29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nyamar Jadi Pembeli 1.000 Butir Ekstasi, TKAB Ringkus 2 Kurir Narkoba

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polsek Medan Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, 2 kurir narkoba jenis pil ekstasi, diringkus dengan menyamar sebagai pembeli. Dari kedua tersangka, disita 1.000 butir pil ekstasi yang telah dipesan sebelumnya.

PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).

Adapun kedua kurir narkoba tersebut, yakni Ramdas dan Rahmadianto, yang merupakan warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun. Mereka dibekuk dari penyergapan di depan satu wisma Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Minggu (6/9) dini hari lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, semula personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi, di satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi. Setelah itu, dibentuk tim untuk melaksanakan penyamaran, hingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 bungkus pil ekstasi, masing-masing berisi 500 butir,” ungkap Riko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9) lalu.

Lebih lanjut Riko mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keduanya kemudian mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya, berinisial S, yang masih buron, untuk selanjutnya bakal diserahkan kepada personel yang menyamar sebagai pembeli di lokasi yang telah disepakati.

“Dari interogasi, mereka mengaku baru 3 bulan beroperasi. Tapi, dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah cukup lama menyediakan (pil ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, aksi kedua tersangka dilatarbelakangi mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing tersangka memperoleh upah Rp500 ribu.

“Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Riko. (ris/mag-1/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Khusus Anti Bandit (TKAB) Polsek Medan Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkoba. Kali ini, 2 kurir narkoba jenis pil ekstasi, diringkus dengan menyamar sebagai pembeli. Dari kedua tersangka, disita 1.000 butir pil ekstasi yang telah dipesan sebelumnya.

PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).
PAPARAN: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9).

Adapun kedua kurir narkoba tersebut, yakni Ramdas dan Rahmadianto, yang merupakan warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kecamatan Medan Maimun. Mereka dibekuk dari penyergapan di depan satu wisma Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota, Minggu (6/9) dini hari lalu.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan, semula personel Polsek Medan Kota mendapatkan informasi, di satu tempat hiburan malam sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis pil ekstasi. Setelah itu, dibentuk tim untuk melaksanakan penyamaran, hingga akhirnya kedua tersangka dan barang bukti berhasil diamankan.

“Dari kedua tersangka disita barang bukti 2 bungkus pil ekstasi, masing-masing berisi 500 butir,” ungkap Riko, didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan, dan Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin, saat pemaparan kasus di Mapolsek Medan Kota, Sabtu (12/9) lalu.

Lebih lanjut Riko mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya. Keduanya kemudian mengambil pil ekstasi itu dari tersangka lainnya, berinisial S, yang masih buron, untuk selanjutnya bakal diserahkan kepada personel yang menyamar sebagai pembeli di lokasi yang telah disepakati.

“Dari interogasi, mereka mengaku baru 3 bulan beroperasi. Tapi, dari informasi yang diperoleh di lapangan, mereka sudah cukup lama menyediakan (pil ekstasi) ke beberapa tempat hiburan malam,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, aksi kedua tersangka dilatarbelakangi mencari keuntungan dan memenuhi kebutuhan rumah tangga, dengan masing-masing tersangka memperoleh upah Rp500 ribu.

“Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Riko. (ris/mag-1/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/