25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Oknum TNI Tersangka Penembak Wartawan Meninggal Dunia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum TNI, Praka A, yang diduga merupakan pelaku penembak wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal (42), di Kabupaten Simalungun, pada Juni 2021 lalu, meninggal dunia. Diduga, oknum personel TNI itu, meninggal dunia saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pomdam I/BB.

PAPARKAN: Oknum TNI, Praka A (tengah), tersangka penembak wartawan Mara Salem Harahap saat dipaparkan dalam keterangan pers di Medan, beberapa waktu lalu.

Sebelum meninggal dunia, Praka A diketahui sempat mengalami sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Putri Hijau, Kota Medan. Setelah dinyatakan meninggal dunia, jasad Praka A kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.

“Meninggal dunia pada hari Minggu (12/9) sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga, kepada wartawan di Medan, Senin (13/9).

Dia juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengetahui penyebab kematian Praka A. Dia menuturkan pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Medan.

“Kami lagi menginvestigasi dan yang bersangkutan kemarin malam otopsi di RS Bhayangkara Medan dan hasilnya belum tahu,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Praka A diduga terlibat penembakan seorang wartawan Marsal Harahap di Kabupaten Simalungun. Akibat perbuatannya, Praka A terancam dipecat dari kesatuannya dan penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan Marsal Harahap, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).

Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut mengungkapkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Korban Marsal Harahap tewas dengan luka tembak di paha kirinya pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum TNI, Praka A, yang diduga merupakan pelaku penembak wartawan Mara Salem Harahap atau Marsal (42), di Kabupaten Simalungun, pada Juni 2021 lalu, meninggal dunia. Diduga, oknum personel TNI itu, meninggal dunia saat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Pomdam I/BB.

PAPARKAN: Oknum TNI, Praka A (tengah), tersangka penembak wartawan Mara Salem Harahap saat dipaparkan dalam keterangan pers di Medan, beberapa waktu lalu.

Sebelum meninggal dunia, Praka A diketahui sempat mengalami sakit dan dirawat di Rumah Sakit (RS) Putri Hijau, Kota Medan. Setelah dinyatakan meninggal dunia, jasad Praka A kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.

“Meninggal dunia pada hari Minggu (12/9) sekira pukul 20.00 WIB,” kata Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Letkol Inf Donald Erickson Silitonga, kepada wartawan di Medan, Senin (13/9).

Dia juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengetahui penyebab kematian Praka A. Dia menuturkan pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari RS Bhayangkara Medan.

“Kami lagi menginvestigasi dan yang bersangkutan kemarin malam otopsi di RS Bhayangkara Medan dan hasilnya belum tahu,” jelasnya.

Diketahui, tersangka Praka A diduga terlibat penembakan seorang wartawan Marsal Harahap di Kabupaten Simalungun. Akibat perbuatannya, Praka A terancam dipecat dari kesatuannya dan penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan wartawan Marsal Harahap, di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).

Keterangan itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Pangdam I Bukit Barisan Mayjen TNI Hasanuddin dalam konferensi pers di markas Polres Pematangsiantar, Kamis sore (24/6).

Ketiga tersangka berinisial YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar, dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.

Kapolda Sumut mengungkapkan tersangka S sakit hati atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, dan menyuruh orang untuk memberikan pelajaran.

Korban Marsal Harahap tewas dengan luka tembak di paha kirinya pada Jumat, 18 Juni 2021, tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. (dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/