26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dua Kurir Sabu 2 Kg Dituntut Berbeda

SIDANG: Kedua terdakwa kurir sabu 2 kg, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (20/8).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulhelmi alias Zul (39) dan Muhammad Safrial (32) dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8).

JPU pengganti, Jacky Situmorang, secara bergantian menuntut terdakwa Zulhelmi dengan pidana selama 12 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 2 tahun kurungan. Sedangkan rekannya, Muhammad Safrial dituntut 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Feri Sormin menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dikutip dari dakwaan JPU, Martias Iskandar, pada tanggal 6 Desember 2018, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi kedua terdakwa kurir sabu tersebut hendak melintas menuju ke Jalan Mandala By Pass, Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan melihat mobil Honda HRV BK 1811 MG, yang dikemudikan terdakwa Zulhelmi, dan rekannya M Safrial dihentikan petugas.

Setelah mobil tersebut berhenti, petugas langsung mengeledah mobil yang pada saat itu diketemukan 1 bungkus plastik Narkotika jenis sabu, dari bahwa jok kursi mobil tepat terdakwa Zulhelmi duduk.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengamankan kedua terdakwa, serta menyita 1 bungkus sabu. Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, petugas menginterogasi kedua terdakwa. Hasilnya, dari pengakuan Zulhelmi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dengan maksud dijual.

Tak hanya itu, dari pengakuan Zulhelmi juga mengakui masih menyimpan 1 bungkus plastik sabu di rumahnya di Kota Langsa Aceh. Atas pengakuan terdakwa, petugas membawa kedua terdakwa ke Kota Langsa Aceh.

Setibanya di rumah terdakwa Zulhelmi, petugas menemukan serta menyita 1 bungkus sabu dari dalam lemari pakaian terdakwa. Sehingga total barang bukti yang ditemukan serta disita petugas Kepolisian menjadi 2 bungkus sabu dengan berat bersih 2000 gram.

Selanjutnya, kedua terdakwa berikut barang bukti 2 bungkus sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (man)

SIDANG: Kedua terdakwa kurir sabu 2 kg, menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (20/8).
Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Zulhelmi alias Zul (39) dan Muhammad Safrial (32) dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinyatakan bersalah karena menjadi kurir sabu seberat 2 kilogram, di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (20/8).

JPU pengganti, Jacky Situmorang, secara bergantian menuntut terdakwa Zulhelmi dengan pidana selama 12 tahun penjara denda Rp2 miliar subsider 2 tahun kurungan. Sedangkan rekannya, Muhammad Safrial dituntut 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Feri Sormin menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.

Dikutip dari dakwaan JPU, Martias Iskandar, pada tanggal 6 Desember 2018, petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, mendapat informasi kedua terdakwa kurir sabu tersebut hendak melintas menuju ke Jalan Mandala By Pass, Medan.

Berbekal informasi tersebut, petugas lantas melakukan penyelidikan dan melihat mobil Honda HRV BK 1811 MG, yang dikemudikan terdakwa Zulhelmi, dan rekannya M Safrial dihentikan petugas.

Setelah mobil tersebut berhenti, petugas langsung mengeledah mobil yang pada saat itu diketemukan 1 bungkus plastik Narkotika jenis sabu, dari bahwa jok kursi mobil tepat terdakwa Zulhelmi duduk.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung mengamankan kedua terdakwa, serta menyita 1 bungkus sabu. Berdasarkan temuan barang bukti tersebut, petugas menginterogasi kedua terdakwa. Hasilnya, dari pengakuan Zulhelmi mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dengan maksud dijual.

Tak hanya itu, dari pengakuan Zulhelmi juga mengakui masih menyimpan 1 bungkus plastik sabu di rumahnya di Kota Langsa Aceh. Atas pengakuan terdakwa, petugas membawa kedua terdakwa ke Kota Langsa Aceh.

Setibanya di rumah terdakwa Zulhelmi, petugas menemukan serta menyita 1 bungkus sabu dari dalam lemari pakaian terdakwa. Sehingga total barang bukti yang ditemukan serta disita petugas Kepolisian menjadi 2 bungkus sabu dengan berat bersih 2000 gram.

Selanjutnya, kedua terdakwa berikut barang bukti 2 bungkus sabu dibawa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/