30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

501 Preman dan 670 Mesin Judi Jackpot Dimusnahkan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GELAR KASUS_Seorang petugas melemparkan mesin jackpot ke tumpukan api saat gelar kasus OPS Pekat di Taman Cadika Medan, Rabu (7/6). Sebanyak 670 mesin judi jackpot barng bukti dari kasus perjudian di Medan dimusnahkan di lokasi tersebut

SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menuai hasil.

Setidaknya, berhasil mengamankan 670 unit mesin judi jackpot dan puluhan preman yang kerap melakukan pemalakan. Ratusan mesin judi jackpot yang diamankan dari sejumlah wilayah dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti mesin judi jackpot ini menjadi bukti komitmen mereka tegas terhadap penindakan perjudian. “Barang bukti ini didapatkan dari seluruh wilayah di Polrestabes Medan,” ujar Sandi, Rabu (7/6).

Sandi mengatakan, kasus judi jackpot ini merupakan bagian dari 51 kasus judi yang ditangani jajaran Polrestabes. Dari 51 kasus itu, 32 kasus diproses dengan jumlah total keseluruhan tersangka sebanyak 78 orang. “Sementara untuk tersangka pemilik mesin judi jackpot ini ada 9 orang dan sedang kita periksa,” kata Sandi

Selama gelaran operasi Pekat Toba yang berlangsung mulai tanggal 23 Mei hingga 6 Juni, Polrestabes Medan juga mengamankan 501 orang preman. Dari 501 preman yang diamankan, 466 orang mendapatkan pembinaan sedangkan 35 orang lagi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

3 Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Dalam kesempatan itu juga, Sandi memaparkan penangkapan pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi Senin (1/6) kemarin.

Terungkap, penganiayaan yang dilakoni tiga sekawan ini, Pebianto Simanjuntak alias Peri (36), Yosep Karim alias Yusuf (29), dan Indra Syahputra (39) nekat membunuh temannya sendiri bernama Zul Arifin Rangkuti alias Boksu (47) karena dendam dalam utang.

“Dari keterangan para tersangka, motif pembunuhan ini ada dua dendam dan utang. Menurut tersangka Indra, dia lah yang menikam korban. Jadi sewaktu kejadian, korban dan mereka bertiga sempat berkelahi di tengah kerumunan warga,” kata Sandi.

Saat korban ditikami oleh para pelaku, tidak ada warga yang berani menolong. Korban tewas di dekat rumahnya lantaran diduga kehabisan darah.”Satu pucuk senjata tajam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban sudah kami amankan. Sekarang ini sedang diproses penyidik untuk kelengkapan berkasnya,” pungkas perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini.(dvs/ila)

 

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GELAR KASUS_Seorang petugas melemparkan mesin jackpot ke tumpukan api saat gelar kasus OPS Pekat di Taman Cadika Medan, Rabu (7/6). Sebanyak 670 mesin judi jackpot barng bukti dari kasus perjudian di Medan dimusnahkan di lokasi tersebut

SUMUTPOS.CO – Pelaksanaan gelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilakukan Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan menuai hasil.

Setidaknya, berhasil mengamankan 670 unit mesin judi jackpot dan puluhan preman yang kerap melakukan pemalakan. Ratusan mesin judi jackpot yang diamankan dari sejumlah wilayah dimusnahkan dengan cara dibakar di Lapangan Cadika, Jalan Karya Wisata, Medan Johor.

Kepala Kepolisian Resort Kota Besar (Kapolrestabes) Medan Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan, pemusnahan barang bukti mesin judi jackpot ini menjadi bukti komitmen mereka tegas terhadap penindakan perjudian. “Barang bukti ini didapatkan dari seluruh wilayah di Polrestabes Medan,” ujar Sandi, Rabu (7/6).

Sandi mengatakan, kasus judi jackpot ini merupakan bagian dari 51 kasus judi yang ditangani jajaran Polrestabes. Dari 51 kasus itu, 32 kasus diproses dengan jumlah total keseluruhan tersangka sebanyak 78 orang. “Sementara untuk tersangka pemilik mesin judi jackpot ini ada 9 orang dan sedang kita periksa,” kata Sandi

Selama gelaran operasi Pekat Toba yang berlangsung mulai tanggal 23 Mei hingga 6 Juni, Polrestabes Medan juga mengamankan 501 orang preman. Dari 501 preman yang diamankan, 466 orang mendapatkan pembinaan sedangkan 35 orang lagi diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

3 Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Dalam kesempatan itu juga, Sandi memaparkan penangkapan pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang terjadi di Jalan Besar Delitua, Desa Mekar Sari. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi Senin (1/6) kemarin.

Terungkap, penganiayaan yang dilakoni tiga sekawan ini, Pebianto Simanjuntak alias Peri (36), Yosep Karim alias Yusuf (29), dan Indra Syahputra (39) nekat membunuh temannya sendiri bernama Zul Arifin Rangkuti alias Boksu (47) karena dendam dalam utang.

“Dari keterangan para tersangka, motif pembunuhan ini ada dua dendam dan utang. Menurut tersangka Indra, dia lah yang menikam korban. Jadi sewaktu kejadian, korban dan mereka bertiga sempat berkelahi di tengah kerumunan warga,” kata Sandi.

Saat korban ditikami oleh para pelaku, tidak ada warga yang berani menolong. Korban tewas di dekat rumahnya lantaran diduga kehabisan darah.”Satu pucuk senjata tajam yang digunakan tersangka untuk membunuh korban sudah kami amankan. Sekarang ini sedang diproses penyidik untuk kelengkapan berkasnya,” pungkas perwira berpangkat tiga melati emas di pundak ini.(dvs/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/