LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Selain membuat Kejari Lubukpakam pusing, vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap Iin Dayana (27), membuat Dharmawati SH alias Cici senang. Namun napi yang divonis 14 tahun dalam kasus yang sama itu, enggan bercerita banyak.
Saat didatangi di Lapas Lubukpakam, Rabu (14/1/2015), Cici enggan keluar. “Dia hanya mengatakan merasa senang atas vonis tersebut dan sudah senasib dengan dirinya,” ujar Kalapas Lubukpakam, Setia Budi, mengulang ucapan Cici.
Kejari Lubukpakam pusing. Sebab Iin yang beralamat di Jl. Rumah Potong Hewan Lingkungan III Gg. Sedulur, Kel. Medan Deli, Kec. Medan Labuhan tak berada lagi di sana. Apalagi, terpidana kasus serupa –bahkan dianggap dalang pembunuhan- yakni Idawati br Pasaribu (50), pengusaha asal Batam, belum juga ditemukan pasca MA memvonisnya 16 tahun penjara pada 14 Juli 2014 lalu.
Kasipidum Kejari Lubukpakam, Iwan Ginting SH, didampingi jaksa penuntut umum, Rumondang Manurung SH, saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (14/1), mengaku belum menerima pemberitahuan atau menerima salinan putusan MA tersebut dari PN Lubukpakam.
“Setelah surat pemberitahuan dan salinan putusan kita terima, selanjutnya akan dibuat surat perintah eksekusi untuk menunjuk jaksa yang akan melaksanakan eksekusi dan bagaimana teknis untuk melakukan eksekusi. Jika sudah tiga kali dipanggil untuk datang tapi juga tak datang maka akan diterbitkan surat daftar pencarian orang (DPO),” jawab Iwan Ginting
Disinggung terkait informasi jika Iin Dayana berada di Kalimantan, menurut Iwan Ginting, jaksa muda berpangkat III/d itu, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan kejaksaan setempat.
“Kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi boru Tinambunan ini sudah masuk monitoring center Kejagung RI sehingga menjadi atensi Kejagung RI. Untuk pelaksanaan eksekusi ini langsung ditangani Kejagung RI. Sampai sekarang menurut informasi yang kami terima terpidana Idawati Pasaribu belum ada menggunakan paspornya bepergian ke luar negeri. Kami yakin Idawati Pasaribu bakal dapat. Koruptor saja bisa dapat dari luar negeri,” yakin Iwan.
Humas PN Lubukpakam, Derman P Nababan SH mengatakan jika pemberitahuan putusan kasasi MA RI itu akan dikirimkan paling lambat Kamis (15/1) dan salinannya akan menyusul. “Secepatnya pemberitahuan putusan itu akan kita kirimkan ke kejaksaan agar terpidana Iin Dayana segera dieksekusi. Terserah penuntut umum bagaimana cara mereka untuk melakukan eksekusi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Penerangan dan Hukum Kejatisu, Chandra Purnama, mengatakan, “Untuk melakukan eksekusi itu, adalah dimana tempat P-16. Artinya Kejari Lubuk Pakam yang melakukan eksekusi,” ujarnya. “Kita memonitor perkembangannya, dan nantinya pihak Kejari kan akan melapor kepada kita sejauh mana perkembangannya,” terangnya.
“Sesuai prosedur kita lakukan pemanggilan sebanyak tiga kali ke tempat terakhir dimana yang bersangkutan tinggal,” terangnya. “Kalau kemudian tidak ada datang dan memenuhi panggilan, barulah dilakukan pencekalan,” ungkapnya. “Kita belum ada koordinasi, jadi belum tahu dimana keberadaannya,” jelasnya.
KELUARGA BIDAN DEWI PESIMIS
Terpisah, Arinai br Aritonang (50), ibu bidan Dewi br Tinambunan, berharap besar pada Jaksa Agung RI yang baru. Awalnya, mereka optimis, pergantian pimpinan di tubuh korps Adhyaksa itu, bakal bisa menyelesaikan kegalauan mereka karena Idawaty belum diekseskusi juga.
Namun karena hingga kini Idawati belum dapat dieksekusi, maka harapan keluarga korban jadi sirna. “Kami pesimis Idawati Pasaribu dapat dieksekusi kejaksaan negeri Lubuk Pakam,” sebut M Sihotang SH kuasa hukum korban, mengulang ucapan keluarga bidan Dewi, terutama ibunya.(man/bay/trg)