26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Guru SD Makan Gaji Buta dan Palsukan Kematian, Hakim Vonis Rendah, Jaksa Siapkan Banding

KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius memberikan keterangan kepada wartawan terkait Demseria Simbolon.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Demseria Simbolon, terdakwa guru SD penerima ‘gaji buta’ selama 7 tahun dan pengklaim asuransi kematian fiktif, divonis rendah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Jumat (9/8).

Terdakwa divonis majelis hakim selama 14 bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dikurangi 1 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebanyak Rp264.527.500 Subsidair 2 bulan penjara. Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Tuntutan JPU awal pidana kurungaan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Ini diketahui dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi vonis ringan yang tidak sampai 2/3 dari tuntutan jaksa, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih menyatakan pikir-pikir. Setelah dipelajari vonis itu, jaksa juga akan melakukan banding.

“Sudah dengar itu vonisnya. Kami sudah mendengar hasil putusan sidang dari terdakwa Demseria Simbolon. Kita masih pikir-pikir untuk banding. Namun dalam waktu satu minggu kita harus sudah buat keputusan soal itu,” kata Kajari yang meraih penghargaan terbaik penanganan korupsi di Sumut ini, Selasa (13/8).

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menambahkan, ada waktu sepekan yang diberikan untuk bersikap atas putusan majelis hakim PN Tipikor Medan.

“Ya kita diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jadi, kami sudah jajak untuk pikir-pikir akan banding,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Irfan Asriandi menilai vonis majelis hakim terlalu rendah. Tak sampai 2/3 dari tuntutan JPU.

Karenanya, putusan tersebut tak melahirkan sebuah peringatan. Artinya, jika putusan itu di atas tuntutan JPU tentu akan menjadi contoh kepada guru-guru lainnya agar tidak mengalami serupa seperti terdakwa Demseria.

“Kalau secara hukum vonis 2/3 dari ancaman, jadi satu tahun itu terlalu rendah. Kasus Demseria ini harus jadi peringatan kepada guru-guru dan ASN di Kota Binjai yang bertanggung jawab pada moral masyarakat dan negara,” kata Irfan.

“Kepada pihak pemerintah dan bagian pengawas pendidikan diminta lebih proaktif memantau, evaluasi langsung aktivitas guru-guru Kota Binjai,” sambungnya.

Dalam tuntutannya, tidak hanya pidana badan, terdakwa yang telah memalsukan kematiannya dan merugikan negara sekitar Rp300 juta ini, juga dituntut dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp311.414.000,- subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) 027144 di Kecamatan Binjai Utara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tindak pidana korupsi Demseria Simbolon berhasil diendus pihak Kejari Binjai. Di mana dalam perkara tersebut, terdakwa dengan sengaja memalsukan kematiannya hingga mendapat dana segar dari pihak PT Taspen pada tahun 2014.

Selain itu, terdakwa juga selalu mangkir kerja. Namun, tetap memeroleh gaji sesuai dengan pangkat dan golongannya. Demseria Simbolon ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018, dan ditangkap pada 6 November 2018 lalu.(ted/ala)

KETERANGAN: Kajari Binjai, Victor Antonius memberikan keterangan kepada wartawan terkait Demseria Simbolon.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Demseria Simbolon, terdakwa guru SD penerima ‘gaji buta’ selama 7 tahun dan pengklaim asuransi kematian fiktif, divonis rendah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Jumat (9/8).

Terdakwa divonis majelis hakim selama 14 bulan dengan denda sebesar Rp50 juta dikurangi 1 bulan kurungan penjara serta uang pengganti sebanyak Rp264.527.500 Subsidair 2 bulan penjara. Vonis majelis hakim lebih ringan 3 tahun 4 bulan dari tuntutan jaksa. Tuntutan JPU awal pidana kurungaan penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Ini diketahui dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menyikapi vonis ringan yang tidak sampai 2/3 dari tuntutan jaksa, Kajari Binjai Victor Antonius Saragih menyatakan pikir-pikir. Setelah dipelajari vonis itu, jaksa juga akan melakukan banding.

“Sudah dengar itu vonisnya. Kami sudah mendengar hasil putusan sidang dari terdakwa Demseria Simbolon. Kita masih pikir-pikir untuk banding. Namun dalam waktu satu minggu kita harus sudah buat keputusan soal itu,” kata Kajari yang meraih penghargaan terbaik penanganan korupsi di Sumut ini, Selasa (13/8).

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Asepte Gaulle Ginting menambahkan, ada waktu sepekan yang diberikan untuk bersikap atas putusan majelis hakim PN Tipikor Medan.

“Ya kita diberi waktu pikir-pikir selama tujuh hari. Jadi, kami sudah jajak untuk pikir-pikir akan banding,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Batubara ini

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Binjai, Irfan Asriandi menilai vonis majelis hakim terlalu rendah. Tak sampai 2/3 dari tuntutan JPU.

Karenanya, putusan tersebut tak melahirkan sebuah peringatan. Artinya, jika putusan itu di atas tuntutan JPU tentu akan menjadi contoh kepada guru-guru lainnya agar tidak mengalami serupa seperti terdakwa Demseria.

“Kalau secara hukum vonis 2/3 dari ancaman, jadi satu tahun itu terlalu rendah. Kasus Demseria ini harus jadi peringatan kepada guru-guru dan ASN di Kota Binjai yang bertanggung jawab pada moral masyarakat dan negara,” kata Irfan.

“Kepada pihak pemerintah dan bagian pengawas pendidikan diminta lebih proaktif memantau, evaluasi langsung aktivitas guru-guru Kota Binjai,” sambungnya.

Dalam tuntutannya, tidak hanya pidana badan, terdakwa yang telah memalsukan kematiannya dan merugikan negara sekitar Rp300 juta ini, juga dituntut dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Ditambah uang pengganti sebesar Rp311.414.000,- subsidair 1 bulan kurungan.

Sebelumnya, oknum guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Dasar (SD) 027144 di Kecamatan Binjai Utara terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Tindak pidana korupsi Demseria Simbolon berhasil diendus pihak Kejari Binjai. Di mana dalam perkara tersebut, terdakwa dengan sengaja memalsukan kematiannya hingga mendapat dana segar dari pihak PT Taspen pada tahun 2014.

Selain itu, terdakwa juga selalu mangkir kerja. Namun, tetap memeroleh gaji sesuai dengan pangkat dan golongannya. Demseria Simbolon ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Oktober 2018, dan ditangkap pada 6 November 2018 lalu.(ted/ala)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/