27 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, 3 Terdakwa akan Dikonfrontir di Persidangan

KETERANGAN: Prof Dr Aznan Lelo, saksi ahli memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (13/5).
KETERANGAN: Prof Dr Aznan Lelo, saksi ahli memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin akan konfrontir pada persidangan yang dijadwal, Jumat (15/5). Hal itu dikatakan hakim ketua Erintuah Damanik dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Erintuah meminta agar jaksa menghadirkan ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. “Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penunutut umum ke pengadilan. Para terdakwa tetap di dalam tahanan, sidang kita tutup,” kata Erintuah mengakhiri persidangan.

Sementara, jaksa penuntut umum, Parada Situmorang mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas I Medan maupun Rutan Perempuan Medan agar bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

“Jadi memang majelis sudah memerintahkan penuntut umum untuk melakukan koordinasi dengan Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan untuk persidangan berikutnya,” kata Parada usai persidangan.

Parada menyebutkan, sudah mendapatkan informasi baik dari pihak Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan soal akan dihadirkannya ketiga terdakwa dalam persidangan. Persidangan akan dibuka ruang cakra utama.

Penasehat hukum terdakwa Zuraida, Muzakir mengatakan, persidangan akan lebih menarik jika para terdakwa dihadirkan ke persidangan karena mereka akan saling memberikan kesaksian.

“Hari itu akan kita lihat sebenarnya fakta yang menarik diantara saksi-saksi sebelumnya yang melihat setelah kejadian itu,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, masyarakat menilai seolah mereka merencanakan sedemikian rupa jahat tentang pembunuhan itu. Pada agenda sidang meringankan terdakwa pada 20 Mei pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari keluarga Zuraida Hanum yang pernah menjadi korban hakim Jamaluddin.

Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan Prof Dr Aznan Lelo saksi ahli Farmatologi dari Universitas Sumatera Utara (USU). Ia menerangkan soal kematian hakim Jamaluddin berdasarkan analisa dari cairan tubuh korban.

Ia menyebutkan, bahwa korban meninggal bukan karena efek obat. Bahkan menurutnya hal yang dikondisi oleh korban adalah baik untuk kesehatan korban.”Ditemukan ada dua jenis zat di lambungnya, Dextromethorphan dan Kafein. Dextromethorphan itu obat batuk, dan Kafein itu dari kopi yang diminum korban,” katanya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Pratama dan Reza Fahlevi berperan sebagai eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin. Disebutkannya, Reza berperan sebagai pendekap Hakim, sedangkan Jefri Pratama, berperan sebagai menahan tangan dan tubuh korban.

Selain itu, mereka berdua berperan sebagai pembuang jasat korban. Dimana Jefri Pratama saat itu mengendarai mobil Land Cruiser Prado berplat 77 HD yang berisikan jasat almarhum Jamaluddin, melainkan Reza mengendarai motor matic Honda Vario.

Ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,2 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,2 KUHPidana. (man)

KETERANGAN: Prof Dr Aznan Lelo, saksi ahli memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (13/5).
KETERANGAN: Prof Dr Aznan Lelo, saksi ahli memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa kasus pembunuhan hakim Jamaluddin akan konfrontir pada persidangan yang dijadwal, Jumat (15/5). Hal itu dikatakan hakim ketua Erintuah Damanik dalam sidang lanjutan yang berlangsung di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

Erintuah meminta agar jaksa menghadirkan ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Fahlevi. “Masih ada agenda saksi ahli dari ahli forensik dan sekaligus memeriksa kalian bertiga sebagai saksi sekaligus sebagai terdakwa. Pada hari Jumat nanti kalian bertiga akan dibawa penunutut umum ke pengadilan. Para terdakwa tetap di dalam tahanan, sidang kita tutup,” kata Erintuah mengakhiri persidangan.

Sementara, jaksa penuntut umum, Parada Situmorang mengatakan sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Klas I Medan maupun Rutan Perempuan Medan agar bisa menghadirkan para terdakwa ke persidangan.

“Jadi memang majelis sudah memerintahkan penuntut umum untuk melakukan koordinasi dengan Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan menghadirkan pemeriksaan terdakwa di PN Medan untuk persidangan berikutnya,” kata Parada usai persidangan.

Parada menyebutkan, sudah mendapatkan informasi baik dari pihak Rutan Klas I Medan dan Rutan Perempuan soal akan dihadirkannya ketiga terdakwa dalam persidangan. Persidangan akan dibuka ruang cakra utama.

Penasehat hukum terdakwa Zuraida, Muzakir mengatakan, persidangan akan lebih menarik jika para terdakwa dihadirkan ke persidangan karena mereka akan saling memberikan kesaksian.

“Hari itu akan kita lihat sebenarnya fakta yang menarik diantara saksi-saksi sebelumnya yang melihat setelah kejadian itu,” ujarnya.

Selama ini, kata dia, masyarakat menilai seolah mereka merencanakan sedemikian rupa jahat tentang pembunuhan itu. Pada agenda sidang meringankan terdakwa pada 20 Mei pihaknya juga akan menghadirkan sejumlah saksi dari keluarga Zuraida Hanum yang pernah menjadi korban hakim Jamaluddin.

Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan Prof Dr Aznan Lelo saksi ahli Farmatologi dari Universitas Sumatera Utara (USU). Ia menerangkan soal kematian hakim Jamaluddin berdasarkan analisa dari cairan tubuh korban.

Ia menyebutkan, bahwa korban meninggal bukan karena efek obat. Bahkan menurutnya hal yang dikondisi oleh korban adalah baik untuk kesehatan korban.”Ditemukan ada dua jenis zat di lambungnya, Dextromethorphan dan Kafein. Dextromethorphan itu obat batuk, dan Kafein itu dari kopi yang diminum korban,” katanya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jefri Pratama dan Reza Fahlevi berperan sebagai eksekutor pembunuhan Hakim Jamaluddin. Disebutkannya, Reza berperan sebagai pendekap Hakim, sedangkan Jefri Pratama, berperan sebagai menahan tangan dan tubuh korban.

Selain itu, mereka berdua berperan sebagai pembuang jasat korban. Dimana Jefri Pratama saat itu mengendarai mobil Land Cruiser Prado berplat 77 HD yang berisikan jasat almarhum Jamaluddin, melainkan Reza mengendarai motor matic Honda Vario.

Ketiga terdakwa diancam pidana Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,2 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1,2 KUHPidana. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/