25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dimasa Pandemi, Tak Bijak Naikan Iuran BPJS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan kenaikan Iuran BPJS kembali melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan keputusan yang akan dinilai tidak bijaksana dan tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Aswan Jaya menyikapi rencana Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dalam keterangan persnya, Kamis (14/5).

“Kendatipun baru akan diberlakukan per 1 Juli 2020, namun situasi ekonomi dan psikologi masyarakat masih akan sama pada saat ini. Apalagi Perpers tersebut tidak sesuai dengan semangat putusan MA yang telah membatalkan Putusan Pemerintah tentang kenaikkan iuran BPJS beberapa waktu lalu,” kata Aswan.

Walaupun pemerintah mensubsidi peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.500, tetapi hal tersebut tidak juga memberikan solusi bagi masyarakat. Apalagi dampak Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah, tetapi juga dirasakan sangat signifikan oleh masyarakat menengah bahkan atas. “Sehingga keputusan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS pertanggal 1 Juli nanti bukan langkah bijak,” imbuh mantan Aktivis ’98 tersebut.

Meski beban pelaksana BPJS begitu berat, bukan berarti solusinya adalah menaikkan iuran BPJS.  “Kenapa tidak berpikir mencari solusi yang lain selain memberatkan masyarakat” tegas Aswan lagi.

Situasi saat ini, apabila sudah keluar dari pandemi Covid-19, masyarakat akan memasuki masa pemulihan ekonomi dan membutuhkan setidaknya satu tahun ke depan untuk kembali normal, itupun bagi mereka yang cepat menyesuaikan diri. “Kita berharap Pemerintah mampu mencari berbagai alternatif untuk meringankan beban masyarakat yang tengah dipaksa di rumahkan tanpa kerja-kerja produktif,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penetapan kenaikan Iuran BPJS kembali melalui Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, merupakan keputusan yang akan dinilai tidak bijaksana dan tidak memiliki kepekaan terhadap kesulitan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Bidang Komunikasi Politik DPD PDI Perjuangan Sumut Dr Aswan Jaya menyikapi rencana Pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan, dalam keterangan persnya, Kamis (14/5).

“Kendatipun baru akan diberlakukan per 1 Juli 2020, namun situasi ekonomi dan psikologi masyarakat masih akan sama pada saat ini. Apalagi Perpers tersebut tidak sesuai dengan semangat putusan MA yang telah membatalkan Putusan Pemerintah tentang kenaikkan iuran BPJS beberapa waktu lalu,” kata Aswan.

Walaupun pemerintah mensubsidi peserta BPJS kelas III sebesar Rp16.500, tetapi hal tersebut tidak juga memberikan solusi bagi masyarakat. Apalagi dampak Covid-19 tidak hanya dirasakan oleh masyarakat menengah kebawah, tetapi juga dirasakan sangat signifikan oleh masyarakat menengah bahkan atas. “Sehingga keputusan pemerintah menaikan kembali iuran BPJS pertanggal 1 Juli nanti bukan langkah bijak,” imbuh mantan Aktivis ’98 tersebut.

Meski beban pelaksana BPJS begitu berat, bukan berarti solusinya adalah menaikkan iuran BPJS.  “Kenapa tidak berpikir mencari solusi yang lain selain memberatkan masyarakat” tegas Aswan lagi.

Situasi saat ini, apabila sudah keluar dari pandemi Covid-19, masyarakat akan memasuki masa pemulihan ekonomi dan membutuhkan setidaknya satu tahun ke depan untuk kembali normal, itupun bagi mereka yang cepat menyesuaikan diri. “Kita berharap Pemerintah mampu mencari berbagai alternatif untuk meringankan beban masyarakat yang tengah dipaksa di rumahkan tanpa kerja-kerja produktif,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/