SUMUTPOS.CO – Diskotek Cafe Flower (CF) milik pria berinisial ST di Desa Namurube Julu, Kutalimbaru, Deliserdang ternyata masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara II. Demikian juga, tanah yang dijadikan galian C seluas kurang lebih 5 hektar di Kelurahan Tunggurono pun masih berstatus tanah milik negara.
PLT Menejer Kebun Sei Semayang PTPN II, Romulus Abraham Sitompul mengamini hal tersebut ketika dikonfirmasi Sumut Pos pada kesempatan okupasi di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Selasa (13/8).
Bahkan, dia juga mengetahui bahwa pemilik Diskotek CF yang sebelumnya Titanic Frog (TF) dan pengelola galian C tersebut di bawah komando mantan Ketua OKP yang kini diburon Penyidik Tipidter Polda Sumut.
Romulus mengetahui hal tersebut karena membaca pemberitaan di media. Bahkan, menurut dia, PTPN II melalui Kebun Sei Semayang juga sudah letih melaporkan tindakan ST yang menyerobot dan mengeruk tanah negara tersebut ke Mapolres Binjai.
“Dari 2003, 2005, lengkap ada STPL-nya. Ada lengkap itu inventarisir (Laporan Polisi),” kata Romulus.
Menurut dia, langkah yang diambil dengan melaporkan ke aparat penegak hukum itu sebagai bentuk tidak adanya pembiaraan.
“Masih HGU itu. Pengadaan dari masyarakat banyak datang yang masyarakat bilang airnya kering,” ujar dia.
Dalam kasus dugaan pertambangan ilegal, kata dia, penyidik sudah pernah memanggilnya untuk dimintai keterangan di Mapolda Sumut.
“Selain saya, juga ada sekuriti yang dipanggil. Masih HGU lah itu,” kata dia.
Sementara, okupasi yang dilakukan PTPN II juga mengancam keberadaan Diskotek Cafe Flower. Koordinator Humas PTPN II, Sutan Panjaitan sudah mengetahui adanya tanah berstatus HGU yang dikuasai masyarakat dengan membuka sebuah tempat hiburan malam.
Disinggung soal Diskotek Cafe Flower, menurut Sutan, bangunan tersebut juga bakal diokupasi.
“Kita harapkan selesai semua. Kita diskusi bagus-bagus dulu. Kalau bisa bongkar sendiri, lebih baik. Kalau enggak, ya kita yang bongkar,” tandasnya.
Diketahui, Diskotek Cafe Flower kembali membuat seorang pengunjung berinisial Ag, wanita muda yang masih berusia 21 tahun kritis. Korban mengalami akhirnya diduga karena over dosis setelah menelan obat-obatan terlarang, Jumat (9/8).
Selain itu, kasus dugaan pertambangan ilegal saat ini masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Penyidik Tipidter bersama tim ahli dari USU dan sejumlah pejabat di Kebun Sei Semayang juga sudah terjun ke lokasi pertambangan ilegal itu. Ironisnya, tanah yang dikeruk ST terungkap masih berstatus HGU.(ted/ala)