23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Pengadilan Kirim Akte Putusan MA ke Idawati

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam akan mengirim salinan akte pemberitahuan amar putusan Mahkamah Aagung RI yang memvonis Elsaria Idawati boru Pasaribu (51) dengan pidana 16 tahun penjara ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selanjutnya, pihak PN Batam yang akan mengirim salinan tersebut ke alamat rumah Idawati di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam. Langkah ini dilakukan agar jaksa bisa secepatnya mengeksekusi pengusaha sukses itu.

Hal ini ditegaskan Humas PN Lubuk Pakam, Derman P Nababan SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/8) siang.

“Ya, kita akan mengirimkan akte pemberitahuan amar petikan putusan kasasi MA ke alamat terdakwa melalui PN Batam via pos. Selain itu, dihari yang sama, kita juga akan mengirimkan foto copy salinan putusan yang dilegalisir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu eksekusi terhadap terdakwa Idawati itu bisa secepatnya dilakukan,” terang Derman seraya mengatakan, eksekusi baru bisa dilakukan apabila akte pemberitahuan telah sampai kepada terdakwa.

Lanjut Derman, pengadilan dalam hal ini tidak memberitahukan petikan putusan kasasi itu kepada penasihat hukum terdakwa dengan alasan dikawatirkan tidak sampai kepada terdakwa, sehingga dapat memperlambat eksekusi.

“Kalaupun Idawati tidak berada di alamatnya, maka akte pemberitahuan putusan kasasi itu dapat disampaikan melalui kepala desa setempat yang dilengkapi dengan tandatangan dan stempel desa,” ujar Derman.

Ditanya, apakah eksekusi akan terkendala jika terdakwa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)? Derman mengatakan terdakwa sah-sah saja menempuh upaya hukum luar biasa yakni PK.

Tapi putusan yang sudah incrach (berkekuatan hukum tetap) yakni kasasi harus dijalankan dulu oleh terdakwa. “Sekarang ini kalau PK tidak boleh lagi hanya dihadiri PH atau kuasa hukum terdakwa saja, tapi terdakwa juga harus mengikuti persidangan PK. Karena selama ini, banyak terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri, padahal PH-nya melakukan upaya PK tanpa dihadiri oleh terdakwa. Pokoknya kalau PK harus dihadiri terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH didampingi jaksa Rumondang Manurung SH mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan berita acara atau dokumen terkait eksekusi terdakwa.

“Tim belum kita bentuk karena petikan putusan kasasinya hingga Rabu (13/8) pagi belum kita terima. Meski begitu, penuntut umum akan langsung menjemputnya ke pengadilan. Karena berdasarkan petikan putusan itupun kita sudah dapat melakukan eksekusi terhadap Pasaribu. Kalau Idawati dieksekusi akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita Tanjung Gusta karena LP wanita hanya ada di sana,” sebutnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan putusan yang mengabulkan kasasi Kejari Lubukpakam harus segera dilaksanakan karena menyangkut penahanan terdakwa pembunuh almarhum Bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), Bunga Hati Idawati boru Pasaribu (51). “Kalau salinan putusan sudah diterima, harus segera dilaksanakan. Karena memerhitungkan penahanan terhadap terdakwa. Biasanya salinan putusan kasasi itu dikirimkan MA ke Pengadilan Negeri dan PN meneruskannya ke Kejari untuk mengeksekusi putusan,” katanya menjawab koran ini di Jakarta, Rabu (13/8) malam.

Menurutnya, tindakan harus segera dilaksanakan karena putusan kasasi merupakan final dan mengikat. Apalagi kalau dalam putusan MA menyatakan kabul. Maka artinya tindakan hukum sudah dikunci dan semua pihak harus menghormatinya mengingat Indonesia merupakan negara yang menempatkan hukum sebagai panglima. “Kejari sudah bisa melaksanakannya, kalau pengadilan sudah menerima salinan putusannya. Tidak ada ruang bagi penegak hukum untuk bertindak diluar apa yang sudah menjadi ketetapan hukum,” katanya.

Saat ditanya apakah putusan dapat dilaksanakan, sementara salinan lengkap terlihat belum diupload ke dalam laman resmi MA, menurut Ridwan tidak ada masalah. Menurutnya, ketika MA mengeluarkan putusan terhadap kasasi, memang tidak dapat langsung diupload. Karena belum masuk putusan lengkap dari Majelis Hakim.

“Artinya masih diminutasi, tapi petikan putusan biasanya sudah langsung dkirimkan ke Pengadilan Negeri terkait. Nah nanti begitu kita menerima putusan lengkapnya baru diupload. Selain itu pada saat yang bersamaan salinan juga dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Artinya, para pihak perlu diberitahu terlebih dahulu. Tapi yang penting dengan adanya petikan putusan, itu sudah dikunci,” katanya. (man/gir/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam akan mengirim salinan akte pemberitahuan amar putusan Mahkamah Aagung RI yang memvonis Elsaria Idawati boru Pasaribu (51) dengan pidana 16 tahun penjara ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Selanjutnya, pihak PN Batam yang akan mengirim salinan tersebut ke alamat rumah Idawati di Kampung Agas RT 003 RW 007, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam. Langkah ini dilakukan agar jaksa bisa secepatnya mengeksekusi pengusaha sukses itu.

