MEDAN, SUMUTPOS.CO – Setubuhi cewek 15 tahun, Suaripin anggota DPRD Sergai dari Fraksi PAN divonis 3 tahun penjara. Meski terbukti melanggar Pasal 81 ayat 2 No. 23 Tahun 2003 Undang-Undang Perlindungan Anak, tapi warga Jl. Dusun IV Paya Pasir RT/RW 002/001 Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Sayh Bandar Sergai itu tak mendekam di penjara.
Selain hukuman kurungan, hakim yang diketuai Saor Sitindaon, SH itu juga mewajibkan membayar denda Rp60 juta subside 2 bulan kurungan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur, dan menjatuhkan kurungan penjara kepada terdakwa selama 3 tahun denda Rp 60 juta, dan jika denda ta dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan,” jelas hakim tanpa menyebutkan perintah penahanan.
Masih kata hakim, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, dalam spersetubuhan itu saksi korban melakukan penipuan umur. Dimana sebenarnya saksi korban berumur 15 tahun, namun di KTP-nya saksi korban berusia 21 tahun. Saksi korban mau melakukan persetubuhan itu karena dibayar oleh Suaripin. Sementara hal yang memberatkan, Suaripin merupakan anggota dewan yang tidak memberikan contoh yang baik.
“Sebagai anggota dewan, terdakwa tak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” jelas hakim. Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir pak,” jelas terdakwa. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kardiana, juga menyatakan pikir-pikir. Usai persidangan terdakwa yang yang mengenakan baju liris-liris putih, celana panjang coklat dan memakai sandal itu memilih pulang tanpa memberi komentar.
Penasihat Hukum terdakwa, Faizal SH mengatakan kalau saat ini menyatakan pikir-pikir dan besar kemungkinan akan melakukan banding. “Saat ini kita melakukan pikir-pikir, tapi besar kemungkinan kita akan melakukan banding, kan ada waktu seminggu,” ujarnya. Sebelumnya, jaksa pengganti Cardiana menuntut terdakwa 5 tahun penjara ditambah denda Rp60 juta subsider 2 bulan.
Sekedar mengingatkan, sebelum digerebek polisi di hotel, terdakwa lebih dulu memesan jasa saksi korban berinisial Bunga (15) dari seorang germo. Tak lama berselang, terdakwa yang saat kejadian berstatus Caleg dari Partai PAN Kab Sergai itu ditangkap petugas Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut di kamar 509 Lantai V, Hotel Antares, Jl. Sisingamangaraja, akhir Juli 2013 lalu.
Saat itu, Suaripin ditemukan sedang bersama perempuan yang masih berusia 15 tahun. Karena kasus ini, Suaripin sempat ditahan Poldasu. Namun saat ini penahannya telah ditangguhkan dan tetap bertugas sebagai anggota dewan. (bay/deo)