25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Akibat Sering Mabuk-mabukan, Ayah Berulangkali Setubuhi Putri Kandung

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan polisi. Pria berinisial GT (40) warga Kecamatan Parlilitan ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial YT (12).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Humbahas, Iptu S Maruli T Purba Tanjung mengatakan, aksi bejat GT diungkap oleh korban kepada ibunya awal bulan Mei 2022 lalu. Tak tahan atas perbuatan ayah kandungnya itu, akhirnya korban menemui ibunya di Kabupaten Pakpak Barat dan menceritakan  apa yang ia alami.

Sambil menangis, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah mereka di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. ”Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan,” kata Maruli Purba Tanjung, Jumat (13/5).

Satuan Reskrim Polres Humbahas yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ibu korban, menangkap tersangka GT di sebuah gubuk perladangan Desa Sionomhudon Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Rabu (11/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, bahwa ia (tersangka GT) tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk,” ungkap Maruli Tanjung.

Dijelaskannya, terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas.

“Tersangka GT dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tegas Kasat Reskrim Polres Humbahas mengakhiri keterangannya. (tv1/azw)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Seorang ayah di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan polisi. Pria berinisial GT (40) warga Kecamatan Parlilitan ini tega menyetubuhi putri kandungnya berinisial YT (12).

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Humbahas, Iptu S Maruli T Purba Tanjung mengatakan, aksi bejat GT diungkap oleh korban kepada ibunya awal bulan Mei 2022 lalu. Tak tahan atas perbuatan ayah kandungnya itu, akhirnya korban menemui ibunya di Kabupaten Pakpak Barat dan menceritakan  apa yang ia alami.

Sambil menangis, korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah mereka di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas. ”Mengetahui hal tersebut, kemudian ibu korban datang ke Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan,” kata Maruli Purba Tanjung, Jumat (13/5).

Satuan Reskrim Polres Humbahas yang melakukan penyelidikan setelah menerima laporan ibu korban, menangkap tersangka GT di sebuah gubuk perladangan Desa Sionomhudon Tonga, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbahas, Rabu (11/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, bahwa ia (tersangka GT) tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk,” ungkap Maruli Tanjung.

Dijelaskannya, terhadap pelaku dikenakan Pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas.

“Tersangka GT dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar. Dan karena dilakukan oleh orang tuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tegas Kasat Reskrim Polres Humbahas mengakhiri keterangannya. (tv1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/