26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pengedar Pil Ekstasi Dibekuk Polres Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dari lokasi terpisah, Senin (12/6/2023) dini hari. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat.

Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, kedua pengedar dimaksud yakni Rizki Rianta (32) warga Dusun I, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit dan Runggu Muli Ginting (43) warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat.

“Tersangka Rizki Rianta lebih dulu diamankan di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian didekati pria tersebut hingga melakukan pemeriksaan,” kata Eddy, Rabu (14/6/2023).

Barang bukti pil ekstasi sebanyak 22 butir ditemukan polisi saat melakukan pemeriksaan badan. Pil dugem ini ditemukan dari Rizki Rianta yang disimpan dalam dompet warna merah.

“Selain barang bukti pil ekstasi, dompet tempat penyimpanan dan 1 HP Oppo warna putih milik Rizki Rianta turut disita,” katanya.

Dari Rizki, penyidik melakukan pengembangan. Tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai menginterogasi Rizki terkait diperoleh dari mana pil ekstasi tersebut.

Kepada polisi, Rizki mengaku bahwa pil ekstasi warna coklat tua ini dari Runggu Muli Ginting. Oleh penyidik, meminta agar Rizki menghubungi Runggu dan mengajaknya bertemu.

Singkat cerita, penyidik dan Runggu bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat. Tak mau buruannya lepas, Runggu langsung diringkus ketika mereka bertemu.

“Dilakukan penyitaan terhadap 1 HP merk Samsung warna hitam milik Runggu. Kini Runggu dan Rizki beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit I Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai meringkus dua pengedar narkoba jenis pil ekstasi dari lokasi terpisah, Senin (12/6/2023) dini hari. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat.

Kanit I Satresnarkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman menjelaskan, kedua pengedar dimaksud yakni Rizki Rianta (32) warga Dusun I, Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit dan Runggu Muli Ginting (43) warga Dusun Sei Benang, Desa Mancang, Kecamatan Selesai, Langkat.

“Tersangka Rizki Rianta lebih dulu diamankan di Dusun Melati, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai. Pengungkapan ini atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, ada seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan dan kemudian didekati pria tersebut hingga melakukan pemeriksaan,” kata Eddy, Rabu (14/6/2023).

Barang bukti pil ekstasi sebanyak 22 butir ditemukan polisi saat melakukan pemeriksaan badan. Pil dugem ini ditemukan dari Rizki Rianta yang disimpan dalam dompet warna merah.

“Selain barang bukti pil ekstasi, dompet tempat penyimpanan dan 1 HP Oppo warna putih milik Rizki Rianta turut disita,” katanya.

Dari Rizki, penyidik melakukan pengembangan. Tugas luar Satresnarkoba Polres Binjai menginterogasi Rizki terkait diperoleh dari mana pil ekstasi tersebut.

Kepada polisi, Rizki mengaku bahwa pil ekstasi warna coklat tua ini dari Runggu Muli Ginting. Oleh penyidik, meminta agar Rizki menghubungi Runggu dan mengajaknya bertemu.

Singkat cerita, penyidik dan Runggu bertemu di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukamaju, Binjai Barat. Tak mau buruannya lepas, Runggu langsung diringkus ketika mereka bertemu.

“Dilakukan penyitaan terhadap 1 HP merk Samsung warna hitam milik Runggu. Kini Runggu dan Rizki beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (ted/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/