28.9 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Polrestabes Medan Amankan 107 Pelaku Kejahatan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengamankan sebanyak 107 pelaku kejahatan jalanan di Kota Medan, selama dua pekan terakhir. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada Sumut Pos di Medan, Senin (20/6).

Dia mengatakan, penangkapan tersebut atas kerja sama Polrestabes Medan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran. Adapun, lanjutnya, 107 pelaku kejahatan itu dari 77 perkara tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Kita juga tak luput dari peran masyarakat yang telah turut serta membantu mengungkap kasus ini,” ujarnya. Fathir menjelaskan, tindak kejahatan yang mendominasi, adalah Curat, yakni masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatan.

“Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,” ungkapnya. Motif para pelaku melakukan tindak kejahatan, paparnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi dan sebagian untuk kebutuhan hidup.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, minimal 7 tahun penjara, Tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP, ancaman 9 tahun penjara, Tentang Pencurian dengan Kekerasan,” terangnya. Fathir berharap kepada masyarakat, untuk turut membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram.

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tentram demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengamankan sebanyak 107 pelaku kejahatan jalanan di Kota Medan, selama dua pekan terakhir. Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada Sumut Pos di Medan, Senin (20/6).

Dia mengatakan, penangkapan tersebut atas kerja sama Polrestabes Medan bersama Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran. Adapun, lanjutnya, 107 pelaku kejahatan itu dari 77 perkara tindak pidana, yakni pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian sepeda motor (Curanmor).

“Kita juga tak luput dari peran masyarakat yang telah turut serta membantu mengungkap kasus ini,” ujarnya. Fathir menjelaskan, tindak kejahatan yang mendominasi, adalah Curat, yakni masuk ke rumah korban kemudian mengambil barang-barang milik korban lalu pelaku menjual hasil kejahatan.

“Ada tiga tersangka yang diberikan tindakan tegas karena melakukan perlawanan kepada petugas saat diamankan,” ungkapnya. Motif para pelaku melakukan tindak kejahatan, paparnya, untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli narkoba, bermain judi dan sebagian untuk kebutuhan hidup.

“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, minimal 7 tahun penjara, Tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP, ancaman 9 tahun penjara, Tentang Pencurian dengan Kekerasan,” terangnya. Fathir berharap kepada masyarakat, untuk turut membantu dalam mewujudkan Kota Medan yang aman dan tentram.

“Kami ucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kami untuk mewujudkan Kota Medan aman dan tentram demi terwujudnya rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/