28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Sidang Korupsi Rugikan Negara Rp230,6 Juta, Kepala Kantor Pos Natal Didakwa Transaksi Fiktif

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Pos (Kapos) Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12). Syahrin didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa transaksi fiktif, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp230.653.21. 

DAKWAAN: Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Muhammad Syahrin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Setiawan Barus, perbuatan terdakwa lakukan di tahun 2017. Terdakwa dinilai,  telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lewat modus transaksi fiktif dan menarik uang pensiun.

“Bermula dari laporan Manager Audit Kantor Pos Padangsidimpuan, saksi Hotber Gultom yang mengatakan kepada saksi Dedi Suhaimi ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal sehingga dikirimkan surat yang merintahkan untuk dilakukan pengosongan kas di Kantor Pos Cabang Natal,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.

Tetapi ternyata, Kantor Pos Cabang Natal tidak ada melakukan pengiriman uang kas ke Kantor Pos Padangsidimpuan sehingga pada April 2017 saksi Dedi Suhaimi selaku Kepala Kantor Pos Padangsidimpuan dan saksi Muhammad Rahmagi Hasan melakukan pemeriksaan ke Kantor Pos Cabang Natal.

“Dari pemeriksaan ditemukan terdapat kekurangan kas Kantor Pos Cabang Natal. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut saksi Dedi Suhaimi memerintahkan terdakwa membuat Surat Kuasa Pengalihan Hak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab,” kata JPU.

Dari situ diketahui, kekurangan kas tersebut diantaranya, daftar pemeriksaan kas, daftar pemeriksaan benda pos dan benda materai. Tidak hanya itu, di hari yang lain juga ditemukan kekurangan kas Kantor Pos Cabang Natal. 

JPU melanjutkan, setelah dilakukan  pemeriksaan di Polres Mandailing Natal, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dengan cara melakukan transaksi pengiriman layanan Weselpos Cash to Account prima BCA tanpa uang tunai (non cash), pada 5 April 2017. “Terdakwa menghubungi staf kantor Pos Cabang Natal yaitu saksi Putra Darmawan Nasution untuk melakukan transaksi pengiriman layanan Weselpos Cash to Account Prima BCA sebanyak 9 transaksi,” urai JPU.

Kesembilan transaksi itu, dimaksudkan untuk pengembalian uang yang telah dipinjamkan oleh saksi Denni Sanjaya kepada terdakwa untuk menutupi kas Kantor Pos Cabang Natal karena sebelumnya terdakwa pada bulan Maret 2017 sampai dengan 5 April 2017 telah menggunakan uang kantor Pos Cabang Natal untuk kepentingan terdakwa.

JPU juga menguraikan, selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.

Berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan ulang kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan Terdakwa di Kantor Pos Cabang Natal tahun 2017 terdapat kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Natal sebesar Rp230.653.211.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Kantor Pos (Kapos) Cabang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Muhammad Syahrin, menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/12). Syahrin didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa transaksi fiktif, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp230.653.21. 

DAKWAAN: Kepala Kantor Pos Cabang Natal, Muhammad Syahrin terdakwa kasus korupsi menjalani sidang dakwaan secara virtual, Senin (13/12). agusman/sumut pos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Setiawan Barus, perbuatan terdakwa lakukan di tahun 2017. Terdakwa dinilai,  telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara lewat modus transaksi fiktif dan menarik uang pensiun.

“Bermula dari laporan Manager Audit Kantor Pos Padangsidimpuan, saksi Hotber Gultom yang mengatakan kepada saksi Dedi Suhaimi ada transaksi yang mencurigakan di Kantor Pos Cabang Natal sehingga dikirimkan surat yang merintahkan untuk dilakukan pengosongan kas di Kantor Pos Cabang Natal,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis.

Tetapi ternyata, Kantor Pos Cabang Natal tidak ada melakukan pengiriman uang kas ke Kantor Pos Padangsidimpuan sehingga pada April 2017 saksi Dedi Suhaimi selaku Kepala Kantor Pos Padangsidimpuan dan saksi Muhammad Rahmagi Hasan melakukan pemeriksaan ke Kantor Pos Cabang Natal.

“Dari pemeriksaan ditemukan terdapat kekurangan kas Kantor Pos Cabang Natal. Selanjutnya dari pemeriksaan tersebut saksi Dedi Suhaimi memerintahkan terdakwa membuat Surat Kuasa Pengalihan Hak dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab,” kata JPU.

Dari situ diketahui, kekurangan kas tersebut diantaranya, daftar pemeriksaan kas, daftar pemeriksaan benda pos dan benda materai. Tidak hanya itu, di hari yang lain juga ditemukan kekurangan kas Kantor Pos Cabang Natal. 

JPU melanjutkan, setelah dilakukan  pemeriksaan di Polres Mandailing Natal, terdakwa mengakui perbuatannya dilakukan dengan cara melakukan transaksi pengiriman layanan Weselpos Cash to Account prima BCA tanpa uang tunai (non cash), pada 5 April 2017. “Terdakwa menghubungi staf kantor Pos Cabang Natal yaitu saksi Putra Darmawan Nasution untuk melakukan transaksi pengiriman layanan Weselpos Cash to Account Prima BCA sebanyak 9 transaksi,” urai JPU.

Kesembilan transaksi itu, dimaksudkan untuk pengembalian uang yang telah dipinjamkan oleh saksi Denni Sanjaya kepada terdakwa untuk menutupi kas Kantor Pos Cabang Natal karena sebelumnya terdakwa pada bulan Maret 2017 sampai dengan 5 April 2017 telah menggunakan uang kantor Pos Cabang Natal untuk kepentingan terdakwa.

JPU juga menguraikan, selain melakukan transaksi fiktif, terdakwa juga melakukan penarikan uang pensiun atas nama saksi Nisma Rao, sebesar Rp1.896.800, dilakukan terdakwa setiap bulannya sebesar Rp237.100 sejak bulan Agustus 2016 sampai dengan bulan Maret 2017.

Berdasarkan laporan hasil audit investigasi perhitungan ulang kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan Terdakwa di Kantor Pos Cabang Natal tahun 2017 terdapat kerugian perusahaan akibat kecurangan yang dilakukan terdakwa selama menjabat Kepala Kantor Pos Cabang Natal sebesar Rp230.653.211.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan empat orang saksi. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/