25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Polisi Sibuk, Ibu Korban Ngadu ke Relawan Jokowi

ist MENGADU: Sri Rahmawati (52) ibu kandung korban pencabulan mengadukan lambannya penanganan hukum Polresta Medan kepada Pengurus Rejos. , Senin (7/9).
ist
MENGADU: Sri Rahmawati (52) ibu kandung korban pencabulan mengadukan lambannya penanganan hukum Polresta Medan kepada Pengurus Rejos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Alasan penyidik PPA Polresta Medan sibuk mengikuti pendidikan dan belakangan mengalami sakit, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, tidak berkembang, walau sudah satu bulan lebih dilaporkan.

“Begitu mendapat pengakuan dari putri saya PSR (16) bahwa dirinya sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya dan oleh paman angkatnya, kami telah membuat laporan di Polresta Medan, 25 Juli 2015. Tapi, hingga kini belum ada perkembangan dari polisi,” keluh Sri Rahmawati (52) ibu kandung korban.

Ianya menyesalkan lambannya penanganan hukum dari Polresta Medan, hingga dirinya melaporkan keterlambatan ini kepada Pengurus Relawan Jokowi Sumatera Utara (Rejos) dan Pengurus Pusat Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia, Senin (7/9) di Jalan Ceret No 16 Medan. “Putri saya berubah jadi pemurung dan selalu mengurung diri dan tidak mau sekolah lagi. Sementara ayahnya, H (53) yang sering mencabulinya dan paman angkatnya masih bebas berkeliaran,” ujar Sri.

Di hadapan Ketua I Rejos, Poltak Simanjuntak, Sri menuturkan kesaksian yang dituangkan dalam lembaran “Testimony”.  “Lewat Testimony ini, kami mengetahui dengan jelas bagaimana kebejatan seorang ayah dan paman terhadap anak kandung di bawah umur. Kasus ini harus diungkap dan pelakunya harus mendapat ganjaran yang setimpal,” tegas Rudyard MM Simanjuntak, Sekretaris Rejos, Senin (7/9).

Mendapat keluhan bahwa Polresta Medan sepertinya lamban menangani perkara ini, Ketua DPP Rejos Edward Pakpahan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polresta. “Saya sudah langsung koordinasikan dengan Kasat Serse Polresta Medan dan kami diminta koordinasi dengan Kanit PPA,” ujar Edward.

Dikatakannya, bahwa pihaknya dapat memahami protes dari keluarga korban yang sudah sebulan melaporkan tindak pidana pencabulan, tetapi tidak tampak upaya yang serius dari Polresta untuk menuntaskan perkara ini.  “Rejos dan LRPPN, akan terus mengawal proses hukum terhadap kedua pelaku, hingga korban dan ibu korban memperoleh keadilan hukum,” tandas Edward.

Ketika dikonfirmasi kepada AKP Saudur, Kanit PPA Polresta Medan, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan 2 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lewat Kantor Pos, ke alamat ibu korban. Hal ini pula yang dipertanyakan ibu korban, sebab belum pernah menerima surat apapun dari Polresta. “Jangankan surat pemberitahuan perkembangan, sms (pesan singkat) yang kukirim kepada penyidiknya saja tidak mendapat tanggapan yang lengkap. Selalu ada jawaban yang sama ‘Sedang dalam proses’. Sementara pelaku tetap aja bebas berkeliaran,” sesal Sri ibu korban.

Ditanya apa alasan lambatnya penanganan perkara ini, AKP Saudur berdalih dengan mengatakan bahwa penyidik yang menangani perkara ini sedang mencoba mengikuti pendidikan dan belakangan sakit.  “Kasusnya baru ditingkatkan ke penyidikan. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status terlapor,” ujar Saudur. (val/azw)

ist MENGADU: Sri Rahmawati (52) ibu kandung korban pencabulan mengadukan lambannya penanganan hukum Polresta Medan kepada Pengurus Rejos. , Senin (7/9).
ist
MENGADU: Sri Rahmawati (52) ibu kandung korban pencabulan mengadukan lambannya penanganan hukum Polresta Medan kepada Pengurus Rejos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Alasan penyidik PPA Polresta Medan sibuk mengikuti pendidikan dan belakangan mengalami sakit, proses hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, tidak berkembang, walau sudah satu bulan lebih dilaporkan.

“Begitu mendapat pengakuan dari putri saya PSR (16) bahwa dirinya sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya dan oleh paman angkatnya, kami telah membuat laporan di Polresta Medan, 25 Juli 2015. Tapi, hingga kini belum ada perkembangan dari polisi,” keluh Sri Rahmawati (52) ibu kandung korban.

Ianya menyesalkan lambannya penanganan hukum dari Polresta Medan, hingga dirinya melaporkan keterlambatan ini kepada Pengurus Relawan Jokowi Sumatera Utara (Rejos) dan Pengurus Pusat Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia, Senin (7/9) di Jalan Ceret No 16 Medan. “Putri saya berubah jadi pemurung dan selalu mengurung diri dan tidak mau sekolah lagi. Sementara ayahnya, H (53) yang sering mencabulinya dan paman angkatnya masih bebas berkeliaran,” ujar Sri.

Di hadapan Ketua I Rejos, Poltak Simanjuntak, Sri menuturkan kesaksian yang dituangkan dalam lembaran “Testimony”.  “Lewat Testimony ini, kami mengetahui dengan jelas bagaimana kebejatan seorang ayah dan paman terhadap anak kandung di bawah umur. Kasus ini harus diungkap dan pelakunya harus mendapat ganjaran yang setimpal,” tegas Rudyard MM Simanjuntak, Sekretaris Rejos, Senin (7/9).

Mendapat keluhan bahwa Polresta Medan sepertinya lamban menangani perkara ini, Ketua DPP Rejos Edward Pakpahan langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polresta. “Saya sudah langsung koordinasikan dengan Kasat Serse Polresta Medan dan kami diminta koordinasi dengan Kanit PPA,” ujar Edward.

Dikatakannya, bahwa pihaknya dapat memahami protes dari keluarga korban yang sudah sebulan melaporkan tindak pidana pencabulan, tetapi tidak tampak upaya yang serius dari Polresta untuk menuntaskan perkara ini.  “Rejos dan LRPPN, akan terus mengawal proses hukum terhadap kedua pelaku, hingga korban dan ibu korban memperoleh keadilan hukum,” tandas Edward.

Ketika dikonfirmasi kepada AKP Saudur, Kanit PPA Polresta Medan, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengirimkan 2 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lewat Kantor Pos, ke alamat ibu korban. Hal ini pula yang dipertanyakan ibu korban, sebab belum pernah menerima surat apapun dari Polresta. “Jangankan surat pemberitahuan perkembangan, sms (pesan singkat) yang kukirim kepada penyidiknya saja tidak mendapat tanggapan yang lengkap. Selalu ada jawaban yang sama ‘Sedang dalam proses’. Sementara pelaku tetap aja bebas berkeliaran,” sesal Sri ibu korban.

Ditanya apa alasan lambatnya penanganan perkara ini, AKP Saudur berdalih dengan mengatakan bahwa penyidik yang menangani perkara ini sedang mencoba mengikuti pendidikan dan belakangan sakit.  “Kasusnya baru ditingkatkan ke penyidikan. Dalam beberapa hari ke depan akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status terlapor,” ujar Saudur. (val/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/