Hal ini ditegaskan Humas PN Lubuk Pakam, Derman P Nababan SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (13/8) siang.

“Ya, kita akan mengirimkan akte pemberitahuan amar petikan putusan kasasi MA ke alamat terdakwa melalui PN Batam via pos. Selain itu, dihari yang sama, kita juga akan mengirimkan foto copy salinan putusan yang dilegalisir kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan begitu eksekusi terhadap terdakwa Idawati itu bisa secepatnya dilakukan,” terang Derman seraya mengatakan, eksekusi baru bisa dilakukan apabila akte pemberitahuan telah sampai kepada terdakwa.

Lanjut Derman, pengadilan dalam hal ini tidak memberitahukan petikan putusan kasasi itu kepada penasihat hukum terdakwa dengan alasan dikawatirkan tidak sampai kepada terdakwa, sehingga dapat memperlambat eksekusi.

“Kalaupun Idawati tidak berada di alamatnya, maka akte pemberitahuan putusan kasasi itu dapat disampaikan melalui kepala desa setempat yang dilengkapi dengan tandatangan dan stempel desa,” ujar Derman.

Ditanya, apakah eksekusi akan terkendala jika terdakwa mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)? Derman mengatakan terdakwa sah-sah saja menempuh upaya hukum luar biasa yakni PK.

Tapi putusan yang sudah incrach (berkekuatan hukum tetap) yakni kasasi harus dijalankan dulu oleh terdakwa. “Sekarang ini kalau PK tidak boleh lagi hanya dihadiri PH atau kuasa hukum terdakwa saja, tapi terdakwa juga harus mengikuti persidangan PK. Karena selama ini, banyak terdakwa yang melarikan diri ke luar negeri, padahal PH-nya melakukan upaya PK tanpa dihadiri oleh terdakwa. Pokoknya kalau PK harus dihadiri terdakwa,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Lubuk Pakam Iwan Ginting SH didampingi jaksa Rumondang Manurung SH mengatakan, saat ini pihaknya sudah mempersiapkan berita acara atau dokumen terkait eksekusi terdakwa.

“Tim belum kita bentuk karena petikan putusan kasasinya hingga Rabu (13/8) pagi belum kita terima. Meski begitu, penuntut umum akan langsung menjemputnya ke pengadilan. Karena berdasarkan petikan putusan itupun kita sudah dapat melakukan eksekusi terhadap Pasaribu. Kalau Idawati dieksekusi akan dilakukan penahanan di Lapas Wanita Tanjung Gusta karena LP wanita hanya ada di sana,” sebutnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur mengatakan putusan yang mengabulkan kasasi Kejari Lubukpakam harus segera dilaksanakan karena menyangkut penahanan terdakwa pembunuh almarhum Bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan (31), Bunga Hati Idawati boru Pasaribu (51). “Kalau salinan putusan sudah diterima, harus segera dilaksanakan. Karena memerhitungkan penahanan terhadap terdakwa. Biasanya salinan putusan kasasi itu dikirimkan MA ke Pengadilan Negeri dan PN meneruskannya ke Kejari untuk mengeksekusi putusan,” katanya menjawab koran ini di Jakarta, Rabu (13/8) malam.

Menurutnya, tindakan harus segera dilaksanakan karena putusan kasasi merupakan final dan mengikat. Apalagi kalau dalam putusan MA menyatakan kabul. Maka artinya tindakan hukum sudah dikunci dan semua pihak harus menghormatinya mengingat Indonesia merupakan negara yang menempatkan hukum sebagai panglima. “Kejari sudah bisa melaksanakannya, kalau pengadilan sudah menerima salinan putusannya. Tidak ada ruang bagi penegak hukum untuk bertindak diluar apa yang sudah menjadi ketetapan hukum,” katanya.

Saat ditanya apakah putusan dapat dilaksanakan, sementara salinan lengkap terlihat belum diupload ke dalam laman resmi MA, menurut Ridwan tidak ada masalah. Menurutnya, ketika MA mengeluarkan putusan terhadap kasasi, memang tidak dapat langsung diupload. Karena belum masuk putusan lengkap dari Majelis Hakim.

“Artinya masih diminutasi, tapi petikan putusan biasanya sudah langsung dkirimkan ke Pengadilan Negeri terkait. Nah nanti begitu kita menerima putusan lengkapnya baru diupload. Selain itu pada saat yang bersamaan salinan juga dikirimkan kepada pihak-pihak terkait. Artinya, para pihak perlu diberitahu terlebih dahulu. Tapi yang penting dengan adanya petikan putusan, itu sudah dikunci,” katanya. (man/gir/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/