26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tak Terbukti Bersalah, Asiong Divonis Bebas

TERDAKWA: Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5).
TERDAKWA: Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting memvonis onslagh terhadap Irawan alias Asiong. Pengusaha kopi ini dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan terhadap Harianto Law sebesar Rp1,1 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tapi bukan tindak pidana (onslagh). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ucap hakim Sabarulina Ginting, yang berlangsung online .

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata. Bahkan, terdakwa telah membayar seluruh utangnya kepada korban. “Meminta penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” tegas Sabarulina.

Usai membacakan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Johari Simamora menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPQU) Elvina Elisabeth Sianipar yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di luar ruang sidang, Johari Simamora puas dengan putusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa terdakwa telah membayar semua utangnya kepada korban. “Putusannya sudah adil. Karena klien kami bebas karena dakwaan jaksa tidak terbukti. Klien saya membayar semuanya dan sudah lunas,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli. Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa. Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat.

Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong. Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa. Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu korban meminta modal yang diberikannya kepada terdakwa, Rp1,1 miliar. Terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang korban untuk membuka usaha kedai kopi .

Korban yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong dengan terdakwa.

Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)

TERDAKWA: Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5).
TERDAKWA: Sidang putusan dengan terdakwa Asiong, berlangsung online di PN Medan, Rabu (13/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Sabarulina Ginting memvonis onslagh terhadap Irawan alias Asiong. Pengusaha kopi ini dinyatakan tak terbukti melakukan penipuan terhadap Harianto Law sebesar Rp1,1 miliar, dalam sidang di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5).

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan, tapi bukan tindak pidana (onslagh). Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan,” ucap hakim Sabarulina Ginting, yang berlangsung online .

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa merupakan perdata. Bahkan, terdakwa telah membayar seluruh utangnya kepada korban. “Meminta penuntut umum, mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan,” tegas Sabarulina.

Usai membacakan putusan, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya, Johari Simamora menyatakan terima. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPQU) Elvina Elisabeth Sianipar yang menuntut terdakwa selama 1 tahun 6 bulan penjara langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Di luar ruang sidang, Johari Simamora puas dengan putusan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa terdakwa telah membayar semua utangnya kepada korban. “Putusannya sudah adil. Karena klien kami bebas karena dakwaan jaksa tidak terbukti. Klien saya membayar semuanya dan sudah lunas,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU, pada 25 November 2016, saksi korban Harianto Law bersama Francnata Goh, Irwandi dan terdakwa Irawan bertemu disebuah warung di Komplek Multatuli. Kemudian antara terdakwa dan saksi korban, membicarakan kesepakan lisan kerjasama untuk membuka usaha kedai kopi Kok Tong di Jalan Sutomo Binjai Utara.

Dimana keuntungan dari hasil kedai kopi Kok Tong, nantinya akan dibagi 50 persen kepada saksi korban yang mana modal awal akan dikembalikan utuh oleh terdakwa. Lebih lanjut, pada 28 November 2016 saksi korban memberikan modal awal kepada terdakwa sebesar Rp700 juta, untuk sewa tempat.

Kemudian, terdakwa kembali meminta uang sebesar Rp400 juta untuk beli meja, kursi dan peralatan jualan di kedai kopi Kok Tong. Lalu saksi korban memberikan uang tersebut pada tanggal 19 Desember 2016 dengan cara transfer dari Bank Danamon ke Bank BCA atas nama Irawan.

Setelah berjalannya waktu, kedai Kopi Kok Tong yang telah terdakwa dan saksi korban sepakati terdahulu yang beralamat di Jalan Sutomo Binjai Utara, ternyata tidak ada dibuka oleh terdakwa. Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.

Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengkonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut. Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban. Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.

Lalu korban meminta modal yang diberikannya kepada terdakwa, Rp1,1 miliar. Terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang korban untuk membuka usaha kedai kopi .

Korban yakin, untuk melakukan kerjasama buka kedai kopi Kok Tong dengan terdakwa.

Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/