MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut. Kali ini, giliran dr AY selaku Sekretaris Dinas Provsu dan FHS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) ditahan usai ditetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Yos A Tarigan mengatakan, penahanan terkait pengadaan APD yang bersumber dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Sumut TA 2020.
“Akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat telah terjadi kerugian negara sebesar Rp24.007.295.676,80,” ungkapnya, Rabu (14/8) malam.
Kedua tersangka, kata dia, disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun alasan dilakukan penahanan, lanjutnya, Tim Penyidik sudah menemukan dua alat bukti, kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 14 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejatisu telah menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes dan Robby Messa Nura dan dalam persidangan terungkap bahwa kedua tersangka (dr AY dan FHS) terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut. (man/han)