LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu mengamankan dua penumpang air asia berinisial GM (39) warga negara Malaysia, dan MBU (31) warga negara Indonesia. Kedua pria yang mengaku berprofesi sebagai pembuat tato dan pekerja doorsmeer itu diamankan pada Kamis (7/11) dan Jumat (8/11).
“Penumpang berinsial GM tiba lebih dulu menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 rute Kualalumpur-Kualanamu,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Rabu (13/11).
Dari hasil analisa dan profiling terhadap GM oleh petugas Bea Cukai, penumpang dengan nomor paspor A53877029 itu diketahui membawa sabu seberat 2,3 gram yang dimasukkan ke dalam spidol.
Kemudian, tersangka MBU tiba pada Jumat (8/11). Petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan terhadap MBU dan barang bawaannya.
Saat diperiksa, dari barang bawaan penumpang yang memiliki paspor nomor C0642736 itu, petugas menemukan sabu seberat 21,3 gram dari dalam pasta gigi.
“Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995, tentang kepabeanan pasal 102 huruf (h) dengan ancaman paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Kakanwil DJBC Sumut Oza Olivia.
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.
“Kemudian pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp10 miliar,” pungkasnya. (btr/ala)
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Bea Cukai KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu mengamankan dua penumpang air asia berinisial GM (39) warga negara Malaysia, dan MBU (31) warga negara Indonesia. Kedua pria yang mengaku berprofesi sebagai pembuat tato dan pekerja doorsmeer itu diamankan pada Kamis (7/11) dan Jumat (8/11).
“Penumpang berinsial GM tiba lebih dulu menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 rute Kualalumpur-Kualanamu,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut didampingi Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro, Rabu (13/11).
Dari hasil analisa dan profiling terhadap GM oleh petugas Bea Cukai, penumpang dengan nomor paspor A53877029 itu diketahui membawa sabu seberat 2,3 gram yang dimasukkan ke dalam spidol.
Kemudian, tersangka MBU tiba pada Jumat (8/11). Petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan terhadap MBU dan barang bawaannya.
Saat diperiksa, dari barang bawaan penumpang yang memiliki paspor nomor C0642736 itu, petugas menemukan sabu seberat 21,3 gram dari dalam pasta gigi.
“Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2006, tentang perubahan atas UU Nomor 10 tahun 1995, tentang kepabeanan pasal 102 huruf (h) dengan ancaman paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp 10 miliar,” sebut Kakanwil DJBC Sumut Oza Olivia.
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal 113 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara.