MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima mantan pejabat di sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, menjalani sidang perdana secara virtual, di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (14/12). Kelimanya didakwa jaksa atas kasus dugaan perjalanan dinas fiktif, yang merugikan negara Rp5 miliar, Tahun Anggara (TA) 2013.
Kelima terdakwa yakni, H Fuad Siregar selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2006-2013, H Burhanuddin Rambe selaku Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2013, Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu periode 2013.
Kemudian, Zulkarnain Siregar selaku Kabag Keuangan pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014 dan Agus Salim selaku Kabag Persidangan dan Risalah pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu periode 2009-2014.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raja Liola Gurusinga dalam dakwaannya menguraikan, pada tahun 2013 terdapat kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, masa jabatan tahun 2009 – 2014 dan Staf pada Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013.
“Mekanisme pembayaran kegiatan perjalanan dinas yang dilakukan oleh saksi Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran untuk peserta perjalanan dinas anggota DPRD dan Staf pada sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu, TA 2013,” ujarnya.
Saat itu, sambungnya, dengan cara memberikan uang muka pada anggota DPRD maupun Staf pada sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang akan melaksanakan tugas/perjalanan dinas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT) sebesar 80 persen dari besaran biaya perjalanan dinas jabatan dalam daerah/luar daerah Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian, pembayaran sisa 20 persen diberikan setelah pelaksana perjalanan dinas melaksanakan perjalanan dinas dengan sejumlah persyaratan. Selanjutnya, Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban tersebut, dan jika telah lengkap maka Bendahara Pengeluaran membayarkan sisa 20 persen dari total biaya perjalanan dinas kepada pelaksana perjalanan dinas dan Bendahara Pengeluaran membuat kwitansi tanda terima perjalanan dinas 100 persen yang kemudian ditanda tangani oleh penerima.
“Pemberian uang muka sebesar 80 persen dan pembayaran sisa 20 persen terhadap biaya perjalanan dinas yang dilakukan oleh pelaksana perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2013 dan Staf Sekretariat DPRD Labuhanbatu tahun 2013, menggunakan Uang Persediaan pada Sekretariat DPRD Labuhanbatu, dimana uang persediaan tersebut merupakan uang muka kerja yang bersifat pengisian kembali,” ungkap JPU.
Lebih lanjut, kata dia, uang persedian pada Sekretariat DPRD Kabupaten Labuhanbatu TA 2013 telah digunakan sebesar 75 persen, maka Fitri Panca Akbar selaku Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Perintah Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) kepada Terdakwa Fuad Siregar selaku Pengguna Anggaran pada periode 7 Juni 2006 – 30 Juni 2013 dan Burhanuddin Rambe selaku pengguna Anggaran pada periode 1 Juli 2013 – 18 November 2014 melalui Zulkarnain Siregar selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) serta diverifikasi oleh saksi Agus Salim selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap seluruh dokumen pengajuan SPP-GU perjalanan dinas.
Selanjutnya, bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan perjalanan dinas anggota DPRD Kabupten Labuhanbatu tahun 2013 dan Staf Sekretariat DPRD Labuhanbatu TA 2013, saksi Fitri Panca Akbar mengajukan SPP-GU, kepada Zulkarnain Siregar selaku PPK untuk diteliti kelengkapan, melakukan evaluasi dan verifikasi.
Setelah Zulkarnain Siregar melakukan verifikasi terhadap SPPGU yang diajukan oleh Fitri Panca Akbar, maka Zulkarnain Siregar membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan diajukan kepada terdakwa Fuad Siregar selaku Pengguna Anggaran pada periode 7 Juni 2006 dan Burhanuddin Rambe selaku Pengguna Anggaran pada periode 1 Juli 2013 – 18 November 2014.
Singkat cerita, pada bulan Januari 2013 saksi Hj Ellya Rosa Siregar, selaku Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu masa jabatan 2009 – 2014 memerintahkan kepada 40 orang anggota DPRD Labuhanbatu untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (BIMTEK) di Jakarta.
Namun ternyata, kegiatan BIMTEK tersebut merupakan kegiatan yang sama sekali tidak ada atau tidak pernah dilaksanakan oleh peserta pelaksana perjalanan dinas sebagaimana yang tercantum dalam SPT Ketua DPRD Kab. Labuhanbatu.
“Perbuatan para terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukas JPU.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Lucas Sahabat Duha menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda saksi, lantaran penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi. (man)