TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Jhoni Iskandar Lumbangaol (28) diringkus tim gabungan Polsek Bandar Khalifah bersama Satreskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (25/4). Pasalnya, ia telah melakukan pencurian di rumah Elpide (57), warga Dusun II, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasubbag Humas AKP MT Sagala membenarkan penangkapan warga Desa Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun itu. Sedangkan rekan pelaku berinisial WS (DPO), masih dalam pengejaran.
“Minggu (25/3), pelaku Jhoni bersama rekannya WS pada mengendarai satu unit sepeda motor datang ke Desa Juhar, Kabupaten Sergai. Mereka bermaksud melakukan aksi pencurian,” jelas.
Saat kedua pelaku melintas di lokasi kejadian, keduanya melihat korban bersama keluarganya meninggalkan rumah untuk melaksanakan ibadah ke gereja.
“Selanjutnya, menggunakan sepotong besi berukuran sekitar 40 cm dan satu buah obeng, kedua pelaku berhasil merusak pintu bagian belakang dan masuk kedalam rumah korban,” tutur MT Sagala.
Usai melakukan aksinya, kedua pelaku kabur ke Kota Medan untuk menjual barang-barang hasil curian. Korban yang mengetahui rumahnya dibongkar maling, kemudian membuat pengaduan ke Mapolsek Bandar Khalifah.
Akibat kejadian ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga sebesar Rp 29 juta rupiah.
“Pelaku Jhoni akhirnya berhasil ditangkap pada hari Rabu (25/4) sore sekitar pukul 18.00 WIB di Kota Perbaungan,” ujar MT Sagala.
Kepada polisi, Jhoni mengaku emas seberat 166 gram milik korban telah dijual pelaku di Kota Medan. Sedangkan handphone Oppo milik korban dijual pelaku di Kota Perbaungan.
Jhoni mengaku dirinya ditangkap saat hendak menagih sisa uang penjualan handphone Oppo milik korban kepada seorang pria bernama Utoyo warga Kota Perbaungan.
“Handphone Oppo curian itu kujual seharga Rp800 ribu, tapi baru Rp 400 ribu yang dibayar. Itulah yang mau kutagih,” ujar Jhoni.
Pelaku juga mengakui jika uang hasil pencurian tersebut telah habis digunakan keduanya untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dari pelaku Jhoni petugas berhasil menyita barang bukti 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 buah kaos warna biru, 1 potong celana jeans serta sepasang sepatu warna biru. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun.(ian/ala)