25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Dugaan Korupsi PSR Miliaran Rupiah Ngendap di Polres Langkat

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidikan dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat diduga ngendap atau jalan di tempat, Senin (14/11). Padahal, perkara ini sempat mencuat dan menjadi perhatian publik pada periode pertengahan 2021.

Bahkan, petugas telah menyelidiki hingga cek ke lokasi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Semasa Kapolres Langkat diamanahkan kepada AKBP Edi Sinulingga, penyelidikan yang dilakukan telah mendapati kerugian negara.

Informasi dirangkum, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut telah mendapati kerugian negara mencapai belasan miliaran rupiah. Jika terbukti, dapat dibilang menjadi salah satu tindak pidana korupsi terbesar di Sumut.

Namun demikian, penyelidikan yang dilakukan pada Juli 2021 lalu, belum melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Informasi diperoleh, penyidik ada menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi PSR.

Adapun mereka tersangka diduga berasal dari kalangan perangkat desa, mantan kepala dinas, kontraktor hingga terduga mafia. Dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mafia berkedok kelompok tani (koptan) yang bermain.

Mereka menyulap lahan perkebunan kelapa sawit pribadi dan menciptakan kelompok tani (koptan). Dana PSR yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 milliar dari jumlah total Rp38 miliar.

Dengan naiknya kasus ini, dana sisa dibekukan untuk dicairkan. Kanit Tipikor Polres Langkat, Ipda Chris yang dikonfirmasi seolah enggan berkomentar.

Pesan WhatsApp yang dilayangkan tak kunjung dibalas. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Beltrand menyatakan, kasus dugaan korupsi PSR masih terus ditindaklanjuti.

Bahkan sejauh ini sudah tahap penyidikan. “Masih proses penyidikan,” kata Luis kepada wartawan.

Dia mengakui, sejauh ini pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka. Tapi dirinya lupa nama-nama orang yang ditetapkan tersangka.

Ironisnya meski sudah ditetapkan tersangka, tak satu pun yang diamankan. “Sementara sudah 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Siap, yang DPO 6 orang dan wajib lapor 2 orang. Namanya tersangka saya lupa, nanti saya kirim bang,” pungkasnya. (ted/azw)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidikan dugaan korupsi Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang ditangani penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat diduga ngendap atau jalan di tempat, Senin (14/11). Padahal, perkara ini sempat mencuat dan menjadi perhatian publik pada periode pertengahan 2021.

Bahkan, petugas telah menyelidiki hingga cek ke lokasi di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat. Semasa Kapolres Langkat diamanahkan kepada AKBP Edi Sinulingga, penyelidikan yang dilakukan telah mendapati kerugian negara.

Informasi dirangkum, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut telah mendapati kerugian negara mencapai belasan miliaran rupiah. Jika terbukti, dapat dibilang menjadi salah satu tindak pidana korupsi terbesar di Sumut.

Namun demikian, penyelidikan yang dilakukan pada Juli 2021 lalu, belum melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Informasi diperoleh, penyidik ada menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi PSR.

Adapun mereka tersangka diduga berasal dari kalangan perangkat desa, mantan kepala dinas, kontraktor hingga terduga mafia. Dalam kasus dugaan korupsi ini disebut mafia berkedok kelompok tani (koptan) yang bermain.

Mereka menyulap lahan perkebunan kelapa sawit pribadi dan menciptakan kelompok tani (koptan). Dana PSR yang sudah dikeluarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 milliar dari jumlah total Rp38 miliar.

Dengan naiknya kasus ini, dana sisa dibekukan untuk dicairkan. Kanit Tipikor Polres Langkat, Ipda Chris yang dikonfirmasi seolah enggan berkomentar.

Pesan WhatsApp yang dilayangkan tak kunjung dibalas. Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Beltrand menyatakan, kasus dugaan korupsi PSR masih terus ditindaklanjuti.

Bahkan sejauh ini sudah tahap penyidikan. “Masih proses penyidikan,” kata Luis kepada wartawan.

Dia mengakui, sejauh ini pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka. Tapi dirinya lupa nama-nama orang yang ditetapkan tersangka.

Ironisnya meski sudah ditetapkan tersangka, tak satu pun yang diamankan. “Sementara sudah 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Siap, yang DPO 6 orang dan wajib lapor 2 orang. Namanya tersangka saya lupa, nanti saya kirim bang,” pungkasnya. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/