32 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Sidang Pecatan Polisi, Senpi Rakitan Dikirim Via Bus

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, usai mendengar keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang, kemarin (12/6/2023). Terungkap dalam sidang bahwa terdakwa penjualan senjata api rakitan, Rahmansyah Hasibuan, mengirimkan barang bukti dari Serang, Banten, melalui bus.

“Saya kenal Joni (pembeli senpi) mulanya dikenalkan oleh orang lain. Katanya mau beli softgun,” ujar terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai dalam sidang yang digelar secara daring.

Ketika terdakwa dengan Joni ketemu, menurutnya, berubah. Artinya, menurut terdakwa, Joni menginginkan senjata api yang mau dibelinya.

Menurut terdakwa, permintaan senpi rakitan yang diinginkan Joni tidak dapat disanggupinya langsung. “Tapi terus meminta karena dia (Joni) memberikan penjelasan kena musibah. Dia minta yang resmi, tapi yang resmi agak mahal,” ujar terdakwa kepada Hakim Ketua, Nurmala Sinurat didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

Meski sedikit mahal, terdakwa sebut, mampu menyanggupi permintaan Joni. “Dia mendesak cepat,” katanya.

Disoal hakim dapat dari siapa senpi rakitan ini, menurut terdakwa, dari temannya. “Dari Arnold yang di Kopassus. Pengiriman melalui bus dari Serang, Banten,” tambahnya.

Joni membeli senpi rakitan dari terdakwa senilai Rp55 juta, di luar ongkos kirim. “Barang 2 minggu sampai,” ujarnya.

Disoal kartu Perbakin siapa yang urus, menurut terdakwa, juga Arnold. “Kartu dari Arnold semua, 1 hari langsung selesai dikirim via post kilat. Pas foto dikirim ke Arnold via WA (WhatsApp),” sambungnya.

Di akhir sidang, Hakim Ketua Nurmala dengan terdakwa sedikit adu mulut. Menurut terdakwa, perbuatannya tidak ilegal.

Bermodalkan kartu keanggotaan Perbakin yang diberikan untuk pembeli, bagi terdakwa, hal tersebut sah-sah saja. Namun hakim beranggapan lain.

“Siap salah, ilegal bu,” ujarnya.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, Elly Syahfitri Harahap menunjukkan barang bukti sepucuk senpi rakitan saja. Namun menurut pengajuan Joni dalam sidang sebelumnya, ada 3 senpi rakitan.

Juga saksi Iswan Roflis dari petugas Lapas menyebut ada 5 pucuk senpi yang disita Anggota Paminal Polda Sumut. “Senpi beserta amunisi yang dikirim via bus,” beber terdakwa.

Senin (19/6/2023) sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan untuk terdakwa yang dibacakan oleh JPU Elly. Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.

Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp4,5 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi. “Terdakwa ini sudah PTDH, saat ini sedang jalani hukuman kasus narkotika yang sudah inkrah putusannya,” pungkas JPU. (ted/ram)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, usai mendengar keterangan saksi-saksi sebanyak 4 orang, kemarin (12/6/2023). Terungkap dalam sidang bahwa terdakwa penjualan senjata api rakitan, Rahmansyah Hasibuan, mengirimkan barang bukti dari Serang, Banten, melalui bus.

“Saya kenal Joni (pembeli senpi) mulanya dikenalkan oleh orang lain. Katanya mau beli softgun,” ujar terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai dalam sidang yang digelar secara daring.

Ketika terdakwa dengan Joni ketemu, menurutnya, berubah. Artinya, menurut terdakwa, Joni menginginkan senjata api yang mau dibelinya.

Menurut terdakwa, permintaan senpi rakitan yang diinginkan Joni tidak dapat disanggupinya langsung. “Tapi terus meminta karena dia (Joni) memberikan penjelasan kena musibah. Dia minta yang resmi, tapi yang resmi agak mahal,” ujar terdakwa kepada Hakim Ketua, Nurmala Sinurat didampingi anggota, Wira Indra Bangsa dan Diana Gultom.

Meski sedikit mahal, terdakwa sebut, mampu menyanggupi permintaan Joni. “Dia mendesak cepat,” katanya.

Disoal hakim dapat dari siapa senpi rakitan ini, menurut terdakwa, dari temannya. “Dari Arnold yang di Kopassus. Pengiriman melalui bus dari Serang, Banten,” tambahnya.

Joni membeli senpi rakitan dari terdakwa senilai Rp55 juta, di luar ongkos kirim. “Barang 2 minggu sampai,” ujarnya.

Disoal kartu Perbakin siapa yang urus, menurut terdakwa, juga Arnold. “Kartu dari Arnold semua, 1 hari langsung selesai dikirim via post kilat. Pas foto dikirim ke Arnold via WA (WhatsApp),” sambungnya.

Di akhir sidang, Hakim Ketua Nurmala dengan terdakwa sedikit adu mulut. Menurut terdakwa, perbuatannya tidak ilegal.

Bermodalkan kartu keanggotaan Perbakin yang diberikan untuk pembeli, bagi terdakwa, hal tersebut sah-sah saja. Namun hakim beranggapan lain.

“Siap salah, ilegal bu,” ujarnya.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum, Elly Syahfitri Harahap menunjukkan barang bukti sepucuk senpi rakitan saja. Namun menurut pengajuan Joni dalam sidang sebelumnya, ada 3 senpi rakitan.

Juga saksi Iswan Roflis dari petugas Lapas menyebut ada 5 pucuk senpi yang disita Anggota Paminal Polda Sumut. “Senpi beserta amunisi yang dikirim via bus,” beber terdakwa.

Senin (19/6/2023) sidang kembali dibuka dengan agenda mendengar tuntutan untuk terdakwa yang dibacakan oleh JPU Elly. Dalam dakwaan JPU, dari tangan terdakwa diamankan sepucuk senjata air softgun warna hitam dengan merek Pietro Bereta Cat 5802-MOD-84F-CAL 9 SHORT.

Selain itu, ada beberapa senjata api dan air softgun yang sudah dijualnya ke beberapa orang. Adapun senpi yang telah berhasil dijualnya yakni, sepucuk senpi jenis revolver merek S & W USA Nomor 170 C06754 Cal 32 MM warna hitam diduga rakitan dengan harga sebesar Rp65 juta, sepucuk senpi jenis pistol FN merek Guardian Fax Govarmen Safety Mancis Nomor 55411 diduga rakitan dengan harga sebesar Rp40 juta, sepucuk senjata api pistol P-1 Kaliber 99 mm Pindad Indonesia Nomor RHM 220879 seharga Rp25 juta, sepucuk senpi jenis pistol Nomor EM-1580026 dan sepucuk airsoft gun jenis pistol warna hitam dengan merek Jericho 941 Nomor 21200242 seharga Rp4,5 juta.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Amunisi. “Terdakwa ini sudah PTDH, saat ini sedang jalani hukuman kasus narkotika yang sudah inkrah putusannya,” pungkas JPU. (ted/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru