV Akan Jalani Sidang Perdana Terkait Kepemilikan Ekstasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos KTV Zoom Alexander alias Alex (40) terdakwa kasus kepemilikan 10 butir ekstasi dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, Selasa (21/3/2023) mendatang.

Ditelusuri dari website PN Medan, Selasa (14/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail akan membacakan dakwaan di sidang perdana terhadap terdakwa Alexander di ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam dakwaannya, JPU Trian menilai perbuatan terdakwa Alexander melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus bermula pada Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.

Selanjutnya, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut. (man/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bos KTV Zoom Alexander alias Alex (40) terdakwa kasus kepemilikan 10 butir ekstasi dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada, Selasa (21/3/2023) mendatang.

Ditelusuri dari website PN Medan, Selasa (14/3), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail akan membacakan dakwaan di sidang perdana terhadap terdakwa Alexander di ruang Cakra VII PN Medan.

Dalam dakwaannya, JPU Trian menilai perbuatan terdakwa Alexander melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus bermula pada Jumat 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di Parkiran Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia.

Selanjutnya, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7 gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.

Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/