BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap 4 terpidana di lokasi terpisah. Mereka berstatus buronan dengan tercatat sebagai daftar pencarian orang sejak 2017 lalu.
Kajari Binjai, Andri Ridwan menjelaskan, 4 dari 5 buronan sudah diamankan pada Kamis (9/7) lalu. Tim Tabur awalnya mengamankan Andra Syahputra, yang sedang jualan ayam potong di Binjai Selatan.
“Eksekusi ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung terkait perkara 365, perampasan sepeda motor. Penangkapan setelah dilakukan pengintaian selama 3 hari,” ungkap Andri, didampingi Kasi Intel Iwan Roy Carles, dan Kasi Pidum Zulham Pardamean Pane, Senin (13/7).
“Dari Andra berhasil memancing temannya yang lain dan berhasil mengamankan Sihar Parulian dari lapo tuak Tanahtinggi,” beber Andri.
Sementara Efransius Tarigan diamankan di rumahnya, Desa Diski, Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Terakhir M Faisal Damanik, yang diamankan di Perumahan Bumi Asri, Medan.
Mantan Kajari Langkat ini, menambahkan, dari perkara tersebut tercatat ada 6 terpidana. Seorang di antaranya sudah menjalani hukuman tahanan. Kini, tinggal seorang lagi yang masih diburon, yakni terpidana berinsial MS. “Kami imbau segera menyerahkan diri ke Kejari,” tegas Andri.
Diketahui, kasus ini terjadi 2016 lalu. Setelah menjalani persidangan di PN Binjai, para terpidana mengajukan banding hingga kasasi. Putusan kasasi para terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara tertanggal 28 September 2017.
Sejak divonis, para terpidana enggan menghadiri panggilan Kejari Binjai. Sehingga 5 dari 6 terpidana ditetapkan sebagai DPO. Dan 2 tahun melarikan diri, akhirnya 4 dari 5 DPO berhasil diamankan dan dikirim ke Lapas Klas IIA Binjai. (ted/saz)