Apakah Kejati Sumut, akan melakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan. Bobbi belum bisa mengomentarkan hal tersebut.
“Kita tunggu kebijakan (Jaksa Penuntut Umum) nantinya lah. Tahap I belum, masih menunggu tahap I kita ini,” tuturnya.
Didalam berkas SPDP ini, Pihak kepolisian dari Polda Sumut juga menetapkan Savita Linda Hora Panjaitan yang diketuai sebagai relawan bagian keuangan pada tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma saat bertarung pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan, 2015 lalu.
“Dalam satu SPDP ini, ada dua tersangka, yakni Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora,” jelasnya.
Bobbi menjelaskan kedua tersangka itu, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan.
“Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana,” tutur Bobbi.
Dengan itu, Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumut sudah menunjuk tim jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH Sianipar yang mengadu pada 13 Maret 2016, lalu ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu.
“Kejatisu telah memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” jelasnya.(gus/ije)