MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim diketuai Safril Batubara menghukum Bendahara Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotapinang, Rahmawati Hasibuan dengan pidana selama 4 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, dia juga didenda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana pengelolaan RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 junto (jo) Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Rahmawati Hasibuan dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Safril, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (13/11).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp98.874.478 subsider satu tahun penjara.
Hakim ketua Safril Batubara dalam putusannya mengaku sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan dakwaan primer.
Putusan majelis hakim lebih rendah di banding tuntutan JPU Riamor Bangun dari Kejari Labusel, yang semula menun tut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan, dan diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp98.874.478 subsider 2 tahun penjara.
Kasus ini, diketahui bermula pada Januari 2014 sampai Desember 2014, di RSUD Kotapinang Kabupaten Labusel. Terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.511.427.219.
Disebutkan, selaku Bendahara Penerimaan Tahun Anggaran (TA) 2014, terdakwa memiliki tugas pokok dan fungsi, menyetorkan seluruh penerimaan ke rekening kas umum Labusel.
Dalam pengelolaan Anggaran RSUD Kotapinang TA 2014 sebesar Rp23.075.293.786.00 dan pemungutan retribusi PAD sebesar Rp2.535.147.933,00. Tahun 2014 uang UP/GU yang ditarik Ridwan Efendi selaku Bendahara Pengeluaran Rp1.650.177.806 dicairkan dalam bentuk uang UP/GU sebanyak 15 kali.
Perbuatan terdakwa atas perintah dr Daschar Aulia (penuntutan terpisah) selaku Direktur RSUD, dan Ridwan Efendi (penuntutan terpisah) menyerahkan uang kepada terdakwa.
Penyerahan uang dimuat dalam tanda terima 11 lembar kwitansi dan sebanyak 3 kali penyerahan tidak disertai bukti kwitansi. Ganti Uang (GU) yang diserahkan Ridwan Efendi kepada terdakwa sebesar Rp1.650.177.806. Disebutkan, anggaran belanja RSUD Kotapinang tidak dilaksanakan dengan benar, tapi digunakan untuk biaya/keperluan lain.
Penggunaan dana operasional sebesar Rp1.650.177.806, ada yang tidak sesuai dengan DPPA RSUD. Lalu terdakwa membuat dan menyusun data SPJ UP/GU dengan membuat bon/faktur kwitansi fiktif .
Terdakwa telah menguntungkan diri sendiri atau Daschar Aulia atau Ridwan Efendi dan merugikan Keuangan RSUD Kotapinang TA 2014 yang bersumber dari UP/GU dan PAD Rp1.511.427.219. (man/azw)