30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Bawa 19 Kg Sabu, Nelayan asal Hamparan Perak Dituntut Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Candra Saputra alias Carles bin Rusli (26) dituntut jaksa dengan pidana mati. Nelayan asal Hamparan Perak ini, dinilai terbukti membawa sabu seberat 19 kilogram dalam sudang virtual di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dan Tommy Eko Pradityo dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Candra Saputra supaya dijatuhi pidana mati,” tegas Tommy.

Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan Aris (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian Aris mikul sabu seharga Rp50 juta.

Terdakwa bersama Aris menuju ke rumah Ramos (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut. Ramos mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.

Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu Ramos. Dalam keterangan polisi, Mabes Polri sudah mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Sumut.

Setelah itu, lanjut saksi, petugas polisi melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus sabu seberat 19 kg. Terdakwa mengaku disuruh oleh seseorang yang tidak dia dikenal. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Candra Saputra alias Carles bin Rusli (26) dituntut jaksa dengan pidana mati. Nelayan asal Hamparan Perak ini, dinilai terbukti membawa sabu seberat 19 kilogram dalam sudang virtual di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dan Tommy Eko Pradityo dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa Candra Saputra supaya dijatuhi pidana mati,” tegas Tommy.

Menurut JPU, hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. “Hal meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim ketua Lucas Sahabat Duha memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, berawal pada 24 Oktober 2022, terdakwa bertemu dengan Aris (DPO) di depan ruko simpang empat. Kemudian Aris mikul sabu seharga Rp50 juta.

Terdakwa bersama Aris menuju ke rumah Ramos (DPO) di daerah Lingkungan 14 dan membicarakan pekerjaan tersebut. Ramos mengatakan kepada terdakwa, pekerjaan itu menjadi tanggung jawab sendiri jika tertangkap.

Keesokan harinya, sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa tiba di tempat tukang es kelapa dan menunggu Ramos. Dalam keterangan polisi, Mabes Polri sudah mendapatkan informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Sumut.

Setelah itu, lanjut saksi, petugas polisi melakukan penggerebekan serta penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus sabu seberat 19 kg. Terdakwa mengaku disuruh oleh seseorang yang tidak dia dikenal. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/