26.7 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

PPTK Disperindag Medan Ditahan

Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang Pejabat Disperindag Kota Medan, Dahliana Hanum, Selasa (19/9) sore.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal (videotron) berisi informasi harga kebutuhan pokok di Disperindag Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,168 Milyar.

“Kita sudah menahan tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah.

Tersangka Dahliana Hanum datang ke Kejari Medan sekira pukul 10.00 WIB, tanpa didampingi pengacaranya. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk langsumg melakukan penahanan terhadap Dahliana.”Penahanan kita lakukan karena penyidikan kasus ini sudah dianggap maksimal,” kata Haris.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yakni Dahlianum, Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas. Untuk tersangka lain akan dijadwalkannya pemeriksaan pemeriksaannya.”Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Untuk berkas tersangka akan segera kita susun untuk segera dilimpahkan ke penuntutan, ” ujar Haris.

Sebelumnya, untuk mencari bukti pendukung, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Jalan Karya Jasa, Rabu (15/3) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 18 item dokumen dari sejumlah ruangan diantaranya Ruangan Kepala Dinas, Tata Usaha, dan Bidang Arsip.

Kasus ini naik menjadi tahap penyidikan sejak Agustus 2016 silam. Proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat. Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi.

Di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun. Pemko Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan, pengadaan videotron itu disebut sebagai proyek gagal. (ain/ila)

 

Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan seorang Pejabat Disperindag Kota Medan, Dahliana Hanum, Selasa (19/9) sore.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Disperindag Medan itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana informasi massal (videotron) berisi informasi harga kebutuhan pokok di Disperindag Medan Tahun Anggaran (TA) 2013 senilai Rp 3,168 Milyar.

“Kita sudah menahan tersangka untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah.

Tersangka Dahliana Hanum datang ke Kejari Medan sekira pukul 10.00 WIB, tanpa didampingi pengacaranya. Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk langsumg melakukan penahanan terhadap Dahliana.”Penahanan kita lakukan karena penyidikan kasus ini sudah dianggap maksimal,” kata Haris.

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik telah menetapkan 3 tersangka, yakni Dahlianum, Ellius selaku Direktur CV Tanjung Asli dan Djohan selaku Direktur CV Peutra Mega Mas. Untuk tersangka lain akan dijadwalkannya pemeriksaan pemeriksaannya.”Dalam kasus ini, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut menemukan kerugian negara sebesar Rp1 miliar. Untuk berkas tersangka akan segera kita susun untuk segera dilimpahkan ke penuntutan, ” ujar Haris.

Sebelumnya, untuk mencari bukti pendukung, penyidik sudah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan, Jalan Karya Jasa, Rabu (15/3) lalu. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita 18 item dokumen dari sejumlah ruangan diantaranya Ruangan Kepala Dinas, Tata Usaha, dan Bidang Arsip.

Kasus ini naik menjadi tahap penyidikan sejak Agustus 2016 silam. Proyek pengadaan videotron massal berisi informasi harga kebutuhan pokok Disperindag Kota Medan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak memberikan manfaat. Videotron yang dipasang di sejumlah titik itu mati alias tidak berfungsi.

Di antaranya di Pasar Palapa, Pasar Aksara, Pusat Pasar, Pasar Petisah, dan Pasar Simpang Limun. Pemko Medan diduga tidak benar-benar mengevaluasi fungsi dan manfaat dari pengadaan itu. Bahkan, pengadaan videotron itu disebut sebagai proyek gagal. (ain/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/