26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Warga Aceh Kurir 5 Kilo Sabu Disidang

MEDAN sumutpos.co- Syarifuddin alias Adin (35) menjalani sidang secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8). Warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan, Kelurahan Lemdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh didakwa atas kasus kurir sabu seberat 5 kg.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU Febrina Sebayang, kasus bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Adin dihubungi Iwan (DPO) menyuruh untuk mengantarkan sabu seberat 5 kg ke Kota Medan dan akan diberikan upah sebesar Rp10 juta.
“Selanjutnya, terdakwa Adin menyetujui dan bertemu dengan suruhan Iwan di SPBU Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di areal parkir SPBU, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dengan mengendarai Mobil Toyota Agya,” kata Jaksa dihadapan hakim ketua Ali Tarigan.
Lanjut dikatakannya, setelah menempuh perjalanan dua jam, terdakwa Adin tiba di lokasi tersebut pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa menerima langsung 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna kuning berisikan sabu seberat 5 kg berikut uang tunai sebesar Rp3 juta untuk biaya transportasi.
“Keesokan harinya terdakwa Adin tiba di Medan dan berhenti serta Istirahat di dalam Mobil dengan parkir di daerah Teladan sambil menunggu arahan dan suruhan dari Iwan,” kata JPU.
Selanjutnya, setelah 2 jam menunggu, seorang pria menghubungi terdakwa Adin mengatakan ingin menjemput sabu dan menyebutkan kode 05. Kemudian terdakwa Adin menyuruhnya untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu tersebut, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
“Namun, tiba tiba yang menjemput sabu tersebut ternyata merupakan petugas polisi yang menyamar dengan berpura pura sebagai pembeli bersama petugas polisi lainnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adin berikut menyita barang bukti berupa 5 bungkus yang berisikan sabu seberat 5 kg,” pungkas JPU membacakan dakwaannya.(man/azw)

MEDAN sumutpos.co- Syarifuddin alias Adin (35) menjalani sidang secara virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/8). Warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan, Kelurahan Lemdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh didakwa atas kasus kurir sabu seberat 5 kg.
Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU Febrina Sebayang, kasus bermula pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 sekira pukul 20.00 WIB, terdakwa Adin dihubungi Iwan (DPO) menyuruh untuk mengantarkan sabu seberat 5 kg ke Kota Medan dan akan diberikan upah sebesar Rp10 juta.
“Selanjutnya, terdakwa Adin menyetujui dan bertemu dengan suruhan Iwan di SPBU Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya tepatnya di areal parkir SPBU, setelah itu terdakwa langsung berangkat menuju tempat tersebut dengan mengendarai Mobil Toyota Agya,” kata Jaksa dihadapan hakim ketua Ali Tarigan.
Lanjut dikatakannya, setelah menempuh perjalanan dua jam, terdakwa Adin tiba di lokasi tersebut pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 sekira pukul 04.00 Wib, terdakwa menerima langsung 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik berwarna kuning berisikan sabu seberat 5 kg berikut uang tunai sebesar Rp3 juta untuk biaya transportasi.
“Keesokan harinya terdakwa Adin tiba di Medan dan berhenti serta Istirahat di dalam Mobil dengan parkir di daerah Teladan sambil menunggu arahan dan suruhan dari Iwan,” kata JPU.
Selanjutnya, setelah 2 jam menunggu, seorang pria menghubungi terdakwa Adin mengatakan ingin menjemput sabu dan menyebutkan kode 05. Kemudian terdakwa Adin menyuruhnya untuk mengambilkan Narkotika jenis sabu tersebut, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.
“Namun, tiba tiba yang menjemput sabu tersebut ternyata merupakan petugas polisi yang menyamar dengan berpura pura sebagai pembeli bersama petugas polisi lainnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adin berikut menyita barang bukti berupa 5 bungkus yang berisikan sabu seberat 5 kg,” pungkas JPU membacakan dakwaannya.(man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/