30 C
Medan
Tuesday, April 30, 2024

Nelayan Indonesia Dianiaya Imigrasi Malaysia

Foto: Fachril/Sumut Pos
Sebanyak 71 nelayan asal Sumatera Utara yang dituding melakukan ilegal fishing dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Sabtu (24/2).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 71 nelayan asal Sumatera Utara yang dituding melakukan ilegal fishing dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Sabtu (24/2). Itu setelah mereka dipenjara selama lebih kurang 7 tahun di kantor Imigrasi Malaysia.

Mereka yang dipulangkan melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) berasal dari beberapa daerah. Masing-masing, Deliserdang, Langkat, Tanjungbalai dan Belawan.

Para nelayan disambut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), DKP berbagai kabupaten/kota, Pengawasam Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan elemen nelayan dari berbagai kabupaten/kota.

Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (Aman-Su) mengatakan, pemulangan nelayan asala Sumut yang dituding melakukan ilegal fishing merupakan kali kedua dalam tahun ini. Mereka dipulangkan berdasarkan keputusan Mahkamah Malaysia.

Dari hasil pendataan, nelayan yang dipulangkan ada 23 orang asal Belawan. Selebihnya dari berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut.

“Dari pengakuan nelayan yang dipulangkan, mereka sempat mendapatkan perlakuan tidak wajar. Mereka mengalami penganiayaan fisik oleh Imigrasi Malaysia, ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah kita,” tegas Alfian didampingi Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumatera Utara (APUPSU), Zulfahri Siagian.

Dikatakan aktivis nelayan ini, mereka telah mengantarkan seluruh nelayan pulang ke rumah masing-masing untuk berkumpul bersama keluarga. Ia berharap para nelayan dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan bekerja seperti biasa.

“Kita berharap, kejadian yang dialami nelayan kita ini tidak terulang lagi. Kepada pemerintah melalui kementrian luar negeri harus mampu memediasi permasalahan nelayan kita kepada Malaysia,” harap Alfian.

Sementara, Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumatera Utara, Abdul Rahman menegaskan, tindakan penangkapan yang dilakukan Tentara Diraja Malaysia kepada nelayan Indonesia adalah tindakan semena-mena yang merugikan nelayan.

“Sampai saat ini, untuk batas wilayah perairan khususnya di Selat Malaka, sampai sekarang belum bisa ditentukan zona areal antara Indonesia dengan Malaysia. Sehingga nelayan kita yang jadi korban,” tuturnya.

“Kita minta, pemerintah agar segera menyelesaikan zona areal batas, agar nelayan tidak dirugikan terus,” pungkas pria akrab disapa Atan.(fac/ala)

 

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Sebanyak 71 nelayan asal Sumatera Utara yang dituding melakukan ilegal fishing dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Sabtu (24/2).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 71 nelayan asal Sumatera Utara yang dituding melakukan ilegal fishing dipulangkan melalui Bandara Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Sabtu (24/2). Itu setelah mereka dipenjara selama lebih kurang 7 tahun di kantor Imigrasi Malaysia.

Mereka yang dipulangkan melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP3TKI) berasal dari beberapa daerah. Masing-masing, Deliserdang, Langkat, Tanjungbalai dan Belawan.

Para nelayan disambut oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), DKP berbagai kabupaten/kota, Pengawasam Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan elemen nelayan dari berbagai kabupaten/kota.

Ketua Aliansi Masyarakat Nelayan Sumatera Utara (Aman-Su) mengatakan, pemulangan nelayan asala Sumut yang dituding melakukan ilegal fishing merupakan kali kedua dalam tahun ini. Mereka dipulangkan berdasarkan keputusan Mahkamah Malaysia.

Dari hasil pendataan, nelayan yang dipulangkan ada 23 orang asal Belawan. Selebihnya dari berbagai daerah kabupaten/kota di Sumut.

“Dari pengakuan nelayan yang dipulangkan, mereka sempat mendapatkan perlakuan tidak wajar. Mereka mengalami penganiayaan fisik oleh Imigrasi Malaysia, ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah kita,” tegas Alfian didampingi Ketua Asosiasi Pelaku Usaha Perikanan Sumatera Utara (APUPSU), Zulfahri Siagian.

Dikatakan aktivis nelayan ini, mereka telah mengantarkan seluruh nelayan pulang ke rumah masing-masing untuk berkumpul bersama keluarga. Ia berharap para nelayan dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan bekerja seperti biasa.

“Kita berharap, kejadian yang dialami nelayan kita ini tidak terulang lagi. Kepada pemerintah melalui kementrian luar negeri harus mampu memediasi permasalahan nelayan kita kepada Malaysia,” harap Alfian.

Sementara, Ketua Aliansi Nelayan Selat Malaka Sumatera Utara, Abdul Rahman menegaskan, tindakan penangkapan yang dilakukan Tentara Diraja Malaysia kepada nelayan Indonesia adalah tindakan semena-mena yang merugikan nelayan.

“Sampai saat ini, untuk batas wilayah perairan khususnya di Selat Malaka, sampai sekarang belum bisa ditentukan zona areal antara Indonesia dengan Malaysia. Sehingga nelayan kita yang jadi korban,” tuturnya.

“Kita minta, pemerintah agar segera menyelesaikan zona areal batas, agar nelayan tidak dirugikan terus,” pungkas pria akrab disapa Atan.(fac/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/