30 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Dugaan Penganiayaan terhadap Karyata Veronika Tumanggor, Kajari Humbahas Diminta Tahan Kades Siambaton Pahae

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Iwan Ginting SH diminta agar segera menahan Kepala Desa Siambaton Pahae Kecamatan Pakkat NA yang diduga telah menganiayaan warganya bernama, Karyata Veronika Tumanggor (42). Permintaan itu disampaikan puluhan warga setempat dengan cara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di Jalan Besar Humbang, Selasa (12/5).

“Kami memohon agar Kajari Humbang Hasundutan menahan AT pelaku pengaiayan terhadap Karyata Veronika Tumanggor,” kata Anggiat Simbolon perwakilan warga.

Diterangkan Anggiat, bahwa NS bersama RA warganya bernama Karyata Veronika Tumanggor, peristiwa itu terjadi pada 17 Nobember 2019 lalu dirumah Kepala Desa Siambaton Pahae. Ketika itu, korban Karyata Veronika hendak meminta haknya berupa beras miskin.” Masa meminta haknya dia dipukul oleh kepala desa besertia istrinya, apakah wajar,” ujar Anggiat.

“Jadi kita meminta Kepala Kejaksaan untuk serius menangani kasus ini dan menahan jika sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian,” tambah Anggiat.

Senada Jonson Sigalingging, bahwa kehadiran mereka ke kantor Kejaksaan adalah sebagai bentuk solidaritas kepada korban. Ia berharap, bila nantinya dilimpahkan pihak kepolisian agar segera menahan kepala desa beserta istrinya karena telah merugikan warganya. Menanggapi permintaan warga itu, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Iwan Ginting mengaku akan mempertimbangkan permintaan masyarakat terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Kita sudah terima aspirasi masyarakat dan menjadi pertimbangan buat kita nantinya untuk melakukan tindakan kedepannya,” katanya. Perlu diketahui, kasus ini bermula atas laporan Rudianto Tumanggor, dengan nomor laporan polisinya : STPL/7/1/20/Humbang Hasundutan. Rudianto adalah, adik kandung Karyata Veronika. Kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah kepala desa Siambaton Pahae untuk meminta haknya berupa beras miskin.(des/btr)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Iwan Ginting SH diminta agar segera menahan Kepala Desa Siambaton Pahae Kecamatan Pakkat NA yang diduga telah menganiayaan warganya bernama, Karyata Veronika Tumanggor (42). Permintaan itu disampaikan puluhan warga setempat dengan cara mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan di Jalan Besar Humbang, Selasa (12/5).

“Kami memohon agar Kajari Humbang Hasundutan menahan AT pelaku pengaiayan terhadap Karyata Veronika Tumanggor,” kata Anggiat Simbolon perwakilan warga.

Diterangkan Anggiat, bahwa NS bersama RA warganya bernama Karyata Veronika Tumanggor, peristiwa itu terjadi pada 17 Nobember 2019 lalu dirumah Kepala Desa Siambaton Pahae. Ketika itu, korban Karyata Veronika hendak meminta haknya berupa beras miskin.” Masa meminta haknya dia dipukul oleh kepala desa besertia istrinya, apakah wajar,” ujar Anggiat.

“Jadi kita meminta Kepala Kejaksaan untuk serius menangani kasus ini dan menahan jika sudah dilimpahkan oleh pihak kepolisian,” tambah Anggiat.

Senada Jonson Sigalingging, bahwa kehadiran mereka ke kantor Kejaksaan adalah sebagai bentuk solidaritas kepada korban. Ia berharap, bila nantinya dilimpahkan pihak kepolisian agar segera menahan kepala desa beserta istrinya karena telah merugikan warganya. Menanggapi permintaan warga itu, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Iwan Ginting mengaku akan mempertimbangkan permintaan masyarakat terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Kita sudah terima aspirasi masyarakat dan menjadi pertimbangan buat kita nantinya untuk melakukan tindakan kedepannya,” katanya. Perlu diketahui, kasus ini bermula atas laporan Rudianto Tumanggor, dengan nomor laporan polisinya : STPL/7/1/20/Humbang Hasundutan. Rudianto adalah, adik kandung Karyata Veronika. Kejadian itu bermula saat korban mendatangi rumah kepala desa Siambaton Pahae untuk meminta haknya berupa beras miskin.(des/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/